Bali – RI-1.com,
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Italia berinisial GI (24) pada Selasa, 28 April 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Doha, Qatar.
Tindakan ini dilakukan setelah yang bersangkutan terlibat insiden perlawanan terhadap petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar yang videonya sempat viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di kawasan Jalan Gunung Agung, Denpasar Utara. GI yang saat itu mengendarai sepeda motor tanpa helm bersama pasangannya, dihentikan oleh petugas.
Namun, yang bersangkutan menolak penindakan dan melakukan perlawanan fisik hingga menyebabkan petugas terjatuh.
Menindaklanjuti viralnya kejadian tersebut, aparat Polresta Denpasar bersama Kantor Imigrasi Ngurah Rai bergerak cepat dan berhasil mengamankan GI pada 23 April 2026 di kawasan Simpang Empat Jalan Gunung Agung – Jalan Mahendradatta, Denpasar.
Pada hari yang sama, yang bersangkutan diserahkan kepada pihak imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, GI terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak menghormati peraturan yang berlaku.
Atas pelanggaran tersebut, dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melanggar aturan di Indonesia.
Pemerintah juga mengingatkan seluruh WNA untuk senantiasa mematuhi hukum dan menjaga ketertiban selama berada di wilayah Indonesia.
(Red)







Komentar