Breaking News

Kantah Tabanan Edukasi Masyarakat Terkait Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat dari Orang Tua ke Anak

Kantah Tabanan Edukasi Masyarakat Terkait Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat dari Orang Tua ke Anak

- Publisher

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RI-1.com  | Tabanan, 21 April 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengurus administrasi pertanahan, khususnya terkait pengalihan hak atau balik nama sertipikat dari orang tua kepada anak. Langkah ini untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari kendala administratif di masa mendatang.

Proses balik nama dari orang tua ke anak sering kali dianggap otomatis karena hubungan kekeluargaan. Namun, secara hukum pertanahan, peralihan tersebut tetap memerlukan prosedur administrasi resmi, baik melalui mekanisme Hibah (saat orang tua masih hidup) maupun Waris (apakah orang tua telah meninggal dunia).

Jalur Hibah memerlukan Akta Hibah dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sementara jalur Waris memerlukan Surat Keterangan Waris sesuai ketentuan yang berlaku.

Transparansi Biaya dan Layanan Untuk memberikan kemudahan bagi krama Tabanan, besaran biaya layanan di Kantor Pertanahan kini dapat dihitung secara mandiri secara transparan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, rumus biaya layanan adalah:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

(Nilai Tanah per meter persegi × Luas Tanah) / 1.000
Selain biaya layanan (PNBP), masyarakat juga perlu memperhatikan kewajiban pajak lainnya seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berlaku di Kabupaten Tabanan, serta PPh untuk nilai tanah di atas Rp60 juta.

“Kami sangat menyarankan masyarakat Tabanan untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku guna menghitung estimasi biaya secara mandiri. Jangan menunggu saat tanah akan dijual atau dijaminkan baru mengurus balik nama, karena nilai NJOP yang terus meningkat dapat mempengaruhi besaran biaya di masa depan,” ujar pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan.

Persyaratan Utama Bagi masyarakat yang ingin mengurus peralihan hak, beberapa dokumen dasar yang wajib disiapkan antara lain:
1. Formulir permohonan yang telah ditandatangani di atas materai.
2. Identitas diri (KTP dan KK) pemberi dan penerima hak.
3. Sertipikat Asli tanah yang bersangkutan.
4. Akta Hibah (dari PPAT) untuk hibah, atau Akta Kematian & Surat Keterangan Waris untuk waris.
5. Bukti pelunasan SPPT PBB tahun berjalan dan bukti bayar BPHTB.
6. Bukti SSP/PPH untuk nilai tanah lebih dari 60 jt
Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang akuntabel dan transparan.

Masyarakat diimbau untuk datang langsung ke loket pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan tanpa melalui perantara guna mendapatkan informasi dan layanan yang optimal.

(Red)

Komentar

Berita Terkait

Benang-Benang Cerita dari Bali, Jegeg Tri Busana Siap Menyapa Jakarta
Sosialisasi Kebijakan Pajak Baru 2026 Digelar di Desa Penarungan, Babinsa Hadir Berikan Dukungan
Siswa-Siswi Cikarang Unjuk Gigi di Malaysia: Bawa Pulang Medali dari Penang Invitational Judo Championship 2026
Kolaborasi Imigrasi Ngurah Rai dan BNN Bali Amankan WN Ukraina Terkait Dugaan Narkotika dan Overstay di Canggu
Babinsa Koramil 1611-07/Denpasar Barat Sidak DukTang di Banjar Sanglah Timur 
Aksi Sosial di Desa Jegu, Babinsa Dampingi Pembagian Sembako untuk Warga
Disiplin Jadi Pondasi, Kalapas Tabanan Bangun Semangat Jajaran
Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 00:49 WITA

Benang-Benang Cerita dari Bali, Jegeg Tri Busana Siap Menyapa Jakarta

Rabu, 22 April 2026 - 15:04 WITA

Sosialisasi Kebijakan Pajak Baru 2026 Digelar di Desa Penarungan, Babinsa Hadir Berikan Dukungan

Selasa, 21 April 2026 - 21:53 WITA

Siswa-Siswi Cikarang Unjuk Gigi di Malaysia: Bawa Pulang Medali dari Penang Invitational Judo Championship 2026

Selasa, 21 April 2026 - 12:53 WITA

Kantah Tabanan Edukasi Masyarakat Terkait Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat dari Orang Tua ke Anak

Senin, 20 April 2026 - 20:35 WITA

Kolaborasi Imigrasi Ngurah Rai dan BNN Bali Amankan WN Ukraina Terkait Dugaan Narkotika dan Overstay di Canggu

Senin, 20 April 2026 - 20:09 WITA

Babinsa Koramil 1611-07/Denpasar Barat Sidak DukTang di Banjar Sanglah Timur 

Senin, 20 April 2026 - 19:03 WITA

Aksi Sosial di Desa Jegu, Babinsa Dampingi Pembagian Sembako untuk Warga

Senin, 20 April 2026 - 18:43 WITA

Disiplin Jadi Pondasi, Kalapas Tabanan Bangun Semangat Jajaran

Berita Terbaru

Berita TNI

Gotong Royong TNI dan Warga, Talud 1,3 Km Rampung Dikerjakan

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:43 WITA

Berita TNI

106 Personel Gabungan Ikuti Apel Pagi Dipimpin Kasdim 1615/Lotim

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:39 WITA

Lapas Tabanan

Integritas Tanpa Celah, Lapas Tabanan Tegaskan Zero Halinar dan Scamming

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:21 WITA