Breaking News

Kantah Tabanan Edukasi Masyarakat Terkait Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat dari Orang Tua ke Anak

- Publisher

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RI-1.com  | Tabanan, 21 April 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengurus administrasi pertanahan, khususnya terkait pengalihan hak atau balik nama sertipikat dari orang tua kepada anak. Langkah ini untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari kendala administratif di masa mendatang.

Proses balik nama dari orang tua ke anak sering kali dianggap otomatis karena hubungan kekeluargaan. Namun, secara hukum pertanahan, peralihan tersebut tetap memerlukan prosedur administrasi resmi, baik melalui mekanisme Hibah (saat orang tua masih hidup) maupun Waris (apakah orang tua telah meninggal dunia).

Jalur Hibah memerlukan Akta Hibah dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sementara jalur Waris memerlukan Surat Keterangan Waris sesuai ketentuan yang berlaku.

Transparansi Biaya dan Layanan Untuk memberikan kemudahan bagi krama Tabanan, besaran biaya layanan di Kantor Pertanahan kini dapat dihitung secara mandiri secara transparan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, rumus biaya layanan adalah:

(Nilai Tanah per meter persegi × Luas Tanah) / 1.000
Selain biaya layanan (PNBP), masyarakat juga perlu memperhatikan kewajiban pajak lainnya seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berlaku di Kabupaten Tabanan, serta PPh untuk nilai tanah di atas Rp60 juta.

“Kami sangat menyarankan masyarakat Tabanan untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku guna menghitung estimasi biaya secara mandiri. Jangan menunggu saat tanah akan dijual atau dijaminkan baru mengurus balik nama, karena nilai NJOP yang terus meningkat dapat mempengaruhi besaran biaya di masa depan,” ujar pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan.

Persyaratan Utama Bagi masyarakat yang ingin mengurus peralihan hak, beberapa dokumen dasar yang wajib disiapkan antara lain:
1. Formulir permohonan yang telah ditandatangani di atas materai.
2. Identitas diri (KTP dan KK) pemberi dan penerima hak.
3. Sertipikat Asli tanah yang bersangkutan.
4. Akta Hibah (dari PPAT) untuk hibah, atau Akta Kematian & Surat Keterangan Waris untuk waris.
5. Bukti pelunasan SPPT PBB tahun berjalan dan bukti bayar BPHTB.
6. Bukti SSP/PPH untuk nilai tanah lebih dari 60 jt
Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang akuntabel dan transparan.

Masyarakat diimbau untuk datang langsung ke loket pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan tanpa melalui perantara guna mendapatkan informasi dan layanan yang optimal.

(Red)

Komentar

Berita Terkait

Terpesona Bali, Delegasi Nigeria Antusias Ikuti IAWP
Truk Fuso Tertahan di Denpasar, Kuasa Hukum Surati Dishub Minta Klarifikasi dan Penertiban Akses
Aksara Ubud Spice Grill & Bar Presents an Authentic Culinary Experience with a Balinese Cultural Touch and Nightly Live Sessions
Aksara Ubud Spice Grill & Bar Hadirkan Pengalaman Kuliner Autentik dengan Sentuhan Budaya Bali dan Live Session Setiap Malam
Kasdim 1611/Badung: HUT TNI ke-81 Momentum Semakin Dekat dan Bermanfaat Bagi Rakyat
Pastikan Tertib, Polsek Kuta Utara Amankan Antrean Masyarakat di SPBU Dalung
Letjen I Nyoman Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu, Kepentingan Umat di Atas Segala-galanya
Agung Endrawan Dekatkan Informasi Pelayanan Masyarakat melalui Ruang Virtual

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 10:32 WITA

Terpesona Bali, Delegasi Nigeria Antusias Ikuti IAWP

Selasa, 22 September 2026 - 09:25 WITA

Truk Fuso Tertahan di Denpasar, Kuasa Hukum Surati Dishub Minta Klarifikasi dan Penertiban Akses

Senin, 21 September 2026 - 14:02 WITA

Aksara Ubud Spice Grill & Bar Presents an Authentic Culinary Experience with a Balinese Cultural Touch and Nightly Live Sessions

Senin, 21 September 2026 - 10:36 WITA

Aksara Ubud Spice Grill & Bar Hadirkan Pengalaman Kuliner Autentik dengan Sentuhan Budaya Bali dan Live Session Setiap Malam

Minggu, 20 September 2026 - 16:22 WITA

Kasdim 1611/Badung: HUT TNI ke-81 Momentum Semakin Dekat dan Bermanfaat Bagi Rakyat

Jumat, 18 September 2026 - 07:11 WITA

Pastikan Tertib, Polsek Kuta Utara Amankan Antrean Masyarakat di SPBU Dalung

Kamis, 17 September 2026 - 23:05 WITA

Letjen I Nyoman Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu, Kepentingan Umat di Atas Segala-galanya

Rabu, 16 September 2026 - 22:56 WITA

Agung Endrawan Dekatkan Informasi Pelayanan Masyarakat melalui Ruang Virtual

Berita Terbaru