Breaking News

Truk Fuso Tertahan di Denpasar, Kuasa Hukum Surati Dishub Minta Klarifikasi dan Penertiban Akses

- Publisher

Selasa, 22 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR, BALI – RI-1.com, Kantor Hukum Dr. Ali Suage & Partners melayangkan surat tindak lanjut kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar terkait tertahannya satu unit kendaraan angkutan barang di salah satu fasilitas parkir/bongkar-muat di wilayah Denpasar.

Surat dengan Nomor: 029/KHAS.P/PHK-PK/IX/2026 tertanggal September 2026 tersebut ditandatangani oleh Adv. Dr. Ali Suage, S.H., M.M. dan Adv. RD. Sugrianda, S.H., CPNK, selaku kuasa hukum dari Haposan Haloho.

Dalam surat tersebut dijelaskan, kendaraan milik kliennya yaitu Mitsubishi Fuso Fighter FN61 FL/6X2/M/T dengan Nomor Polisi BK 8402 FX, yang tercatat atas nama CV. Sukses Kencana Ekpress dan berada dalam hubungan pembiayaan dengan PT Buana Finance, saat ini tidak dapat keluar dari lokasi.

Penyebabnya, posisi kendaraan Grand Max dengan Nopol BK 8437 AS berada tepat di belakang truk Fuso tersebut, sementara bagian depan juga terbatas oleh kondisi fisik lokasi. Sehingga truk yang berdimensi besar tidak memiliki ruang manuver yang memadai untuk keluar secara aman.

Kuasa hukum menegaskan, tertahannya kendaraan tersebut berkaitan dengan perselisihan terpisah mengenai muatan alpukat dari Aceh menuju Bali. Pihak yang mengaku mengalami kerugian sempat menyampaikan tuntutan ganti rugi yang disebut-sebut pada awalnya sebesar Rp240.000.000 dan kemudian berkembang menjadi sekitar Rp170.000.000.

“Klien tidak mengakui angka tuntutan tersebut sebagai kewajiban yang telah terbukti secara hukum. Apabila pihak yang bersangkutan mempunyai tuntutan, hak tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia,” tulis kuasa hukum dalam surat tersebut.

Pihak kuasa hukum meminta agar persoalan sengketa muatan dipisahkan dari persoalan tata kelola fasilitas parkir/bongkar-muat. Sengketa muatan, menurutnya, tidak memberikan kewenangan kepada salah satu pihak untuk menggunakan kendaraan lain sebagai sarana mempertahankan penguasaan atau menghambat akses.

Oleh karena itu, melalui surat tersebut, pihaknya memohon kepada Dinas Perhubungan Kota Denpasar untuk:

1. Memberikan klarifikasi resmi mengenai status fasilitas, dasar pengelolaan, fungsi, dan tata tertib penggunaannya.
2. Melakukan pengecekan lapangan terhadap posisi kedua kendaraan, kondisi akses keluar-masuk, dan identitas pihak yang menguasai Grand Max BK 8437 AS.
3. Melakukan penertiban administratif/teknis apabila ditemukan pelanggaran terhadap tata tertib fasilitas, ketentuan parkir dan bongkar-muat.
4. Berkoordinasi dengan Kepolisian apabila diperlukan pengamanan agar proses berjalan aman, tertib, tanpa kekerasan dan tanpa main hakim sendiri.
5. Mengamankan data pendukung seperti CCTV, catatan parkir, bukti pembayaran, dan dokumentasi petugas untuk menjaga integritas bukti.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Denpasar, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Inspektur Kota Denpasar, Kapolresta Denpasar, serta pengelola fasilitas.

“Kami tidak meminta Dinas Perhubungan untuk menyelesaikan atau memutus sengketa kepemilikan maupun sengketa nilai kerugian alpukat. Yang kami mohon adalah penertiban penggunaan fasilitas agar fungsi fasilitas tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Kuasa hukum menambahkan, selama kendaraan belum dapat digunakan, klien terus menanggung konsekuensi ekonomi mulai dari kehilangan kesempatan penggunaan kendaraan, kewajiban pembiayaan, hingga risiko kerusakan. Pencatatan tersebut, ditegaskan, bukan untuk membebankan tanggung jawab kepada Dishub, melainkan untuk menunjukkan dampak nyata yang terus berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pihak Dinas Perhubungan Kota Denpasar dan pihak terkait lainnya. (Red)

Komentar

Berita Terkait

Terpesona Bali, Delegasi Nigeria Antusias Ikuti IAWP
Aksara Ubud Spice Grill & Bar Presents an Authentic Culinary Experience with a Balinese Cultural Touch and Nightly Live Sessions
Aksara Ubud Spice Grill & Bar Hadirkan Pengalaman Kuliner Autentik dengan Sentuhan Budaya Bali dan Live Session Setiap Malam
Tracing TB Tahap Kedua, Lapas Tabanan Perluas Jangkauan Layanan Kesehatan Warga Binaan
MUSKOT POBSI Denpasar 2026: I Nyoman Gede Sumara Putra, S.T. Terpilih Aklamasi Pimpin Periode 2026–2030
Immigration Lounge Discovery Mall Bali Resmi Dibuka, Dirjen Imigrasi Dorong Layanan Keimigrasian Makin Dekat dan Nyaman
Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI: HUT ke-25 Demokrat Bali Diwarnai Tanam Pohon, Bersih Lingkungan dan Berbagai Lomba
Ketua DPW PEKAT IB Bali Hadir di Rumah Duka Getakan

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 10:32 WITA

Terpesona Bali, Delegasi Nigeria Antusias Ikuti IAWP

Selasa, 22 September 2026 - 09:25 WITA

Truk Fuso Tertahan di Denpasar, Kuasa Hukum Surati Dishub Minta Klarifikasi dan Penertiban Akses

Senin, 21 September 2026 - 14:02 WITA

Aksara Ubud Spice Grill & Bar Presents an Authentic Culinary Experience with a Balinese Cultural Touch and Nightly Live Sessions

Senin, 21 September 2026 - 10:36 WITA

Aksara Ubud Spice Grill & Bar Hadirkan Pengalaman Kuliner Autentik dengan Sentuhan Budaya Bali dan Live Session Setiap Malam

Selasa, 1 September 2026 - 16:04 WITA

Tracing TB Tahap Kedua, Lapas Tabanan Perluas Jangkauan Layanan Kesehatan Warga Binaan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:31 WITA

MUSKOT POBSI Denpasar 2026: I Nyoman Gede Sumara Putra, S.T. Terpilih Aklamasi Pimpin Periode 2026–2030

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:03 WITA

Immigration Lounge Discovery Mall Bali Resmi Dibuka, Dirjen Imigrasi Dorong Layanan Keimigrasian Makin Dekat dan Nyaman

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:44 WITA

Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI: HUT ke-25 Demokrat Bali Diwarnai Tanam Pohon, Bersih Lingkungan dan Berbagai Lomba

Berita Terbaru

Berita Polri

Sat Lantas Polres Bandara Atur Arus Kendaraan di Jalur Keluar Bandara

Kamis, 24 Sep 2026 - 15:51 WITA

Berita Polri

Patroli di DPPU, Polres Bandara Pastikan Keamanan Kawasan Bandara

Kamis, 24 Sep 2026 - 15:49 WITA