Breaking News

Tampil Jadi DJ hingga Overstay 402 Hari, 4 WNA Diamankan Imigrasi Ngurah Rai di Canggu

- Publisher

Senin, 28 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BADUNG | RI-1.COM — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan empat warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan izin tinggal di kawasan Canggu, Badung, Bali, pada Kamis (24/9/2026) malam.

Pengamanan tersebut dilakukan dalam Razia Gabungan Operasi Gaktib Polisi Militer “Waspada Wira Tombak”.

Dari empat WNA yang diamankan, tiga orang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan tampil sebagai Disc Jockey (DJ) di sebuah klub malam di kawasan Canggu.

Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial MSI, warga negara Mesir pemegang Visa on Arrival (VOA), serta dua warga negara Rusia berinisial EZM dan AA. EZM diketahui merupakan pemegang VOA, sementara AA merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan ketiga WNA tersebut diamankan untuk menjalani pendalaman terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dimiliki.

Selain itu, petugas turut mengamankan seorang perempuan warga negara Nigeria berinisial PGA karena diduga telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay selama 402 hari.

Keempat WNA tersebut selanjutnya menjalani pendalaman di Kantor Imigrasi Ngurah Rai guna memastikan status izin tinggal serta kelengkapan dan kesesuaian dokumen keimigrasian masing-masing.

Operasi pengawasan tersebut melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN), Detasemen Polisi Militer (Denpom), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kepolisian Resor (Polres) Denpasar.

Novyandri menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban keimigrasian di wilayah Bali.

“Pengawasan yang ketat bukan semata untuk menindak, tetapi juga untuk menjaga agar setiap izin tinggal yang diberikan negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, demi terciptanya iklim yang tertib dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan di Bali,” ujar Novyandri.

Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, bahwa Imigrasi harus hadir untuk melindungi, melayani, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat.”

Keempat WNA tersebut masih dalam proses pendalaman oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Informasi mengenai tindak lanjut terhadap masing-masing WNA akan menyesuaikan hasil pemeriksaan dan ketentuan keimigrasian yang berlaku.

BADUNG | RI-1.COM
Hukum • Investigasi • Berbudaya

(Red)

Komentar

Berita Terkait

Direktorat Jenderal Imigrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai
Dalam Dua Pekan, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 di Antaranya Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 10 WNA, Dua Diantaranya Eks Narapidana
Deteksi Dini Kesehatan, Lapas Tabanan Kembali Laksanakan Sambang Sehat
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA dalam Sepekan, 10 Diantaranya Terlibat Prostitusi
Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Keberangkatan WNA Pengguna Kokain Berpaspor Ganda
Imigrasi Ngurah Rai Mendeportasi 17 WNA Karena Tinggal Lajak dan Menyalahgunakan Izin Tinggal
Imigrasi Ngurah Rai Kawal Proses Persidangan Warga Negara Tiongkok Pengguna Paspor Malaysia Palsu

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:45 WITA

Dalam Dua Pekan, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 di Antaranya Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:33 WITA

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 10 WNA, Dua Diantaranya Eks Narapidana

Selasa, 29 September 2026 - 11:38 WITA

Deteksi Dini Kesehatan, Lapas Tabanan Kembali Laksanakan Sambang Sehat

Senin, 28 September 2026 - 17:26 WITA

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA dalam Sepekan, 10 Diantaranya Terlibat Prostitusi

Senin, 28 September 2026 - 13:01 WITA

Tampil Jadi DJ hingga Overstay 402 Hari, 4 WNA Diamankan Imigrasi Ngurah Rai di Canggu

Jumat, 25 September 2026 - 15:29 WITA

Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Keberangkatan WNA Pengguna Kokain Berpaspor Ganda

Kamis, 24 September 2026 - 15:59 WITA

Imigrasi Ngurah Rai Mendeportasi 17 WNA Karena Tinggal Lajak dan Menyalahgunakan Izin Tinggal

Jumat, 4 September 2026 - 18:56 WITA

Imigrasi Ngurah Rai Kawal Proses Persidangan Warga Negara Tiongkok Pengguna Paspor Malaysia Palsu

Berita Terbaru

Berita Polri

Subuh Keliling Polsek Blahbatuh Pererat Silaturahmi Dan Jaga Kamtibmas

Sabtu, 31 Okt 2026 - 16:47 WITA