Breaking News

Dalam Dua Pekan, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 di Antaranya Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

- Publisher

Jumat, 30 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BADUNG – RI-1.com, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 12 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian di Bali sepanjang 13–23 Oktober 2026. Sebanyak tujuh WNA dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan pemasaran di sektor pariwisata, termasuk penyewaan vila, sementara lima lainnya akibat melebihi masa berlaku izin tinggal (overstay).

Pelanggaran tersebut terungkap melalui patroli dan pengawasan rutin yang dilakukan Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Kabupaten Badung. Dua WNA, yakni OG asal Rumania dan TO asal Amerika Serikat, diketahui mempromosikan perjalanan wisata bagi warga negara Israel melalui situs web dan media sosial dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). OG dideportasi pada 15 Oktober 2026, sedangkan TO pada 22 Oktober 2026.

Tiga WNA lainnya, RH asal Slovakia dan TI asal Belarus yang merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA), serta MVDA asal Belanda pemegang ITAS Remote Worker, kedapatan bekerja sebagai staf pemasaran pada perusahaan resor yang sama. Sementara itu, VG asal Armenia, pemegang ITK, dan VK asal Ukraina, pemegang ITAS Remote Worker, diketahui memasarkan akomodasi atau vila melalui platform Telegram.

Selain penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi lima WNA akibat overstay, yakni RA asal Maroko selama 156 hari, SMS asal Tanzania selama 234 hari, KLR asal Amerika Serikat selama 248 hari, KJM asal Tanzania selama 204 hari, serta VV asal Ukraina yang tercatat overstay hingga 2.973 hari atau lebih dari delapan tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal dan peraturan keimigrasian yang berlaku.
“Kami akan terus melaksanakan pengawasan keimigrasian intensif, termasuk melalui patroli rutin dan tindak lanjut atas temuan di lapangan. Setiap pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai,” tegas Novyandri.

Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pengawasan keimigrasian harus memberikan dampak nyata bagi keamanan dan kepentingan masyarakat. Melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, Ditjen Imigrasi berkomitmen menegakkan hukum secara tegas demi menjaga ketertiban, melindungi kepentingan nasional, dan menciptakan iklim pariwisata yang aman serta kondusif. (Red)

Komentar

Berita Terkait

Direktorat Jenderal Imigrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 10 WNA, Dua Diantaranya Eks Narapidana
Deteksi Dini Kesehatan, Lapas Tabanan Kembali Laksanakan Sambang Sehat
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA dalam Sepekan, 10 Diantaranya Terlibat Prostitusi
Tampil Jadi DJ hingga Overstay 402 Hari, 4 WNA Diamankan Imigrasi Ngurah Rai di Canggu
Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Keberangkatan WNA Pengguna Kokain Berpaspor Ganda
Imigrasi Ngurah Rai Mendeportasi 17 WNA Karena Tinggal Lajak dan Menyalahgunakan Izin Tinggal
Imigrasi Ngurah Rai Kawal Proses Persidangan Warga Negara Tiongkok Pengguna Paspor Malaysia Palsu

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:45 WITA

Dalam Dua Pekan, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 di Antaranya Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:33 WITA

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 10 WNA, Dua Diantaranya Eks Narapidana

Selasa, 29 September 2026 - 11:38 WITA

Deteksi Dini Kesehatan, Lapas Tabanan Kembali Laksanakan Sambang Sehat

Senin, 28 September 2026 - 17:26 WITA

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA dalam Sepekan, 10 Diantaranya Terlibat Prostitusi

Senin, 28 September 2026 - 13:01 WITA

Tampil Jadi DJ hingga Overstay 402 Hari, 4 WNA Diamankan Imigrasi Ngurah Rai di Canggu

Jumat, 25 September 2026 - 15:29 WITA

Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Keberangkatan WNA Pengguna Kokain Berpaspor Ganda

Kamis, 24 September 2026 - 15:59 WITA

Imigrasi Ngurah Rai Mendeportasi 17 WNA Karena Tinggal Lajak dan Menyalahgunakan Izin Tinggal

Jumat, 4 September 2026 - 18:56 WITA

Imigrasi Ngurah Rai Kawal Proses Persidangan Warga Negara Tiongkok Pengguna Paspor Malaysia Palsu

Berita Terbaru

Berita Polri

Subuh Keliling Polsek Blahbatuh Pererat Silaturahmi Dan Jaga Kamtibmas

Sabtu, 31 Okt 2026 - 16:47 WITA