BADUNG, RI-1.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 75 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (19/10/2026). Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Badung sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan penyelesaian barang bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Wayan Sumertayasa, S.H., M.H., dan dihadiri jajaran Kejari Badung, perwakilan Polres Badung, Kodim 1611/Badung, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung, Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, serta unsur pendidikan dari SMK PGRI 2 Badung.
Turut hadir Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Nur Habib Auliya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., yang mewakili Kapolres Badung, serta Danramil 1611-04/Mengwi, Mayor Inf. I Komang Suardika, yang mewakili Dandim 1611/Badung. Hadir pula perwakilan BNNK Badung dan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, serta Kepala SMK PGRI 2 Badung, Drs. I Gusti Ketut Sukadana, M.Pd., bersama guru pendamping dan para siswa.
Dalam laporannya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Badung, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputus dalam periode Juni hingga Agustus 2026.
Berdasarkan data Kejari Badung, dari total 75 perkara tersebut, sebanyak 46 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Sementara itu, 29 perkara lainnya meliputi tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, serta tindak pidana lainnya.
Adapun rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 678,19 gram, ekstasi/MDMA seberat 630,2344 gram, hasis/HTC seberat 144,89 gram, sabu-sabu seberat 838,53 gram, serta kokain seberat 121,1 gram.
Dalam keterangan yang disampaikan pada kegiatan tersebut, disebutkan pula bahwa barang bukti kokain sebanyak 1.195,2 gram netto telah dimusnahkan pada tahap penyidikan.
Selain narkotika, barang bukti yang turut dimusnahkan meliputi 11 unit telepon genggam dari berbagai merek, timbangan elektrik, pakaian, tas, bong atau alat isap sabu, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara narkotika.
Sementara itu, barang bukti dari 29 perkara lainnya mencakup senjata tajam, pakaian, tiga unit telepon genggam, dokumen, dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemusnahan Dilakukan Sesuai Jenis Barang Bukti
Pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Barang bukti narkotika, seperti sabu-sabu, kokain, ganja, dan hasis, dimusnahkan menggunakan alat penghancur atau blender. Sementara itu, barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara di blender, dibakar atau dipotong sesuai jenisnya.

Dalam sambutannya, Kajari Badung menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian penting dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kejaksaan dalam penegakan hukum. Kegiatan ini bertujuan memastikan penyelesaian barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap serta mencegah penyalahgunaan maupun peredaran kembali barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana.
Kajari Badung juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI-Polri dan pemerintah daerah atas kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Badung.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Badung menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan akuntabel, sekaligus memastikan pengelolaan serta penyelesaian barang bukti berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(CC89/RI-1.COM) — Hukum • Investigasi • Berbudaya







Komentar