Breaking News

Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti 90 Perkara Inkracht Periode Januari–Mei 2026, Hasil Lelang Rampasan Negara Capai Rp338 Juta

- Publisher

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BADUNG, RI-1COM – Kejaksaan Negeri Badung melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari 90 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode Januari hingga Mei 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Badung pada Rabu (10/6/2026).

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., dan dihadiri sekitar 40 orang yang terdiri dari unsur aparat penegak hukum serta pihak terkait lainnya.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sekaligus wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam mengeksekusi barang bukti dan barang rampasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari total 90 perkara yang dimusnahkan, sebanyak 36 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas ganja seberat 3.658,69 gram, ekstasi 88,96 gram, hasis 771,5 gram, sabu-sabu 471,14 gram, dan kokain 15,74 gram.

Selain barang bukti narkotika, turut dimusnahkan berbagai barang bukti pendukung lainnya berupa telepon genggam berbagai merek, timbangan elektrik, pakaian, tas, bong atau alat hisap sabu, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Sementara itu, sebanyak 54 perkara lainnya berasal dari tindak pidana terhadap orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, serta tindak pidana umum lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata tajam, pakaian, 27 unit telepon genggam berbagai merek, dokumen, dan barang bukti lainnya sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan pengadilan.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa barang rampasan negara yang masih memiliki nilai ekonomis dan dapat dimanfaatkan telah dilakukan proses lelang dengan total hasil mencapai Rp338.678.000. Sebelum proses lelang dilaksanakan, Kejaksaan Negeri Badung menjalin kerja sama dengan SMK PGRI 2 Badung dalam perawatan barang sitaan guna menjaga kondisi barang tetap baik selama proses hukum berlangsung.

Kerja sama tersebut menjadi bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan institusi pendidikan dalam mendukung pengelolaan barang sitaan negara secara optimal, transparan, dan akuntabel.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Badung, Gde Ancana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan barang bukti, mendukung penegakan hukum yang profesional, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Badung menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara transparan, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Red: RI-1COM)

Komentar

Berita Terkait

Kebon Sayur Ciracas & Lapangan Tembak Kelapa Dua Wetan Resmi Gabung ATUR Jakarta, Ini 6 Pernyataan Sikap dan 7 Tuntutan Tegas Ketua Aksi KDW Oloan Rajagukguk di Gambir
Tagih Janji Menteri ATR/BPN, Massa Aksi Demo Kembali Datangi Kementerian, Minta Evaluasi Sertifikat PT Musim Mas di Medan
Peluncuran Buku Strategi Baru Pemberantasan Mafia Tanah, Agung Endrawan: Momentum Pembenahan Tata Kelola Pertanahan
SIDAK MENDADAK Lapas Singaraja Libatkan TNI-Polri dan BNNK, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan
Terpesona Bali, Delegasi Nigeria Antusias Ikuti IAWP
Bukan Cuma Soal Lahan, Sengketa Club de Arjuna Berdampak ke Ratusan Pekerja
Pendidikan Negeri Gratis dari SD hingga PTN, Prof Didik Dorong Wajib Belajar 15 Tahun
Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:48 WITA

Kebon Sayur Ciracas & Lapangan Tembak Kelapa Dua Wetan Resmi Gabung ATUR Jakarta, Ini 6 Pernyataan Sikap dan 7 Tuntutan Tegas Ketua Aksi KDW Oloan Rajagukguk di Gambir

Kamis, 24 September 2026 - 14:24 WITA

Peluncuran Buku Strategi Baru Pemberantasan Mafia Tanah, Agung Endrawan: Momentum Pembenahan Tata Kelola Pertanahan

Rabu, 23 September 2026 - 12:11 WITA

SIDAK MENDADAK Lapas Singaraja Libatkan TNI-Polri dan BNNK, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Rabu, 23 September 2026 - 10:32 WITA

Terpesona Bali, Delegasi Nigeria Antusias Ikuti IAWP

Selasa, 22 September 2026 - 09:41 WITA

Bukan Cuma Soal Lahan, Sengketa Club de Arjuna Berdampak ke Ratusan Pekerja

Selasa, 22 September 2026 - 09:38 WITA

Pendidikan Negeri Gratis dari SD hingga PTN, Prof Didik Dorong Wajib Belajar 15 Tahun

Senin, 21 September 2026 - 10:38 WITA

Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai

Rabu, 16 September 2026 - 13:13 WITA

Purbaya Dicopot, BCW: Bea Cukai Jangan Buru-buru Bernapas Lega, Warisan Pembenahan Harus Dilanjutkan

Berita Terbaru

Berita Polri

Sat Lantas Polres Bandara Atur Arus Kendaraan di Jalur Keluar Bandara

Kamis, 24 Sep 2026 - 15:51 WITA

Berita Polri

Patroli di DPPU, Polres Bandara Pastikan Keamanan Kawasan Bandara

Kamis, 24 Sep 2026 - 15:49 WITA