Breaking News

Polres Bandara Ungkap Lima Kasus Pidana, dari Pencurian Bagasi hingga Penggelapan Dana Maskapai

- Publisher

Kamis, 5 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BADUNG — RI-1.com  |  Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengungkap lima kasus tindak pidana yang terjadi di lingkungan bandara maupun dalam penerbangan. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (5/11/2026), bertempat di Aula Lantai III Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Keberhasilan pengungkapan lima perkara tersebut tidak terlepas dari dukungan penuh PT Angkasa Pura Indonesia melalui sinergi dan koordinasi yang baik bersama Polres Bandara. Dukungan tersebut turut membantu kelancaran proses penyelidikan, khususnya melalui penyediaan informasi dan dukungan di lingkungan bandara.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina, S.H., S.I.K., M.H., serta dihadiri perwakilan sejumlah instansi terkait, di antaranya Otoritas Bandara, General Manager Angkasa Pura, Avsec, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali bidang Haji dan Umrah, Bea Cukai, Imigrasi, serta TNI AU.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa lima perkara yang berhasil diungkap meliputi pencurian uang milik penumpang, dugaan penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin, hingga penyalahgunaan dana operasional maskapai.

Kasus pertama merupakan pencurian uang sebesar USD 3.200 dari koper milik penumpang di area keberangkatan domestik pada September 2026. Dua orang porter berinisial AM dan WAI diduga terlibat dalam aksi tersebut. AM diduga mengambil uang dari koper penumpang yang tidak terkunci, sementara WAI berperan menunjukkan koper sasaran dan mengawasi situasi. Barang bukti yang diamankan antara lain voucher penukaran mata uang asing, satu unit iPhone 17 Pro, nota pembelian dari Digiplus, serta sejumlah barang terkait lainnya. Kedua tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g subsidair Pasal 476 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus kedua terjadi pada Oktober 2026, berupa pencurian uang milik penumpang dari tas yang berada di area bagasi keberangkatan domestik. Seorang porter berinisial NEA diduga mengambil uang sebesar Rp18 juta dari tas ransel yang tidak terkunci. Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp15,8 juta, rekaman CCTV, serta kartu akses. Tersangka disangkakan Pasal 476 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Selanjutnya, kasus ketiga berkaitan dengan dugaan penyelenggaraan ibadah haji khusus tanpa izin. Perkara ini terungkap setelah 13 calon jemaah diamankan di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai pada Mei 2026. Mereka diduga akan berangkat melalui Malaysia dengan dalih perjalanan wisata sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji. Tersangka berinisial MS diduga berperan mengoordinasikan keberangkatan dan meminta biaya sebesar Rp250 juta hingga Rp350 juta per orang tanpa memiliki izin sebagai penyelenggara ibadah haji khusus. Perkara ini disangkakan dengan ketentuan Pasal 113 dan/atau Pasal 114 juncto Pasal 120 dan/atau Pasal 121 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Pasal 492 KUHP.

Kasus keempat merupakan pencurian uang penumpang di dalam pesawat Batik Air nomor penerbangan ID 6508 rute Jakarta–Denpasar pada November 2026. Dua warga negara asing berinisial LDJ dan LZ diamankan setelah diduga mengambil uang dari tas ransel berwarna biru milik penumpang yang disimpan di kompartemen kabin atas. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar USD 800. Kedua tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, kasus kelima berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana operasional maskapai T’way Air asal Korea Selatan selama periode Juli hingga November 2025. Tersangka berinisial MR diduga menyalahgunakan dana perusahaan melalui penarikan tunai dan pemindahan dana ke rekening pribadi serta rekening istrinya. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp689.560.000. Tersangka berhasil diamankan di Samarinda oleh tim Polres Bandara dengan bantuan jajaran Jatanras Polresta Samarinda. Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Kapolres Bandara AKBP I Made Hendra Agustina, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan lima perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan bandara.

“Bandara merupakan salah satu objek vital dengan mobilitas masyarakat yang tinggi. Karena itu, kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana tanpa memandang siapa pelakunya. Kami juga mengapresiasi dukungan penuh Angkasa Pura Indonesia dan seluruh pihak terkait yang telah bersinergi membantu proses penyelidikan. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan menjaga keamanan di lingkungan bandara,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna jasa bandara, agar lebih memperhatikan barang bawaan dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah haji maupun umrah juga diminta memastikan penyelenggara perjalanan memiliki izin resmi.

Melalui konferensi pers ini, Polres Bandara berharap sinergi bersama PT Angkasa Pura Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan bandara semakin kuat. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana serta menjaga keamanan kawasan bandara.
(Red)

Komentar

Berita Terkait

Polsek Gianyar Hadirkan Program Poliran, Dorong Peluang Kerja Melalui Sinergi dengan Kampus Monarch
Kapolsek Gianyar Gelar Rembug Warga dengan Pengusaha Kerajinan Satria Gelas, Dorong Keamanan dan Keselamatan Kerja
Perkuat Disiplin dan Integritas Personel, Divpropam Polri Gelar Gaktibplin dan Tes Urine di Polres Gianyar
Polres Gianyar Dorong Peningkatan Keterampilan Generasi Muda melalui Program Poliran di Omna International College
Polres Bandara Ngurah Rai Gelar Latihan Menembak di Lapangan Bhayangkara
Perketat Pengamanan Ring 1, Pamsecdoor Polda Bali Pastikan 40th Stop TB Partnership Board Meeting aman mulai dari Pintu Masuk Venue
Polres Bandara Gelar Kumpul Bersama Masyarakat, Tampung Aspirasi Mitra Transportasi Online
Polsek Gianyar Gelar Rembug Warga di TPS3R Temesi, Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 21:40 WITA

Polres Bandara Ungkap Lima Kasus Pidana, dari Pencurian Bagasi hingga Penggelapan Dana Maskapai

Kamis, 5 November 2026 - 21:28 WITA

Polsek Gianyar Hadirkan Program Poliran, Dorong Peluang Kerja Melalui Sinergi dengan Kampus Monarch

Kamis, 5 November 2026 - 21:24 WITA

Kapolsek Gianyar Gelar Rembug Warga dengan Pengusaha Kerajinan Satria Gelas, Dorong Keamanan dan Keselamatan Kerja

Kamis, 5 November 2026 - 21:23 WITA

Perkuat Disiplin dan Integritas Personel, Divpropam Polri Gelar Gaktibplin dan Tes Urine di Polres Gianyar

Kamis, 5 November 2026 - 21:19 WITA

Polres Bandara Ngurah Rai Gelar Latihan Menembak di Lapangan Bhayangkara

Rabu, 4 November 2026 - 16:00 WITA

Perketat Pengamanan Ring 1, Pamsecdoor Polda Bali Pastikan 40th Stop TB Partnership Board Meeting aman mulai dari Pintu Masuk Venue

Rabu, 4 November 2026 - 15:58 WITA

Polres Bandara Gelar Kumpul Bersama Masyarakat, Tampung Aspirasi Mitra Transportasi Online

Rabu, 4 November 2026 - 15:49 WITA

Polsek Gianyar Gelar Rembug Warga di TPS3R Temesi, Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru