BADUNG, RI-1.COM – Kejaksaan Negeri Badung kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat fungsi pelayanan hukum kepada masyarakat melalui inovasi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pada Jumat (7/8/2026), bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Badung, dilaksanakan Penyerahan Legal Opinion Tanpa Permintaan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Badung kepada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Badung.
Legal Opinion tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Dr. Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Badung, Asnar Ahdyansyah. Kegiatan ini turut dihadiri Plh. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Badung, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Pembinaan, Masrun, S.H., M.H., serta jajaran Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Badung.
Penyusunan Legal Opinion Tanpa Permintaan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen tersebut disusun berdasarkan hasil rapat serta telaah hukum terhadap isu strategis yang berkembang terkait dugaan penyalahgunaan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kajiannya, Legal Opinion membahas aspek hukum mengenai dugaan penyalahgunaan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Delapan Benua Khatulistiwa. Analisis tersebut disusun melalui penelaahan terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, dokumen, data pendukung, serta analisis yuridis yang komprehensif sebagai panduan hukum bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam menentukan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang dilakukan atas dasar permohonan dari instansi, Legal Opinion Tanpa Permintaan merupakan inovasi Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Badung yang mengedepankan pendekatan proaktif. Melalui inovasi ini, Jaksa Pengacara Negara secara mandiri mengidentifikasi isu hukum yang dinilai strategis, melakukan kajian secara menyeluruh, kemudian menyerahkan rekomendasi hukum tanpa harus menunggu adanya permintaan dari instansi terkait.
Langkah inovatif tersebut diharapkan mampu memperkuat fungsi preventif Kejaksaan dalam meningkatkan kepatuhan hukum, memperluas manfaat pelayanan hukum kepada masyarakat maupun para pemangku kepentingan, sekaligus menjadi terobosan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Selain itu, penyerahan Legal Opinion ini diharapkan semakin mempererat sinergi antara Kejaksaan Negeri Badung dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepatuhan hukum, memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, serta mendukung efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Badung kembali menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan inovasi dalam pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara melalui pendekatan yang preventif, solutif, dan kolaboratif guna mewujudkan kepastian hukum, melindungi kepentingan negara dan masyarakat, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
(Red)







Komentar