Breaking News

JAM PIDSUS Dalami Dugaan Korupsi Nikel, Saksi Dinas ESDM Sultra Dipanggil

- Publisher

Kamis, 10 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — RI-1.com   |   Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memperdalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Pada Kamis (10/9/2026), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang berasal dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Saksi berinisial K tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari langkah penyidik untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut.

Jaksa Perdalam Tata Kelola Nikel
Keterangan dari pihak Dinas ESDM menjadi salah satu bagian yang dinilai penting dalam proses pendalaman perkara karena instansi tersebut memiliki keterkaitan dengan aspek pengelolaan sumber daya mineral di daerah.
Penyidik membutuhkan keterangan dari berbagai pihak untuk mengurai secara menyeluruh rangkaian tata kelola komoditas nikel pada periode yang sedang disidik.

Pemeriksaan saksi juga dapat digunakan untuk mengonfirmasi berbagai informasi maupun dokumen yang telah diperoleh penyidik dalam proses penyidikan.
Namun, hingga pemeriksaan berlangsung, belum disampaikan secara rinci materi pertanyaan yang diajukan kepada saksi maupun aspek spesifik yang didalami penyidik dari keterangan K.

Perkuat Pembuktian dan Pemberkasan
Kejaksaan Agung menegaskan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi proses pemberkasan dalam perkara.
Tahapan pemeriksaan saksi menjadi bagian dari proses penyidikan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh, termasuk mengurai rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam tata kelola komoditas nikel.

Dalam proses tersebut, penyidik dituntut menguji setiap informasi dan keterangan yang diperoleh sebelum menetapkan kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana.
Kejaksaan juga menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Setiap langkah penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Kasus Nikel Masih Didalami
Pemeriksaan terhadap saksi dari Dinas ESDM Pemprov Sultra menunjukkan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 masih terus berjalan.
Kejaksaan Agung melalui JAM PIDSUS belum memberikan rincian lebih jauh mengenai substansi keterangan saksi K maupun perkembangan penanganan perkara setelah pemeriksaan dilakukan.

Namun, pemeriksaan saksi secara bertahap menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan informasi dan alat bukti yang diperlukan untuk memperjelas perkara.
Dengan proses tersebut, penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh bagaimana tata kelola komoditas nikel pada periode 2017–2020 berlangsung serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses penanganan perkara tetap dilakukan sesuai koridor hukum dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, independensi, akuntabilitas, dan kehati-hatian.

(Red) / (Gus Wedha)

Komentar

Berita Terkait

Kebon Sayur Ciracas & Lapangan Tembak Kelapa Dua Wetan Resmi Gabung ATUR Jakarta, Ini 6 Pernyataan Sikap dan 7 Tuntutan Tegas Ketua Aksi KDW Oloan Rajagukguk di Gambir
Tagih Janji Menteri ATR/BPN, Massa Aksi Demo Kembali Datangi Kementerian, Minta Evaluasi Sertifikat PT Musim Mas di Medan
Peluncuran Buku Strategi Baru Pemberantasan Mafia Tanah, Agung Endrawan: Momentum Pembenahan Tata Kelola Pertanahan
Terpesona Bali, Delegasi Nigeria Antusias Ikuti IAWP
Bukan Cuma Soal Lahan, Sengketa Club de Arjuna Berdampak ke Ratusan Pekerja
Pendidikan Negeri Gratis dari SD hingga PTN, Prof Didik Dorong Wajib Belajar 15 Tahun
Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai
Kasdim 1611/Badung: HUT TNI ke-81 Momentum Semakin Dekat dan Bermanfaat Bagi Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:48 WITA

Kebon Sayur Ciracas & Lapangan Tembak Kelapa Dua Wetan Resmi Gabung ATUR Jakarta, Ini 6 Pernyataan Sikap dan 7 Tuntutan Tegas Ketua Aksi KDW Oloan Rajagukguk di Gambir

Kamis, 24 September 2026 - 14:24 WITA

Peluncuran Buku Strategi Baru Pemberantasan Mafia Tanah, Agung Endrawan: Momentum Pembenahan Tata Kelola Pertanahan

Rabu, 23 September 2026 - 10:32 WITA

Terpesona Bali, Delegasi Nigeria Antusias Ikuti IAWP

Selasa, 22 September 2026 - 09:41 WITA

Bukan Cuma Soal Lahan, Sengketa Club de Arjuna Berdampak ke Ratusan Pekerja

Selasa, 22 September 2026 - 09:38 WITA

Pendidikan Negeri Gratis dari SD hingga PTN, Prof Didik Dorong Wajib Belajar 15 Tahun

Senin, 21 September 2026 - 10:38 WITA

Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai

Minggu, 20 September 2026 - 16:22 WITA

Kasdim 1611/Badung: HUT TNI ke-81 Momentum Semakin Dekat dan Bermanfaat Bagi Rakyat

Jumat, 18 September 2026 - 07:11 WITA

Pastikan Tertib, Polsek Kuta Utara Amankan Antrean Masyarakat di SPBU Dalung

Berita Terbaru

Berita Polri

Sat Lantas Polres Bandara Atur Arus Kendaraan di Jalur Keluar Bandara

Kamis, 24 Sep 2026 - 15:51 WITA

Berita Polri

Patroli di DPPU, Polres Bandara Pastikan Keamanan Kawasan Bandara

Kamis, 24 Sep 2026 - 15:49 WITA