Breaking News

Tak Perlu Khawatir Rusak atau Hilang, Kantah Tabanan Ajak Masyarakat Manfaatkan Brankas Elektronik Sertipikat Tanah

- Publisher

Senin, 31 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabanan – RI-1.com,  Sertipikat tanah merupakan dokumen penting sebagai tanda bukti kepemilikan hak atas tanah yang wajib dijaga dengan baik.

Guna menjawab kekhawatiran masyarakat akan risiko kerusakan fisik maupun kehilangan dokumen akibat bencana, pelapukan, atau faktor lainnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan menegaskan keunggulan implementasi Sertipikat Elektronik yang kini dilengkapi dengan sistem penyimpanan digital berupa Brankas Elektronik.

Melalui inovasi ini, masyarakat pemilik hak atas tanah di wilayah Kabupaten Tabanan tidak perlu lagi cemas. Seluruh data kepemilikan Sertipikat Elektronik tersimpan secara aman dan terintegrasi di dalam brankas elektronik pada akun masing-masing pemegang hak melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Sebagaimana arahan dari Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, transformasi digital ini menyederhanakan proses perlindungan aset masyarakat. Jika dokumen telah berbentuk elektronik, tidak ada lagi kekhawatiran terkait sertipikat rusak, tercecer, atau hilang yang mengharuskan proses panjang seperti pengumuman di surat kabar hingga prosedur sumpah kehilangan, karena dokumen master telah terlindungi di sistem digital.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan menyampaikan bahwa sistem brankas elektronik ini didesain dengan standar keamanan tinggi, termasuk perlindungan autentikasi biometrik. Akses kepemilikan sepenuhnya berada di tangan pemilik tanah dan tidak dapat dibuka atau dialihkan sembarangan tanpa otoritas yang sah.
Dalam masa transisi penerapan Sertipikat Elektronik ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan tetap menerbitkan salinan resmi fisik sertipikat berupa satu lembar kertas berfitur pengamanan khusus (secure paper). Apabila salinan cetak tersebut hilang atau rusak, penggantiannya jauh lebih mudah karena data legalitas utama telah tervalidasi secara elektronik di brankas digital.

Bagi masyarakat di Kabupaten Tabanan yang saat ini masih memegang sertipikat tanah fisik format lama (analog) dan ingin memperbarui atau mengalami kerusakan pada blanko fisik, Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan melayani proses Alih Media Sertipikat menjadi Sertipikat Elektronik.
Prosedur pengajuan alih media dapat dilakukan secara langsung di Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan dengan melengkapi:
1. Formulir permohonan;
2. Fotokopi identitas pemohon (KTP dan Kartu Keluarga);
3. Sertipikat tanah asli.

Masyarakat juga dapat menelusuri persyaratan dan alur layanan secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku pada menu Info Layanan > Penggantian Sertipikat Karena Blanko Lama.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan terus mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mengurus administrasi pertanahan secara mandiri guna mewujudkan pelayanan yang transparan, aman, akuntabel, dan berkelas dunia.

(R@ra)

Komentar

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan Ikuti Launching Transformasi Layanan dan Organisasi Kementerian ATR/BPN
Pinjaman Lunas ? Pastikan Sudah Urus Roya Sertifikat! Berikut Panduan Prosedurnya
Sedang Mengurus Urusan Pertanahan di Tabanan? Cari Tahu Biayanya Secara Transparan
Kompetensi Komisaris BUMN Dalam Perspektif Perang Asimetris: Ketika Meritokrasi Menjadi Garis Pertahanan Negara
45 Tahun Mengabdi di ATR/BPN, Dr. Budi Suryanto Beberkan Akar Masalah Agraria Nasional
Edukasi Administrasi Pertanahan, Kantah Tabanan Ajak Masyarakat Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Kantah Tabanan Edukasi Masyarakat Terkait Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat dari Orang Tua ke Anak
Mengenal Zona Nilai Tanah (ZNT): Wujudkan Transparansi dan Keadilan Nilai Aset di Tabanan

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:08 WITA

Tak Perlu Khawatir Rusak atau Hilang, Kantah Tabanan Ajak Masyarakat Manfaatkan Brankas Elektronik Sertipikat Tanah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:48 WITA

Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan Ikuti Launching Transformasi Layanan dan Organisasi Kementerian ATR/BPN

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:20 WITA

Pinjaman Lunas ? Pastikan Sudah Urus Roya Sertifikat! Berikut Panduan Prosedurnya

Senin, 27 Juli 2026 - 09:18 WITA

Sedang Mengurus Urusan Pertanahan di Tabanan? Cari Tahu Biayanya Secara Transparan

Senin, 13 Juli 2026 - 20:52 WITA

Kompetensi Komisaris BUMN Dalam Perspektif Perang Asimetris: Ketika Meritokrasi Menjadi Garis Pertahanan Negara

Kamis, 25 Juni 2026 - 01:55 WITA

45 Tahun Mengabdi di ATR/BPN, Dr. Budi Suryanto Beberkan Akar Masalah Agraria Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:35 WITA

Edukasi Administrasi Pertanahan, Kantah Tabanan Ajak Masyarakat Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Selasa, 21 April 2026 - 12:53 WITA

Kantah Tabanan Edukasi Masyarakat Terkait Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat dari Orang Tua ke Anak

Berita Terbaru