Breaking News

Edukasi Administrasi Pertanahan, Kantah Tabanan Ajak Masyarakat Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

- Publisher

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RI-1.com |  Tabanan, 22 Mei 2026 – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait administrasi pertanahan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tabanan mengimbau warga untuk mengenali secara jeli perbedaan antara layanan Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

Meskipun sama-sama berkaitan dengan pencarian informasi data tanah, kedua layanan ini memiliki fungsi, prosedur, dan peruntukan yang sangat berbeda.
Edukasi ini dinilai penting agar masyarakat tidak salah langkah saat mengurus dokumen di Kantor Pertanahan. Pemahaman yang baik mengenai kedua produk layanan ini akan membantu masyarakat memilih jalur pengurusan yang tepat sesuai kebutuhan hukum mereka, sekaligus menghindari kekeliruan administrasi yang tidak diinginkan.

Secara teknis, Pengecekan Sertipikat merupakan layanan yang digunakan untuk memastikan keaslian sebuah sertipikat tanah. Melalui proses ini, data fisik dan data yuridis yang tertera pada sertipikat milik masyarakat akan dicocokkan secara digital maupun manual dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan.

Layanan ini tidak bisa diajukan oleh sembarang orang, melainkan khusus dimohonkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Proses pengecekan ini menjadi syarat mutlak dan wajib dilakukan oleh PPAT sebelum mereka menerbitkan akta pemindahan hak, seperti akta jual beli dan hibah, atau akta pembebanan hak berupa hak tanggungan. Langkah ini menjadi benteng utama dalam meminimalisir risiko sengketa hukum di kemudian hari.

Di sisi lain, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah atau SKPT memiliki karakteristik yang berbeda. SKPT adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan untuk memuat keterangan lengkap mengenai status hukum suatu bidang tanah yang telah terdaftar.

Keterangan tersebut meliputi jenis hak atas tanah, identitas pemegang hak yang sah, serta catatan pelengkap lainnya, seperti ada atau tidaknya sitaan dan sengketa. Layanan SKPT ini biasanya diterbitkan untuk dua kepentingan utama, yaitu keperluan lelang eksekusi yang dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), atau untuk penyajian informasi bagi masyarakat umum yang memiliki hubungan hukum langsung dengan bidang tanah tersebut.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan berharap masyarakat, khususnya di wilayah Tabanan, dapat memilah dengan bijak dokumen apa yang sebenarnya mereka butuhkan. Jika tujuannya adalah melakukan transaksi peralihan hak di hadapan PPAT, maka jalur yang ditempuh adalah Pengecekan Sertipikat.

Namun, jika tujuannya adalah untuk mengetahui kejelasan status hukum suatu bidang tanah demi kepentingan informasi atau lelang, maka masyarakat harus mengajukan permohonan SKPT. Pemahaman narasi kepengurusan yang tepat ini diharapkan dapat mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang bersih dan transparan di Kabupaten Tabanan.

(Red)

Komentar

Berita Terkait

Agung Endrawan Dekatkan Informasi Pelayanan Masyarakat melalui Ruang Virtual
Suahasil Nazara Gantikan Purbaya: Samuel F. Silaen Nilai Pergantian Menkeu Harus Menjadi Momentum Mengembalikan Marwah APBN untuk Rakyat
Maestro Elly Luthan Tampil sebagai Calon Arang dalam Pertunjukan Tari Kontemporer
Puluhan Tahun Menanti, Warga Sangketan Swadaya Buka Akses Jalan 1,5 Kilometer
Semua Agama Harus Bangkit” – Menag Dukung Penuh Mahasabha XIII PHDI
Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!
Doa Bersama Jurnalis Bogor untuk Keselamatan 5 Rekan yang Hilang di Gunung Anak Krakatau
30 Lebih Titik Pengeboran LTJ di Botteng Diprotes, Apa yang Dikhawatirkan Warga?

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:56 WITA

Agung Endrawan Dekatkan Informasi Pelayanan Masyarakat melalui Ruang Virtual

Senin, 14 September 2026 - 20:14 WITA

Suahasil Nazara Gantikan Purbaya: Samuel F. Silaen Nilai Pergantian Menkeu Harus Menjadi Momentum Mengembalikan Marwah APBN untuk Rakyat

Senin, 14 September 2026 - 20:11 WITA

Maestro Elly Luthan Tampil sebagai Calon Arang dalam Pertunjukan Tari Kontemporer

Sabtu, 12 September 2026 - 14:44 WITA

Puluhan Tahun Menanti, Warga Sangketan Swadaya Buka Akses Jalan 1,5 Kilometer

Sabtu, 12 September 2026 - 14:40 WITA

Semua Agama Harus Bangkit” – Menag Dukung Penuh Mahasabha XIII PHDI

Sabtu, 12 September 2026 - 14:36 WITA

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Jumat, 11 September 2026 - 21:06 WITA

Doa Bersama Jurnalis Bogor untuk Keselamatan 5 Rekan yang Hilang di Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 21:05 WITA

30 Lebih Titik Pengeboran LTJ di Botteng Diprotes, Apa yang Dikhawatirkan Warga?

Berita Terbaru