Breaking News

Sedang Mengurus Urusan Pertanahan di Tabanan? Cari Tahu Biayanya Secara Transparan

- Publisher

Senin, 27 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RI-1.com  |  Tabanan, 27 Juli 2026 – Bagi sebagian masyarakat, mengurus urusan pertanahan sering kali menjadi pengalaman yang membingungkan. Pertanyaan soal biaya yang harus dibayar, komponen apa saja yang dikenakan, hingga cara penghitungannya, kerap muncul ketika seseorang hendak mengurus sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya.

Di tengah kebutuhan masyarakat Kabupaten Tabanan akan informasi yang jelas dan transparan, Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan (Kantah Tabanan) mengingatkan bahwa seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi oleh pemerintah, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya dengan tenang dan terhindar dari praktik pungutan liar.

Sejalan dengan arahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pusat, dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di lingkungan BPN telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

Dalam regulasi tersebut, telah diatur berbagai rumus perhitungan biaya layanan pertanahan secara rinci. Mulai dari kegiatan pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data, peralihan hak, hingga berbagai macam kegiatan pertanahan lainnya.
Sebagai gambaran, biaya peralihan hak dapat dihitung melalui rumus sederhana: nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000.

Selain mengatur biaya layanan utama, PP tersebut juga memuat aturan tentang berbagai komponen kegiatan lapangan yang mungkin diperlukan dalam proses pelayanan pertanahan, termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk petugas sesuai yang tertera pada Pasal 21.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan terus berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik dan tata kelola pelayanan yang transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui besaran biaya yang berlaku secara pasti, masyarakat Tabanan dapat lebih tenang ketika mengurus hak atas tanahnya dan terhindar dari informasi yang keliru.

  • Bagi warga Tabanan yang ingin mengetahui estimasi biaya layanan pertanahan secara lebih praktis tanpa harus datang ke kantor, perhitungan dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini disediakan agar masyarakat dapat memperoleh informasi pertanahan dengan lebih mudah, cepat, dan akurat hanya dari genggaman tangan.

Oleh karena itu, sebelum datang ke loket Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan atau mengajukan layanan, masyarakat dianjurkan untuk mengecek dan mencari informasi estimasi biaya terlebih dahulu melalui aplikasi Sentuh Tanahku maupun saluran resmi Kantah Tabanan lainnya.

(Red)

Komentar

Berita Terkait

Agung Endrawan Dekatkan Informasi Pelayanan Masyarakat melalui Ruang Virtual
Suahasil Nazara Gantikan Purbaya: Samuel F. Silaen Nilai Pergantian Menkeu Harus Menjadi Momentum Mengembalikan Marwah APBN untuk Rakyat
Maestro Elly Luthan Tampil sebagai Calon Arang dalam Pertunjukan Tari Kontemporer
Puluhan Tahun Menanti, Warga Sangketan Swadaya Buka Akses Jalan 1,5 Kilometer
Semua Agama Harus Bangkit” – Menag Dukung Penuh Mahasabha XIII PHDI
Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!
Doa Bersama Jurnalis Bogor untuk Keselamatan 5 Rekan yang Hilang di Gunung Anak Krakatau
30 Lebih Titik Pengeboran LTJ di Botteng Diprotes, Apa yang Dikhawatirkan Warga?

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:56 WITA

Agung Endrawan Dekatkan Informasi Pelayanan Masyarakat melalui Ruang Virtual

Senin, 14 September 2026 - 20:14 WITA

Suahasil Nazara Gantikan Purbaya: Samuel F. Silaen Nilai Pergantian Menkeu Harus Menjadi Momentum Mengembalikan Marwah APBN untuk Rakyat

Senin, 14 September 2026 - 20:11 WITA

Maestro Elly Luthan Tampil sebagai Calon Arang dalam Pertunjukan Tari Kontemporer

Sabtu, 12 September 2026 - 14:44 WITA

Puluhan Tahun Menanti, Warga Sangketan Swadaya Buka Akses Jalan 1,5 Kilometer

Sabtu, 12 September 2026 - 14:40 WITA

Semua Agama Harus Bangkit” – Menag Dukung Penuh Mahasabha XIII PHDI

Sabtu, 12 September 2026 - 14:36 WITA

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Jumat, 11 September 2026 - 21:06 WITA

Doa Bersama Jurnalis Bogor untuk Keselamatan 5 Rekan yang Hilang di Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 21:05 WITA

30 Lebih Titik Pengeboran LTJ di Botteng Diprotes, Apa yang Dikhawatirkan Warga?

Berita Terbaru

Berita Polri

Sat Lantas Polres Bandara Atur Arus Kendaraan di Jalur Keluar Bandara

Kamis, 24 Sep 2026 - 15:51 WITA

Berita Polri

Patroli di DPPU, Polres Bandara Pastikan Keamanan Kawasan Bandara

Kamis, 24 Sep 2026 - 15:49 WITA