Jakarta — RI-1.com, Praktik penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector di sektor jasa keuangan kembali menjadi perhatian di tengah meningkatnya pengaduan masyarakat terkait metode penagihan yang dinilai melampaui batas kewajaran.
Pengawasan yang lebih aktif dan transparan dinilai penting untuk menjaga perlindungan konsumen sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.
Praktisi hukum dan kebijakan publik, IGN Agung Y Endrawan, menegaskan bahwa hubungan antara perusahaan jasa keuangan dan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan perdata yang lahir dari perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai prinsip pacta sunt servanda.
Menurutnya, persoalan kerap muncul ketika pelaksanaan penagihan diserahkan kepada pihak ketiga tanpa pengawasan yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan ketidakjelasan tanggung jawab di lapangan.
“Yang sering menjadi persoalan bukan semata hak menagihnya, tetapi bagaimana cara penagihan itu dilakukan di lapangan.
Ketika pelaksanaan penagihan diserahkan kepada pihak ketiga tanpa pengawasan yang jelas, rantai tanggung jawab menjadi kabur dan masyarakat yang akhirnya langsung berhadapan dengan situasi tersebut,” ujar Agung pada Media RI-1.com di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa secara hukum hubungan antara perusahaan jasa keuangan dan pihak ketiga lebih tepat dipahami sebagai hubungan mandat sebagaimana diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam hubungan tersebut, penerima kuasa bertindak atas nama pemberi kuasa sehingga tanggung jawab hukum tetap melekat pada perusahaan pemberi mandat.
“Penggunaan debt collector tidak otomatis memindahkan tanggung jawab perusahaan. Dalam perspektif hukum, tanggung jawab tetap berada pada pelaku usaha jasa keuangan,” katanya.
Agung menilai sektor jasa keuangan sejatinya telah memiliki kerangka perlindungan konsumen melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Namun demikian, keberadaan regulasi dinilai perlu diiringi pengawasan yang aktif dan implementasi yang konsisten di lapangan.
Ia menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan atributif berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan.
“Kewenangan OJK diberikan langsung oleh undang-undang sehingga pengawasan seyogianya tidak hanya bersifat administratif atau menunggu laporan, tetapi juga aktif melihat potensi persoalan di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agung menyoroti pentingnya pembatasan kewenangan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan. Menurutnya, petugas penagihan yang telah memiliki sertifikasi seyogianya hanya menjalankan fungsi komunikasi, negosiasi, dan mediasi terkait kewajiban pembayaran, bukan melakukan tindakan yang mengarah pada intimidasi ataupun penguasaan paksa terhadap objek tertentu.
Ia juga mendorong agar setiap surat tugas penagihan memuat identitas petugas, identitas perusahaan, serta batas kewenangan penagihan secara jelas dan diketahui pejabat perusahaan yang berwenang sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum perusahaan terhadap tindakan pihak ketiga.
Selain itu, identitas petugas penagih dinilai perlu tercatat dalam sistem registrasi yang berada di bawah pengawasan regulator sehingga dapat diverifikasi apabila terjadi pengaduan dari masyarakat.
Agung turut mengusulkan agar surat tugas penagihan mencantumkan layanan pengaduan konsumen, termasuk layanan Kontak OJK 157 maupun layanan kepolisian 110 apabila terjadi tindakan yang mengarah pada kekerasan atau gangguan ketertiban umum.
Dalam praktik pembiayaan kendaraan bermotor, ia menegaskan bahwa pengambilan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sepihak melalui tindakan paksa di jalan. Menurutnya, mekanisme eksekusi jaminan fidusia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, termasuk melalui pelaksanaan titel eksekutorial, pelelangan umum, maupun penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Ketentuan tersebut, lanjutnya, juga telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang pada pokoknya menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji.
“Pelaksanaan eksekusi harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Agung menambahkan bahwa pengawasan yang aktif dan transparan tidak seharusnya dipandang sebagai hambatan bagi industri jasa keuangan. Sebaliknya, pengawasan yang berjalan secara efektif justru diperlukan untuk menjaga integritas industri serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sistem jasa keuangan nasional.
“Pada akhirnya yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan utang-piutang, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem jasa keuangan itu sendiri,” pungkasnya.
(CynTha)







Komentar