Breaking News

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

- Publisher

Sabtu, 12 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Mahmud Marhaba (Ahli Pers Dewan Pers)

Jakarta — RI-1.com   |  Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) – Butir 4e berbunyi: “Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).”

Hak Jawab adalah hak konstitusional publik atau pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap fakta yang merugikan nama baiknya. Media siber tidak boleh bersikap acuh, menunda, apalagi menolak pemuatan Hak Jawab.

Mengabaikan Hak Jawab bukan sekadar pelanggaran kode etik, melainkan pelanggaran hukum serius. Ketentuan Butir 4e PPMS ini menegaskan kembali ancaman sanksi pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

*Penerapan Bagi Redaksi*

*Sikap Kooperatif & Patuh Hukum* : Redaksi wajib menyediakan mekanisme serta ruang yang jelas dan mudah diakses bagi masyarakat untuk mengajukan Hak Jawab.

*Respon Cepat*: Hak Jawab harus segera dipublikasikan secara proporsional dan ditautkan (hyperlink) pada berita asal untuk memulihkan kebenaran fakta serta nama baik pihak terkait.

*Risiko Jika Melanggar*

Penolakan atau pembiaran terhadap Hak Jawab dapat membawa pimpinan redaksi atau perusahaan pers ke ranah pidana dengan ancaman denda maksimal Rp500.000.000,-.

Selain kerugian finansial yang besar, kredibilitas dan integritas media di mata publik serta Dewan Pers akan hancur.

Apakah menurut Anda sanksi denda Rp500 juta sudah cukup ampuh untuk membuat media siber lebih disiplin dan menghormati Hak Jawab publik?

(Red)

Komentar

Berita Terkait

Kebon Sayur Ciracas & Lapangan Tembak Kelapa Dua Wetan Resmi Gabung ATUR Jakarta, Ini 6 Pernyataan Sikap dan 7 Tuntutan Tegas Ketua Aksi KDW Oloan Rajagukguk di Gambir
Tagih Janji Menteri ATR/BPN, Massa Aksi Demo Kembali Datangi Kementerian, Minta Evaluasi Sertifikat PT Musim Mas di Medan
Peluncuran Buku Strategi Baru Pemberantasan Mafia Tanah, Agung Endrawan: Momentum Pembenahan Tata Kelola Pertanahan
Terpesona Bali, Delegasi Nigeria Antusias Ikuti IAWP
Bukan Cuma Soal Lahan, Sengketa Club de Arjuna Berdampak ke Ratusan Pekerja
Pendidikan Negeri Gratis dari SD hingga PTN, Prof Didik Dorong Wajib Belajar 15 Tahun
Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai
Kasdim 1611/Badung: HUT TNI ke-81 Momentum Semakin Dekat dan Bermanfaat Bagi Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:48 WITA

Kebon Sayur Ciracas & Lapangan Tembak Kelapa Dua Wetan Resmi Gabung ATUR Jakarta, Ini 6 Pernyataan Sikap dan 7 Tuntutan Tegas Ketua Aksi KDW Oloan Rajagukguk di Gambir

Kamis, 24 September 2026 - 14:24 WITA

Peluncuran Buku Strategi Baru Pemberantasan Mafia Tanah, Agung Endrawan: Momentum Pembenahan Tata Kelola Pertanahan

Rabu, 23 September 2026 - 10:32 WITA

Terpesona Bali, Delegasi Nigeria Antusias Ikuti IAWP

Selasa, 22 September 2026 - 09:41 WITA

Bukan Cuma Soal Lahan, Sengketa Club de Arjuna Berdampak ke Ratusan Pekerja

Selasa, 22 September 2026 - 09:38 WITA

Pendidikan Negeri Gratis dari SD hingga PTN, Prof Didik Dorong Wajib Belajar 15 Tahun

Senin, 21 September 2026 - 10:38 WITA

Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai

Minggu, 20 September 2026 - 16:22 WITA

Kasdim 1611/Badung: HUT TNI ke-81 Momentum Semakin Dekat dan Bermanfaat Bagi Rakyat

Jumat, 18 September 2026 - 07:11 WITA

Pastikan Tertib, Polsek Kuta Utara Amankan Antrean Masyarakat di SPBU Dalung

Berita Terbaru

Berita Polri

Sat Lantas Polres Bandara Atur Arus Kendaraan di Jalur Keluar Bandara

Kamis, 24 Sep 2026 - 15:51 WITA

Berita Polri

Patroli di DPPU, Polres Bandara Pastikan Keamanan Kawasan Bandara

Kamis, 24 Sep 2026 - 15:49 WITA