Breaking News

Peluncuran Buku Strategi Baru Pemberantasan Mafia Tanah, Agung Endrawan: Momentum Pembenahan Tata Kelola Pertanahan

- Publisher

Kamis, 24 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — RI-1.com, Peluncuran dan bedah buku Strategi Baru Pemberantasan Mafia Pertanahan di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu (23/9/2026), menjadi ruang refleksi terhadap penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan di Indonesia.

Penulis buku M. noor Marzuki tersebut lahir dari pengalaman panjang di bidang pertanahan. Ia pernah menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan kini menjadi Penasihat Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Dalam peluncuran dan bedah buku itu mengemuka sejumlah persoalan, mulai dari tanah adat dan ulayat, sertifikat tumpang tindih, sengketa Hak Guna Bangunan, hingga dampak persoalan pertanahan terhadap pembangunan dan kegiatan ekonomi.

Noor Marzuki menyebut sekitar 63.000 sengketa pertanahan terdata dalam dua tahun terakhir. Sekitar 38.000 di antaranya telah diselesaikan, sedangkan kurang lebih 25.000 lainnya masih belum terselesaikan. Ia juga mendorong BPN melakukan introspeksi, pembenahan internal, serta menutup ruang masuknya mafia pertanahan.

Praktisi hukum dan kebijakan publik, IGN Agung Y. Endrawan, SH, MH, CCFA menyambut positif peluncuran buku tersebut. Menurutnya, pemikiran yang lahir dari pengalaman panjang di bidang pertanahan merupakan sumbangan penting bagi penguatan tata kelola dan pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan pokok-pokok yang dipaparkan dalam acara, Agung menilai seruan pembenahan internal tersebut seyogyanya akan lebih baik diperkaya dengan strategi yang lebih konkret dan operasional di internal.

“Penulis yang juga Berpengalaman sebagai mantan pejabat yang memahami organisasi dari dalam merupakan modal penting. Pengetahuan mengenai proses kerja, kewenangan, budaya organisasi, dan titik rawan pelayanan dapat dikembangkan menjadi strategi pembenahan internal yang lebih terukur,” kata Agung dalam keterangannya.

Masukan tersebut, menurut Agung, bukan dimaksudkan untuk menyalahkan institusi atau menggeneralisasi seluruh aparatur di dalamnya. Pembenahan internal justru diperlukan untuk memperkuat institusi, melindungi pegawai, serta menutup celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak berkepentingan.

Landasan filosofisnya adalah bahwa setiap kewenangan selalu diikuti tanggung jawab hukum. Administrasi pertanahan memiliki kewenangan memeriksa alas hak, mengukur dan memetakan bidang tanah, mencatat perubahan data, menyimpan warkah, serta menerbitkan keputusan yang menentukan status hukum suatu bidang tanah.

“Pihak luar dapat mengajukan data atau klaim, tetapi status hukum atas tanah lahir melalui proses administrasi dan keputusan pejabat berwenang. Karena itu, strategi pencegahan perlu memastikan agar proses internal mampu mendeteksi data yang tidak benar, konflik kepentingan, intervensi, serta potensi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Agung berpandangan bahwa strategi internal perlu menyentuh dua unsur yang tidak dapat dipisahkan, yaitu manusia dan sistem. Sistem yang baik memerlukan aparatur yang kompeten, berintegritas, dan melayani. Sebaliknya, aparatur berintegritas membutuhkan sistem yang transparan, akuntabel, serta mampu melindunginya dari intervensi kepentingan.

“Sebaik apa pun sistem dibangun, tidak akan memberikan manfaat nyata apabila orang yang menjalankannya tidak mendukung. Karena itu, pembenahan sumber daya manusia dan sistem harus dilakukan secara bersamaan,” katanya.

Pada aspek sumber daya manusia, pembenahan dapat dilakukan melalui penerapan sistem merit, penempatan pegawai berdasarkan kompetensi dan rekam jejak yang baik, rotasi pada jabatan berisiko tinggi, pengendalian konflik kepentingan, pengendalian manajemen anti penyuapan, serta penerapan penghargaan dan sanksi secara konsisten.

Adapun penyempurnaan sistem mencakup pengamanan dan digitalisasi warkah, integrasi data dan peta pertanahan, verifikasi faktual terhadap penguasaan fisik tanah, pencatatan jejak audit setiap perubahan data, serta pembagian tanggung jawab yang jelas pada setiap tahapan pelayanan.

Agung mengingatkan bahwa digitalisasi bukan sekadar memindahkan data lama dan manual ke dalam sistem elektronik atau digital. Data perlu divalidasi dan disesuaikan dengan keadaan faktual karena data yang tidak akurat akan tetap menimbulkan persoalan meskipun telah berbentuk digital.

Selain manusia dan sistem, ia menekankan perlunya perubahan paradigma pelayanan. Instansi pertanahan tidak semestinya hanya menempatkan diri sebagai penyimpan data yang pasif, kemudian mengarahkan masyarakat ke pengadilan ketika ditemukan ketidaksesuaian.

“Paradigma pelayanan tidak semestinya berhenti pada sikap pasif terhadap data atau sekadar mengarahkan masyarakat menempuh pengadilan. Ketika terdapat data atau fakta baru, instansi berwenang perlu melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan administrasinya,” tegas Agung.

Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-undang itu mengatur mekanisme perubahan, pencabutan, dan pembatalan keputusan apabila ditemukan kekeliruan atau cacat kewenangan, prosedur, maupun substansi.

Jika hasil verifikasi menemukan kesalahan administrasi atau keadaan yang tidak sesuai dengan fakta substantif yang diketahui kemudian, mekanisme koreksi administratif perlu dijalankan secara objektif. Pengadilan tetap memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa, tetapi tidak setiap persoalan harus langsung dibebankan kepada masyarakat melalui proses peradilan.

Agung berharap peluncuran buku tersebut membuka diskusi lanjutan mengenai strategi pembenahan internal yang konkret dan terukur. Keberhasilannya dapat dilihat dari berkurangnya sertifikat tumpang tindih, terjaminnya keberadaan warkah, kesesuaian data dengan kondisi lapangan, integrasi peta antarinstansi, serta penyelesaian pengaduan masyarakat yang semakin cepat dan adil.

“Buku ini merupakan sumbangan pemikiran yang penting. Masukan mengenai strategi internal bukan untuk mengurangi nilainya, melainkan memperkuat dan melengkapinya. Dengan pembenahan manusia, sistem, pengawasan, dan pelayanan secara bersamaan, pemberantasan mafia tanah dapat bergerak dari pendekatan reaktif menuju pencegahan yang lebih mendasar,” pungkas Agung. (Red)

Komentar

Berita Terkait

Kebon Sayur Ciracas & Lapangan Tembak Kelapa Dua Wetan Resmi Gabung ATUR Jakarta, Ini 6 Pernyataan Sikap dan 7 Tuntutan Tegas Ketua Aksi KDW Oloan Rajagukguk di Gambir
Tagih Janji Menteri ATR/BPN, Massa Aksi Demo Kembali Datangi Kementerian, Minta Evaluasi Sertifikat PT Musim Mas di Medan
Terpesona Bali, Delegasi Nigeria Antusias Ikuti IAWP
Bukan Cuma Soal Lahan, Sengketa Club de Arjuna Berdampak ke Ratusan Pekerja
Pendidikan Negeri Gratis dari SD hingga PTN, Prof Didik Dorong Wajib Belajar 15 Tahun
Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai
Purbaya Dicopot, BCW: Bea Cukai Jangan Buru-buru Bernapas Lega, Warisan Pembenahan Harus Dilanjutkan
Institut Amalia Bogor Matangkan Persiapan Hadapi SDGs 2030, Hadirkan Prof. Indira Santi Sebagai Keynote Speaker

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:48 WITA

Kebon Sayur Ciracas & Lapangan Tembak Kelapa Dua Wetan Resmi Gabung ATUR Jakarta, Ini 6 Pernyataan Sikap dan 7 Tuntutan Tegas Ketua Aksi KDW Oloan Rajagukguk di Gambir

Kamis, 24 September 2026 - 14:24 WITA

Peluncuran Buku Strategi Baru Pemberantasan Mafia Tanah, Agung Endrawan: Momentum Pembenahan Tata Kelola Pertanahan

Rabu, 23 September 2026 - 10:32 WITA

Terpesona Bali, Delegasi Nigeria Antusias Ikuti IAWP

Selasa, 22 September 2026 - 09:41 WITA

Bukan Cuma Soal Lahan, Sengketa Club de Arjuna Berdampak ke Ratusan Pekerja

Selasa, 22 September 2026 - 09:38 WITA

Pendidikan Negeri Gratis dari SD hingga PTN, Prof Didik Dorong Wajib Belajar 15 Tahun

Senin, 21 September 2026 - 10:38 WITA

Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai

Rabu, 16 September 2026 - 13:13 WITA

Purbaya Dicopot, BCW: Bea Cukai Jangan Buru-buru Bernapas Lega, Warisan Pembenahan Harus Dilanjutkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:36 WITA

Institut Amalia Bogor Matangkan Persiapan Hadapi SDGs 2030, Hadirkan Prof. Indira Santi Sebagai Keynote Speaker

Berita Terbaru

Berita Polri

Sat Lantas Polres Bandara Atur Arus Kendaraan di Jalur Keluar Bandara

Kamis, 24 Sep 2026 - 15:51 WITA

Berita Polri

Patroli di DPPU, Polres Bandara Pastikan Keamanan Kawasan Bandara

Kamis, 24 Sep 2026 - 15:49 WITA