Breaking News

Bukan Cuma Soal Lahan, Sengketa Club de Arjuna Berdampak ke Ratusan Pekerja

- Publisher

Selasa, 22 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat — RI-1.com, Sengketa lahan yang terjadi di kawasan Club de Arjuna, Jakarta Barat, disebut tidak hanya berdampak terhadap aktivitas usaha PT HD Arjuna. Perselisihan tersebut juga ikut menyeret nasib ratusan pekerja yang selama sekitar tiga bulan terakhir disebut harus dirumahkan.

Bagi para pekerja, persoalan hukum yang terjadi di lokasi usaha bukan sekadar perkara mengenai aset maupun kepemilikan lahan. Terhentinya aktivitas pekerjaan berarti terhentinya pula sumber pendapatan yang selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Kondisi tersebut menjadi perhatian kuasa hukum PT HD Arjuna, Denny Kailimang, SH, MH. Menurut Denny, ratusan karyawan yang terdampak merupakan pencari nafkah bagi keluarganya. Karena itu, ia meminta agar persoalan hukum yang terjadi segera mendapatkan kepastian melalui proses sesuai ketentuan hukum.

“Ratusan karyawan sudah sekitar tiga bulan dirumahkan. Mereka adalah pencari nafkah bagi keluarganya. Kondisi ini tentu menjadi persoalan serius karena mereka tidak bisa melakukan aktivitas dan bekerja sebagaimana mestinya,” ujar Denny.

Sengketa Aset Berdampak ke Meja Makan Karyawan
Denny menilai persoalan yang terjadi di Club de Arjuna memiliki dampak yang lebih luas dibandingkan sekadar perselisihan mengenai aset atau penguasaan lahan.

Ketika kegiatan usaha tidak dapat berjalan normal, para pekerja menjadi salah satu kelompok yang langsung merasakan konsekuensinya.
Mereka, kata Denny, tidak memiliki posisi dalam menentukan sengketa yang terjadi. Namun, ketika aktivitas perusahaan terganggu, penghasilan mereka ikut terdampak.

“Jangan sampai persoalan ini merugikan Arjuna dan merugikan karyawan-karyawannya yang tidak bisa bekerja dengan baik,” katanya.
Menurut dia, kepastian hukum menjadi penting bukan hanya bagi perusahaan yang tengah menghadapi persoalan, tetapi juga bagi para pekerja yang menggantungkan kehidupan keluarganya dari pekerjaan tersebut.

Denny Minta Proses Hukum Memberikan Kepastian
Denny juga menyoroti sejumlah tindakan yang menurutnya terjadi selama konflik di lokasi.

Ia menyebut adanya tindakan penyitaan terhadap sejumlah benda yang ditempatkan di area lahan oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum pemilik lahan.

Denny mempertanyakan dasar dan tindak lanjut dari tindakan tersebut. Menurut dia, setiap tindakan aparat penegak hukum harus memiliki dasar dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Yang kami pertanyakan, polisi datang dengan dasar pro justitia. Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan sesuai hukum acara pidana,” ujarnya.
Ia berharap proses yang berjalan dapat memberikan kejelasan mengenai status perkara maupun tindakan hukum yang telah dilakukan di lapangan.

PT HD Arjuna Laporkan Dugaan Kekerasan
Selain sengketa lahan, Denny menyampaikan bahwa PT HD Arjuna juga telah membuat laporan terkait dugaan kekerasan, kerusakan kendaraan dan penganiayaan yang disebut terjadi dalam rangkaian konflik di lokasi.
Laporan tersebut, menurut Denny, telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya.

“Kami berharap pihak yang kami laporkan dapat diproses sesuai hukum. Ada korban kekerasan, dua mobil rusak dan beberapa anggota mengalami penganiayaan,” katanya.

Denny meminta laporan tersebut diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia serta sesuai dengan ketentuan hukum.

Ratusan Pekerja Menunggu Kepastian
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, para pekerja berada pada posisi yang berbeda dengan para pihak yang bersengketa. Mereka bukan pihak yang menentukan kepemilikan lahan. Mereka juga bukan pihak yang mengambil keputusan atas konflik tersebut. Namun, terganggunya aktivitas usaha membuat mereka kehilangan kesempatan untuk bekerja dan memperoleh penghasilan. Situasi inilah yang menurut Denny harus menjadi perhatian dalam penyelesaian persoalan Club de Arjuna.

“Kami sebagai rakyat dan sebagai pihak yang membutuhkan perlindungan hukum hanya meminta agar persoalan ini segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut,” ujar Denny.

Ia menegaskan, penyelesaian secara hukum diperlukan agar seluruh pihak memperoleh kepastian sekaligus mencegah dampak konflik semakin meluas.

“Ayo Laksanakan Tugas Secara Pro Justitia”
Denny berharap aparat kepolisian dapat menjalankan proses penanganan perkara secara profesional dan berdasarkan hukum.
Bagi PT HD Arjuna, proses tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap berbagai laporan maupun peristiwa yang disebut terjadi di lokasi.

Sementara bagi para karyawan, kepastian hukum memiliki arti yang lebih sederhana: mereka ingin kembali mendapatkan kesempatan untuk bekerja.

“Ayo laksanakan tugas secara pro justitia,” pungkas Denny.
Pada akhirnya, persoalan Club de Arjuna tidak hanya berbicara mengenai lahan, aset, ataupun proses hukum antara para pihak. Ada ratusan pekerja yang kehidupannya ikut bergantung pada kapan aktivitas usaha dapat kembali berjalan.

Bagi mereka, penyelesaian sengketa bukan sekadar soal siapa yang berada di posisi benar atau salah. Yang mereka tunggu adalah kepastian agar dapat kembali bekerja, memperoleh penghasilan dan membawa pulang nafkah bagi keluarga. (Red)

Komentar

Berita Terkait

Kebon Sayur Ciracas & Lapangan Tembak Kelapa Dua Wetan Resmi Gabung ATUR Jakarta, Ini 6 Pernyataan Sikap dan 7 Tuntutan Tegas Ketua Aksi KDW Oloan Rajagukguk di Gambir
Tagih Janji Menteri ATR/BPN, Massa Aksi Demo Kembali Datangi Kementerian, Minta Evaluasi Sertifikat PT Musim Mas di Medan
Peluncuran Buku Strategi Baru Pemberantasan Mafia Tanah, Agung Endrawan: Momentum Pembenahan Tata Kelola Pertanahan
Terpesona Bali, Delegasi Nigeria Antusias Ikuti IAWP
Pendidikan Negeri Gratis dari SD hingga PTN, Prof Didik Dorong Wajib Belajar 15 Tahun
Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai
Purbaya Dicopot, BCW: Bea Cukai Jangan Buru-buru Bernapas Lega, Warisan Pembenahan Harus Dilanjutkan
Institut Amalia Bogor Matangkan Persiapan Hadapi SDGs 2030, Hadirkan Prof. Indira Santi Sebagai Keynote Speaker

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:48 WITA

Kebon Sayur Ciracas & Lapangan Tembak Kelapa Dua Wetan Resmi Gabung ATUR Jakarta, Ini 6 Pernyataan Sikap dan 7 Tuntutan Tegas Ketua Aksi KDW Oloan Rajagukguk di Gambir

Kamis, 24 September 2026 - 14:24 WITA

Peluncuran Buku Strategi Baru Pemberantasan Mafia Tanah, Agung Endrawan: Momentum Pembenahan Tata Kelola Pertanahan

Rabu, 23 September 2026 - 10:32 WITA

Terpesona Bali, Delegasi Nigeria Antusias Ikuti IAWP

Selasa, 22 September 2026 - 09:41 WITA

Bukan Cuma Soal Lahan, Sengketa Club de Arjuna Berdampak ke Ratusan Pekerja

Selasa, 22 September 2026 - 09:38 WITA

Pendidikan Negeri Gratis dari SD hingga PTN, Prof Didik Dorong Wajib Belajar 15 Tahun

Senin, 21 September 2026 - 10:38 WITA

Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai

Rabu, 16 September 2026 - 13:13 WITA

Purbaya Dicopot, BCW: Bea Cukai Jangan Buru-buru Bernapas Lega, Warisan Pembenahan Harus Dilanjutkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:36 WITA

Institut Amalia Bogor Matangkan Persiapan Hadapi SDGs 2030, Hadirkan Prof. Indira Santi Sebagai Keynote Speaker

Berita Terbaru

Berita Polri

Sat Lantas Polres Bandara Atur Arus Kendaraan di Jalur Keluar Bandara

Kamis, 24 Sep 2026 - 15:51 WITA

Berita Polri

Patroli di DPPU, Polres Bandara Pastikan Keamanan Kawasan Bandara

Kamis, 24 Sep 2026 - 15:49 WITA