Tabanan, RI-1.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan hak integrasi bagi Warga Binaan, Selasa (06/10). Sidang menjadi ruang penilaian terhadap pemenuhan persyaratan sebelum usulan hak integrasi diproses lebih lanjut.
Sidang diikuti anggota TPP, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar, enam Warga Binaan yang diusulkan memperoleh hak integrasi, serta PK Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali yang mengikuti secara virtual melalui Zoom Meeting.
Ketua Sidang TPP Lapas Tabanan, Fatkhur Rokhman, menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan untuk memastikan setiap usulan diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Sidang TPP menjadi mekanisme penilaian untuk melihat kelayakan setiap usulan hak integrasi. Kami memastikan prosesnya dilakukan secara objektif berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Fatkhur.
Sementara itu, PK Bapas Denpasar, Gede Budi Astawa, mengingatkan Warga Binaan yang nantinya memperoleh Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat untuk tetap menjalankan kewajiban setelah berada di luar Lapas. “Ketika nanti sudah menjalani Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat, tetap melaksanakan wajib lapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Salah seorang Warga Binaan yang diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat, Gede Putu, mengaku bersyukur karena proses pengusulan hak integrasi difasilitasi sesuai ketentuan. “Semoga usulan PB ini dapat disetujui sehingga saya memiliki kesempatan untuk kembali berkumpul dan memulai kehidupan yang lebih baik bersama keluarga,” ungkapnya.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP ke-37 ini, Lapas Tabanan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sistem pembinaan yang profesional sekaligus menjamin pemenuhan hak Warga Binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Red)







Komentar