Breaking News

Dari Paspor Palsu, Prostitusi, hingga Overstay, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA dalam Sepekan

- Publisher

Senin, 2 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BADUNG — RI-1.com  |  Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 7 orang warga negara asing (WNA) selama periode 26 hingga 30 Oktober 2026. Ketujuh WNA tersebut dideportasi setelah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran keimigrasian, mulai dari dugaan penggunaan dokumen perjalanan palsu, penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran kewajiban administratif, hingga overstay.

SP, pria asal India terungkap mencoba menggunakan paspor palsu ketika akan melewati pemeriksaan keimigrasian sebelum keberangkatannya menuju Manila, Filipina, pada Rabu (14/10/2026) dini hari. Hasil pemeriksaan menemukan bahwa SP memiliki paspor India lain dengan identitas berbeda. SP terindikasi melakukan penggantian halaman biodata pada salah satu paspor yang ia gunakan. Atas temuan tersebut, SP dideportasi pada Selasa (27/10/2026).
Selain itu, WNA lainnya, yakni IP asal Rusia yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker, dikenai tindakan deportasi setelah diketahui melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan kegiatan prostitusi. Sementara itu, seorang WNA asal Australia berinisial CJD dideportasi karena tidak memenuhi kewajiban administratif berupa pelaporan perubahan atau mutasi paspor dan izin tinggal setelah paspor lamanya kadaluarsa.

Selain kasus di atas, empat WNA lainnya dipulangkan paksa karena tinggal lajak (overstay).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian akan terus dilaksanakan dengan intens agar berbagai pelanggaran keimigrasian dapat dideteksi dan dikenai tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

“Berbagai pelanggaran yang kami temukan menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya berfokus pada kesesuaian aktivitas WNA terhadap izin tinggalnya, tetapi juga mencakup keabsahan dokumen perjalanan yang digunakan. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” ujar Novyandri.
Seluruh WNA yang dideportasi tersebut kini dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Novyandri menegaskan pengawasan akan terus diperketat guna menjaga ketertiban umum di Bali.
“Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Novyandri.

(Red)

Komentar

Berita Terkait

Direktorat Jenderal Imigrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai
Dalam Dua Pekan, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 di Antaranya Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 10 WNA, Dua Diantaranya Eks Narapidana
Deteksi Dini Kesehatan, Lapas Tabanan Kembali Laksanakan Sambang Sehat
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA dalam Sepekan, 10 Diantaranya Terlibat Prostitusi
Tampil Jadi DJ hingga Overstay 402 Hari, 4 WNA Diamankan Imigrasi Ngurah Rai di Canggu
Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Keberangkatan WNA Pengguna Kokain Berpaspor Ganda
Imigrasi Ngurah Rai Mendeportasi 17 WNA Karena Tinggal Lajak dan Menyalahgunakan Izin Tinggal

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 17:51 WITA

Dari Paspor Palsu, Prostitusi, hingga Overstay, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA dalam Sepekan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:44 WITA

Direktorat Jenderal Imigrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:45 WITA

Dalam Dua Pekan, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 di Antaranya Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:33 WITA

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 10 WNA, Dua Diantaranya Eks Narapidana

Selasa, 29 September 2026 - 11:38 WITA

Deteksi Dini Kesehatan, Lapas Tabanan Kembali Laksanakan Sambang Sehat

Senin, 28 September 2026 - 17:26 WITA

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA dalam Sepekan, 10 Diantaranya Terlibat Prostitusi

Senin, 28 September 2026 - 13:01 WITA

Tampil Jadi DJ hingga Overstay 402 Hari, 4 WNA Diamankan Imigrasi Ngurah Rai di Canggu

Jumat, 25 September 2026 - 15:29 WITA

Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Keberangkatan WNA Pengguna Kokain Berpaspor Ganda

Berita Terbaru

Berita Polri

Kapolres Badung Pimpin Langsung Evakuasi Longsor di Pelaga Eco Park

Senin, 2 Nov 2026 - 16:34 WITA