BADUNG, RI-1.COM – Kejaksaan Negeri Badung melaksanakan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp592.385.200 terkait pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Trenggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, periode tahun 2014 hingga 2019.
Kegiatan pengembalian tersebut dilaksanakan pada Rabu, 7 Oktober 2026, bertempat di Ruang Pertemuan Kejaksaan Negeri Badung. Dana sebesar Rp592.385.200 tersebut selanjutnya disetorkan kembali ke Kas BUMDes Trenggana Sari guna memulihkan keuangan BUMDes Desa Sulangai.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Wayan Sumertayasa, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I Gede Willy Pramana, S.H., M.Kn., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) I Putu Darmawan Hadi Seputra, S.H., M.H., Perbekel Desa Sulangai I Nyoman Sunarta, Direktur BUMDes Trenggana Sari Desa Sulangai Ni Iuh Prina Wijani, beserta jajaran.
Pengembalian tersebut merupakan bagian dari eksekusi pemulihan aset (asset recovery) berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana BUMDes Trenggana Sari periode 2014–2019 atas nama terdakwa I Putu Gede Sukerta.
Kronologi Penyimpangan
Berdasarkan siaran pers Kejaksaan Negeri Badung, dalam perkara tersebut terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes.
Terdakwa I Putu Gede Sukerta, selaku Bendahara BUMDes Trenggana Sari, mengeluarkan uang kas tanpa melalui prosedur kredit resmi atas permintaan dan untuk kepentingan pribadi saksi I Nyoman Widiada, dengan jumlah sebesar Rp523.323.000.
Selain itu, terdakwa melakukan penyaluran kredit yang tidak sesuai ketentuan, antara lain tanpa jaminan dan melanggar prosedur, kepada 14 orang nasabah dengan total sebesar Rp1.449.884.516.
Selama proses penanganan perkara berlangsung, terdapat pembayaran cicilan dari para nasabah sehingga sisa piutang kemudian menyusut menjadi Rp435.924.808.
Kerugian Keuangan Negara
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut ditetapkan sebesar Rp959.247.808.
Perkara tersebut telah melalui sejumlah tahapan persidangan, yakni:
– Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps tanggal 3 Februari 2026.
– Putusan Tingkat Banding Nomor 2/PID.TPK/2026/PT DPS tanggal 12 Maret 2026.
– Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor 7428 K/Pid.Sus/2026 tanggal 3 Juni 2026.
– Putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 20 Juli 2026, dengan terdakwa I Putu Gede Sukerta dibebankan uang pengganti sebesar Rp959.247.808.
Rincian Pengembalian Rp592.385.200
Adapun dana sebesar Rp592.385.200 yang dikembalikan ke Kas BUMDes Trenggana Sari terdiri atas:
1. Rp523.323.000, berupa uang pengembalian dari saksi I Nyoman Widiada yang telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti.
2. Rp69.062.200, berupa uang hasil pelunasan dari 6 nasabah BUMDes Trenggana Sari yang telah disita oleh JPU dalam persidangan dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti.
Dengan demikian, total keseluruhan sebesar Rp592.385.200 disetorkan kembali ke Kas BUMDes Trenggana Sari pada 7 Oktober 2026 untuk memulihkan keuangan BUMDes Desa Sulangai.
Melalui pelaksanaan eksekusi penyerahan tersebut, Kejaksaan Negeri Badung menegaskan komitmennya untuk tidak hanya melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan aset dan kerugian keuangan negara/desa demi kepentingan masyarakat Desa Sulangai.
Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Negeri Badung Nomor PR–4502/N.1.18/Kph.3/10/2026, tanggal 7 Oktober 2026.
RI-1.COM — Rantai Indonesia
Hukum • Investigasi • Berbudaya







Komentar