Tabanan, RI-1.com – Jajaran petugas dan peserta magang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan mengikuti apel pagi di halaman Lapas Tabanan, Senin (26/10). Apel ini menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman mengenai landasan hukum Pemasyarakatan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan.
Dalam amanatnya, Kepala Lapas Tabanan, Basuki Raharjo, menekankan pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan beserta peraturan turunannya. Pemahaman tersebut diperlukan agar setiap petugas mengenali tugas dan fungsi Pemasyarakatan serta mampu menerapkannya dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.
Basuki mengingatkan bahwa setiap pelaksanaan tugas harus memiliki dasar yang jelas dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. “Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjadi pedoman bagi kita dalam melaksanakan tugas. Setiap petugas perlu memahami arti, tugas, dan fungsi Pemasyarakatan agar dapat bekerja sesuai ketentuan yang berlaku serta menjaga marwah institusi,” tegasnya.
Selain pemahaman regulasi, Basuki turut mengingatkan jajaran untuk memastikan data kepegawaian pada portal MyASN terisi lengkap dan mutakhir. Beliau menyampaikan bahwa pembaruan data tersebut merupakan tanggung jawab setiap pegawai karena berkaitan dengan rekam kompetensi dan pengembangan karier masing-masing.
“Saya mengingatkan seluruh petugas agar memeriksa dan memperbarui data MyASN secara mandiri. Kelengkapan data ini perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan kompetensi dan pengembangan karier setiap pegawai,” ujar Basuki.
Menutup arahannya, Kalapas mengajak seluruh petugas dan peserta magang untuk mensyukuri tanggung jawab yang diemban, menjalankan tugas sesuai peran masing-masing, serta memperkuat sinergi dan kolaborasi. Keselarasan pemahaman, kedisiplinan, dan tanggung jawab diharapkan mendukung kelancaran pembinaan Warga Binaan sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(Red)







Komentar