Breaking News

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Pria Kelahiran Israel Pemilik Akun The Bali Dream

- Publisher

Sabtu, 15 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BADUNG – RI-1.com,  Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi BR, pria berkewarganegaraan Lithuania yang ditengarai sebagai pemilik akun media sosial @the.bali.dream. BR, yang lahir di Israel, kedapatan menjalankan aktivitas sebagai pemilik dan pembuat konten berbayar dan terlibat dalam pemasaran digital “The Bali Dream”.

Penindakan bermula dari penelusuran atas informasi yang beredar masif di media sosial Instagram melalui akun @aelexav. Unggahan tersebut menyebutkan indikasi keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan serangkaian verifikasi dan pemeriksaan data keimigrasian. Berdasarkan identifikasi melalui sistem pengenalan wajah (Face Recognition Identification System), dua sosok yang diunggah di media sosial tersebut berinisial SG (30) dan AC (28). Keduanya merupakan pemegang paspor Jerman kelahiran Israel.

“Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian yang kami miliki. Setiap informasi terkait aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri (14/8/2026).

Dari hasil penelusuran perlintasan, SG dan AC tercatat telah meninggalkan wilayah Indonesia pada 11 Agustus 2025.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap agen perjalanan “The Bali Dream” yang menawarkan jasa perencanaan perjalanan, bulan madu, serta pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel. Penyelidikan mendapati bahwa situs web thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis tersebut dikaitkan dengan BR. Berdasarkan data keimigrasian, BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.

Hasil pendalaman juga menunjukkan BR menyalahgunakan izin tinggal tersebut untuk bekerja sebagai content creator berbayar dan melakukan pemasaran digital. Atas pelanggaran tersebut, BR dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Ia juga dikenakan sanksi cekal selama 5 (lima) tahun sejak 13 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang. BR dipulangkan menggunakan penerbangan TG32 rute Denpasar–Bangkok, dilanjutkan penerbangan sambungan ke Frankfurt dan Vilnius.

Hingga proses penelusuran rampung, pihak Imigrasi belum menemukan adanya kantor atau tempat usaha fisik “The Bali Dream” di wilayah Indonesia.

Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing guna menjaga ketertiban umum di Bali.

Menanggapi kasus BR, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan pihaknya mendukung pariwisata Indonesia yang kondusif dan terhindar dari WNA merugikan.

“Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif. Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku. Kebijakan Imigrasi, termasuk di dalamnya pengawasan dan penindakan keimigrasian, berorientasi kepada kepentingan bangsa dan menjadi instrumen kami mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat,” tutup Dirjen Imigrasi.

(Red)

Komentar

Berita Terkait

Imigrasi Ngurah Rai Mendeportasi 17 WNA Karena Tinggal Lajak dan Menyalahgunakan Izin Tinggal
Kapolres Bangli Ungkap Dugaan TPPO Jual Beli Bayi Via Tiktok, 4 Bayi Berhasil Diamankan
Komitmen Sapu Bersih Narkoba, Lapas Jombang Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine Warga Binaan
SIDAK MENDADAK Lapas Singaraja Libatkan TNI-Polri dan BNNK, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan
Rombongan Pegawai Dihadang Kelompok Bersenjata, 3 Tewas di Jayawijaya
Imigrasi Ngurah Rai Kawal Proses Persidangan Warga Negara Tiongkok Pengguna Paspor Malaysia Palsu
Polsek Kuta Selatan Ungkap Pencurian Uang Kotak Amal, Pelaku Diamankan di Kerobokan
Dirjen Imigrasi Pimpin Langsung Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata di Bali, Lima WNA Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:59 WITA

Imigrasi Ngurah Rai Mendeportasi 17 WNA Karena Tinggal Lajak dan Menyalahgunakan Izin Tinggal

Kamis, 24 September 2026 - 11:45 WITA

Kapolres Bangli Ungkap Dugaan TPPO Jual Beli Bayi Via Tiktok, 4 Bayi Berhasil Diamankan

Rabu, 23 September 2026 - 12:30 WITA

Komitmen Sapu Bersih Narkoba, Lapas Jombang Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine Warga Binaan

Rabu, 23 September 2026 - 12:11 WITA

SIDAK MENDADAK Lapas Singaraja Libatkan TNI-Polri dan BNNK, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Kamis, 10 September 2026 - 20:34 WITA

Rombongan Pegawai Dihadang Kelompok Bersenjata, 3 Tewas di Jayawijaya

Jumat, 4 September 2026 - 18:56 WITA

Imigrasi Ngurah Rai Kawal Proses Persidangan Warga Negara Tiongkok Pengguna Paspor Malaysia Palsu

Jumat, 4 September 2026 - 11:11 WITA

Polsek Kuta Selatan Ungkap Pencurian Uang Kotak Amal, Pelaku Diamankan di Kerobokan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:30 WITA

Dirjen Imigrasi Pimpin Langsung Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata di Bali, Lima WNA Diamankan

Berita Terbaru

Berita Polri

Sat Lantas Polres Bandara Atur Arus Kendaraan di Jalur Keluar Bandara

Kamis, 24 Sep 2026 - 15:51 WITA

Berita Polri

Patroli di DPPU, Polres Bandara Pastikan Keamanan Kawasan Bandara

Kamis, 24 Sep 2026 - 15:49 WITA