BADUNG — RI-1.com | Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belgia berinisial SD (31), pada Kamis (2/4/2026). Deportasi dilakukan setelah aksi nekatnya melompat dari tebing ke laut menggunakan sepeda motor di Pantai Balangan viral di media sosial.
SD melakukan aksi berbahaya dengan melompat dari tebing menggunakan sepeda motor, yang kemudian direkam dan diunggah ke akun Instagram pribadinya. Aksi tersebut memicu perhatian publik sekaligus menimbulkan kerugian karena motor yang digunakan merupakan kendaraan sewaan dan mengalami kerusakan parah.
Pelaku adalah WNA asal Belgia berinisial SD, yang melakukan aksi bersama rekannya, seorang WNA asal Austria yang bertugas merekam kejadian tersebut.
Aksi berbahaya itu terjadi sekitar tanggal 23 atau 24 Maret 2026. SD kemudian dideportasi pada 2 April 2026.
Insiden terjadi di Pantai Balangan, Badung, Bali. Sementara proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Qatar Airways (QR963) tujuan Doha.
Berdasarkan pengakuan SD, aksi tersebut dilakukan karena hobi. Namun, tindakannya dinilai membahayakan keselamatan serta mengganggu ketertiban umum. Selain itu, SD sempat menolak mengganti kerugian motor rental dengan alasan tidak mampu membayar.
Setelah aksinya viral, pihak imigrasi memanggil SD untuk dimintai klarifikasi. Namun, ia justru melarikan diri pada 25 Maret 2026 ke Sorong, Papua Barat. Upaya pelariannya berlanjut saat ia mencoba keluar negeri menuju Kuala Lumpur melalui transit di Makassar pada 30 Maret 2026.
Berkat deteksi dini, petugas imigrasi berhasil menggagalkan pelarian tersebut di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dan membawa SD kembali ke Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah menjalani proses hukum, SD akhirnya menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pihak rental.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa SD melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan berbahaya yang mengancam keamanan dan ketertiban umum. Selain deportasi, SD juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan (cekal).
Langkah tegas ini turut mendapat dukungan dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, yang menegaskan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban pariwisata Bali.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan akan terus menindak tegas setiap WNA yang melanggar hukum. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga Bali tetap aman, nyaman, dan kondusif sebagai destinasi wisata internasional.
(CynTha)







Komentar