Breaking News

Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW

- Publisher

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – rantaiindobesia.com, Ketua Dewan Pers 2022 -2025 Ninik Rahayu menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan resminya

Setiap perusahaan pers, lanjut dia, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.

Begitupun Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers”, terang Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu.

Dengan kata lain, masih sangat banyak wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW, yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di Indonesia. Sekali lagi
UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia, Pertanyaannya, lanjut Kamsul, apakah para wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi kualitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan?

Secara blak-blakkan, Kamsul Hasan yang dua periode menjadi Ketua PWI Jaya, 2004-2009 dan 2009-2014, menyatakan, lulus UKW bukan jaminan.

“Masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tapi kualitas produk jurnalistik mereka, rendah. Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar – benar berkualitas,” ungkap Kamsul Hasan, Sarjana Ilmu Jurnalistik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jakarta.

Kamsul Hasan menduga, kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerjasama dengan wartawan yang belum UKW, semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang terlibat di kegiatan mereka.

“Dari pencermatan saya, para pimpinan lembaga pemerintah yang hendak memperpanjang periode jabatannya, umumnya tidak mempermasalahkan wartawan UKW atau non-UKW,” ujar Kamsul Hasan dengan senyum penuh makna.

(Red)

Penulis : RR07

Editor : Rara Alya

Sumber Berita : Jakarta

Komentar

Berita Terkait

Kasdim 1611/Badung: HUT TNI ke-81 Momentum Semakin Dekat dan Bermanfaat Bagi Rakyat
Pastikan Tertib, Polsek Kuta Utara Amankan Antrean Masyarakat di SPBU Dalung
Letjen I Nyoman Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu, Kepentingan Umat di Atas Segala-galanya
Suahasil Nazara Gantikan Purbaya: Samuel F. Silaen Nilai Pergantian Menkeu Harus Menjadi Momentum Mengembalikan Marwah APBN untuk Rakyat
Maestro Elly Luthan Tampil sebagai Calon Arang dalam Pertunjukan Tari Kontemporer
Layanan Kesehatan Lengkap di Balai Banjar Denyeh, Babinsa: Demi Warga Sehat dan Sejahtera
Wujud Kepedulian: Babinsa Sesetan Atensi Penuh Distribusi Beras Bulog Demi Kesejahteraan Warga Kurang Mampu
BFHF 2026 Sukses Digelar di Badung, Jadi Barometer Sport Tourism dan Peningkatan Kualitas Atlet Hockey

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:22 WITA

Kasdim 1611/Badung: HUT TNI ke-81 Momentum Semakin Dekat dan Bermanfaat Bagi Rakyat

Jumat, 18 September 2026 - 07:11 WITA

Pastikan Tertib, Polsek Kuta Utara Amankan Antrean Masyarakat di SPBU Dalung

Kamis, 17 September 2026 - 23:05 WITA

Letjen I Nyoman Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu, Kepentingan Umat di Atas Segala-galanya

Senin, 14 September 2026 - 20:14 WITA

Suahasil Nazara Gantikan Purbaya: Samuel F. Silaen Nilai Pergantian Menkeu Harus Menjadi Momentum Mengembalikan Marwah APBN untuk Rakyat

Senin, 14 September 2026 - 20:11 WITA

Maestro Elly Luthan Tampil sebagai Calon Arang dalam Pertunjukan Tari Kontemporer

Senin, 14 September 2026 - 14:35 WITA

Layanan Kesehatan Lengkap di Balai Banjar Denyeh, Babinsa: Demi Warga Sehat dan Sejahtera

Senin, 14 September 2026 - 14:34 WITA

Wujud Kepedulian: Babinsa Sesetan Atensi Penuh Distribusi Beras Bulog Demi Kesejahteraan Warga Kurang Mampu

Senin, 14 September 2026 - 14:33 WITA

BFHF 2026 Sukses Digelar di Badung, Jadi Barometer Sport Tourism dan Peningkatan Kualitas Atlet Hockey

Berita Terbaru