Breaking News

Kejari Badung Tetapkan SH sebagai Tersangka Korupsi Penyaluran 46 KUR Mikro BRI Jimbaran Senilai Rp2,3 Miliar

Kejari Badung Tetapkan SH sebagai Tersangka Korupsi Penyaluran 46 KUR Mikro BRI Jimbaran Senilai Rp2,3 Miliar

- Publisher

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RI-1.com – Badung, Pada tanggal 20 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung secara resmi menetapkan SH, warga Kelurahan Jimbaran, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Tahun 2021 dengan total nilai mencapai Rp2.300.000.000.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Badung menemukan bukti-bukti kuat terkait pengajuan KUR fiktif di Unit Mikro BRI Jimbaran yang dilakukan oleh SH beserta beberapa pihak lain yang hingga kini masih didalami keterlibatannya.

Dalam modus operandi yang dijalankan, SH yang waktu itu menjadi agen BRILink diduga memalsukan data debitur dan mengondisikan tempat usaha palsu demi meraup keuntungan pribadi. SH aktif mencari calon debitur atau pemohon penyaluran KUR dengan iming-iming pembagian dana dalam bentuk fee variatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Data identitas termasuk KTP pun dikumpulkan untuk diatasnamakan sebagai penerima KUR mikro BRI Jimbaran, sementara para debitur tersebut hanya menerima pembagian fee senilai 1 hingga 2 juta rupiah per orang. Dari 46 debitur yang diatasnamakan, Kejari Badung bersama akuntan publik telah menghitung bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari modus ini mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Seluruh nilai kredit diberikan secara penuh atas nama para debitur rekayasa, tapi uang hanya diterima sebagian kecil oleh mereka, sisanya diduga dinikmati oleh SH dan kroninya.Penanganan kasus ini diapresiasi langsung oleh Kantor Cabang BRI Kuta yang menegaskan komitmen zero tolerance terhadap praktik fraud di lingkungannya dan telah memberi sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan yang terlibat.

BRI juga menekankan penerapan prinsip good corporate governance secara konsisten dalam operasional bisnis BRI. Kejari Badung sendiri menegaskan proses hukum terkait tindak pidana penyaluran KUR fiktif ini akan terus dikembangkan dan apabila ditemukan fakta baru terkait keterlibatan pihak lain, penyidikan akan diupdate secara terbuka.

Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Saat ini SH sudah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari ke depan dalam rangka pendalaman penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Negeri Badung terus berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional dan transparan sesuai amanah undang-undang, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya integritas dan kehati-hatian dalam pengelolaan dana KUR yang diperuntukkan untuk pemberdayaan usaha rakyat demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Penetapan SH sebagai tersangka diharapkan mampu menjadi efek jera dan memperkuat integritas institusi penyalur dana KUR di Indonesia agar terhindar dari penyalahgunaan dana negara demi kepentingan pribadi pihak yang tidak bertanggung jawab

(Red)

Komentar

Berita Terkait

Jelang May Day, Polres Badung Maksimalkan Pengamanan dan Deteksi Dini
Melalui TMMD ke-128, Kodim 1615/Lombok Timur Edukasi Siswa tentang Rekrutmen TNI
Kanal Pengaduan Digital Kementerian ATR/BPN: Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan Ajak Masyarakat Berpartisipasi Wujudkan Layanan Transparan
WNA Italia Dideportasi Usai Insiden Melawan Polisi di Denpasar
Pengamanan Laga Bali United vs PSM Makassar di Gianyar Berjalan Aman dan Kondusif
Jaga Kondusifitas, Polsek Denpasar Barat Sambangi Gudang Rongsokan di Jalan Pura Demak
Akses Sanitasi Membaik, Satgas TMMD Ke-128 Rehab MCK Demi Hidup Lebih Sehat
Demokrasi dan Ujian Kedaulatan Hukum di Tengah Bayang Kekuasaan

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:07 WITA

Jelang May Day, Polres Badung Maksimalkan Pengamanan dan Deteksi Dini

Kamis, 30 April 2026 - 06:43 WITA

Melalui TMMD ke-128, Kodim 1615/Lombok Timur Edukasi Siswa tentang Rekrutmen TNI

Rabu, 29 April 2026 - 11:41 WITA

Kanal Pengaduan Digital Kementerian ATR/BPN: Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan Ajak Masyarakat Berpartisipasi Wujudkan Layanan Transparan

Rabu, 29 April 2026 - 10:56 WITA

WNA Italia Dideportasi Usai Insiden Melawan Polisi di Denpasar

Selasa, 28 April 2026 - 19:28 WITA

Pengamanan Laga Bali United vs PSM Makassar di Gianyar Berjalan Aman dan Kondusif

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WITA

Jaga Kondusifitas, Polsek Denpasar Barat Sambangi Gudang Rongsokan di Jalan Pura Demak

Selasa, 28 April 2026 - 08:44 WITA

Akses Sanitasi Membaik, Satgas TMMD Ke-128 Rehab MCK Demi Hidup Lebih Sehat

Minggu, 26 April 2026 - 22:47 WITA

Demokrasi dan Ujian Kedaulatan Hukum di Tengah Bayang Kekuasaan

Berita Terbaru

Berita TNI

Akses Lancar, Petani Dimudahkan Angkut Hasil Tani Berkat TMMD

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:21 WITA

Berita TNI

Sasaran 2 TMMD Ke-128 Kodim 1615 Bawa Harapan Baru bagi Petani

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:19 WITA

Berita TNI

Satgas TMMD dan Warga Lanjutkan Pengerjaan Jalan Tani di Sasaran 4

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:05 WITA