Breaking News

Mengenal Bhumi ATR/BPN: Kantah Tabanan Ajak Masyarakat Telusuri Peta Bidang dan Zona Nilai Tanah Secara Digital

- Publisher

Senin, 26 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TABANAN — RI-1.com, Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan mengajak masyarakat di wilayah Kabupaten Tabanan untuk memanfaatkan platform peta digital Bhumi ATR/BPN dalam mengakses informasi geospasial pertanahan. Layanan berbasis web yang dapat diakses melalui laman resmi bhumi.atrbpn.go.id ini memberikan kemudahan bagi publik untuk mengetahui gambaran letak, bentuk bidang tanah, hingga perkiraan nilai tanah secara mandiri dan transparan.

Platform yang dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut menyajikan data geospasial yang komprehensif guna mendukung keterbukaan informasi publik, khususnya bagi masyarakat, pemerintah daerah, maupun kalangan profesional di Tabanan.

Fitur utama yang dapat diakses publik melalui Bhumi ATR/BPN meliputi:

Peta Bidang Tanah: Menampilkan gambaran posisi dan batas bidang tanah yang telah terdaftar dan terpetakan di sistem pertanahan.

Zona Nilai Tanah (ZNT): Memberikan informasi rujukan estimasi nilai pasar tanah di area tertentu.

Visualisasi 3D Satuan Rumah Susun (strata title): Gambaran unit hunian vertikal secara spasial di berbagai kawasan perkotaan.

Informasi Geospasial Tematik: Data pendukung tata ruang dan perencanaan wilayah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan menegaskan bahwa kehadiran Bhumi ATR/BPN menjadi sarana penting bagi warga Tabanan untuk melakukan penelusuran awal sebelum melakukan transaksi atau perencanaan pemanfaatan tanah. Namun demikian, masyarakat diimbau untuk tetap memahami batasan legalitas data digital tersebut.

Peta digital pada laman Bhumi ATR/BPN berfungsi sebagai sarana penelusuran informasi geospasial pertanahan dan tidak menggantikan kedudukan sertipikat tanah fisik, maupun berlaku sebagai penetapan resmi mengenai status hukum suatu bidang tanah.

Bagi masyarakat Kabupaten Tabanan yang mendapati bidang tanahnya belum terpetakan, memiliki ketidaksesuaian batas, atau membutuhkan kepastian legalitas status hukum bidang tanah, dipersilakan datang langsung ke loket pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan sesuai ketentuan yang berlaku. Pertanyaan serta konsultasi layanan juga dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi Kementerian ATR/BPN via Hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000 atau melalui saluran layanan pengaduan lokal Kantah Tabanan. (Red)

Komentar

Berita Terkait

Bob Hasan Sentil Aparat: KUHP – KUHAP Baru Sudah Hadir Jangan Pakai Pola Lama
Pesan Mendalam Ida Istri di Tengah Warga Banjar Perumnas Bekasi: Jangan Takut Ombak Jika Dirimu Sudah Menjadi Samudra
Wisata Halal Indonesia: Membangun Daya Saing Global Tanpa Kehilangan Jati Diri Lokal
Tawuran Berdarah di Ciracas, Pelajar Cilangkap Tewas Kehabisan Darah, Leher Belakang Luka Bacok Menganga
Menyambut Era Baru Polri yang Lebih Humanis-Adaptif
Putra Widiastawa dari Inspektur Kopassus ke Pangdam IX/Udayana
13 Tahun Menunggu, Ganti Untung Kali Sunter Lubang Buaya Belum Cair
Sinergitas TNI dan Pemda – Danramil Petang Ajak Anggota Lakukan Aksi Bersih Lingkungan di Puspem

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:30 WITA

Mengenal Bhumi ATR/BPN: Kantah Tabanan Ajak Masyarakat Telusuri Peta Bidang dan Zona Nilai Tanah Secara Digital

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:07 WITA

Bob Hasan Sentil Aparat: KUHP – KUHAP Baru Sudah Hadir Jangan Pakai Pola Lama

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:34 WITA

Pesan Mendalam Ida Istri di Tengah Warga Banjar Perumnas Bekasi: Jangan Takut Ombak Jika Dirimu Sudah Menjadi Samudra

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:57 WITA

Wisata Halal Indonesia: Membangun Daya Saing Global Tanpa Kehilangan Jati Diri Lokal

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:39 WITA

Tawuran Berdarah di Ciracas, Pelajar Cilangkap Tewas Kehabisan Darah, Leher Belakang Luka Bacok Menganga

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:25 WITA

Menyambut Era Baru Polri yang Lebih Humanis-Adaptif

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:24 WITA

Putra Widiastawa dari Inspektur Kopassus ke Pangdam IX/Udayana

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:16 WITA

13 Tahun Menunggu, Ganti Untung Kali Sunter Lubang Buaya Belum Cair

Berita Terbaru