JAKARTA — RI-1.com | Sudah 13 tahun lamanya keluarga ahli waris Anan bin Ta’ih menunggu pelunasan ganti untung tanah untuk proyek normalisasi Kali Sunter di Kelurahan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. Hingga Oktober 2026, uang itu tak kunjung cair.
Tanah yang bersertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Anan bin Ta’ih itu memiliki luas 12.595 meter persegi. Dari jumlah tersebut, 4.963 meter persegi digunakan Pemprov DKI Jakarta untuk pelebaran Kali Sunter.
Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta untuk Keadilan (ALMJak), Pilian P. Hutasoit, mengatakan persoalan bermula pada 2013. Saat itu Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta menghubungi ahli waris, yang dikoordinatori Dian Ardian, untuk negosiasi pembebasan lahan.
“Setelah negosiasi, ahli waris menyetujui. Tapi menjelang pembayaran, prosesnya menggantung. Sudah 13 tahun,” kata Pilian dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 Oktober 2026.
Menurut Pilian, ada kejanggalan dalam proses ini. Ia menyebut Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Dinas SDA telah memberikan disposisi untuk penyelesaian, namun tidak ditindaklanjuti oleh unit pengadaan tanah.
“Ada perintah dari atasan, tapi tidak dijalankan di bawah. Kami mempertanyakan komitmennya,” ujar Pilian.
Ia juga menyebutkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan perintah bayar kepada Dinas SDA DKI Jakarta. Namun pencairan tak kunjung terjadi. Jika dihitung kasar dengan harga sewa Rp 200 juta per tahun, potensi kerugian ahli waris selama 13 tahun mencapai Rp 2,6 miliar.
Kuasa ahli waris, Hambali, menambahkan semua dokumen kepemilikan sah secara hukum. Bahkan antar ahli waris telah membuat nota perdamaian.
“Secara legalitas tidak ada masalah. Seharusnya Pemprov segera mencairkan,” kata Hambali.
Sementara perwakilan ahli waris, Dian Ardian, mengaku hampir putus asa. Ia menyebut telah berulang kali mengadu ke Dinas SDA dan BPN Jakarta Timur tanpa solusi.
“Kami masyarakat kecil. Kami memohon perhatian Gubernur Pramono Anung,” kata Dian.
ALMJak mendesak Dinas SDA DKI Jakarta segera menyelesaikan kewajiban. Jika tidak, mereka akan melayangkan surat resmi kembali kepada Gubernur dan mempertimbangkan pelaporan.
Hingga berita ini ditulis, awak media_ masih berupaya meminta konfirmasi dari Kepala Dinas SDA DKI Jakarta dan Kepala Unit Pengadaan Tanah SDA terkait alasan tertundanya pembayaran.
(gusWedha) / (Red)







Komentar