Tabanan, RI-1.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan menerima kunjungan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi (Dirwatkeshab) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Dr. dr. Adhayani Lubis, Senin (12/10). Kunjungan ini difokuskan pada monitoring pemenuhan hak dasar Warga Binaan, khususnya layanan kesehatan, makanan, serta pelayanan bagi kelompok rentan.
Dalam kegiatan tersebut, Adhayani Lubis meninjau secara langsung kondisi Lapas Tabanan, termasuk pelaksanaan layanan perawatan dan kesehatan. Aspek yang menjadi perhatian meliputi pemenuhan kebutuhan makanan dan minuman, akses layanan kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan khusus bagi kelompok rentan.
Kepala Lapas Tabanan, Basuki Raharjo, menegaskan bahwa pemenuhan hak dasar Warga Binaan menjadi perhatian dalam pelaksanaan pelayanan sehari-hari. “Lapas Tabanan selalu mengupayakan pemenuhan hak Warga Binaan, terutama hak-hak dasar mereka, seperti pemenuhan layanan kesehatan serta kebutuhan makanan dan minuman,” ujarnya.
Setelah melihat langsung kondisi dan layanan di lapangan, Adhayani Lubis menyampaikan apresiasi terhadap upaya pemenuhan hak dasar yang dilaksanakan Lapas Tabanan. Beliau juga menekankan pentingnya perhatian terhadap kelompok rentan agar kebutuhan mereka memperoleh pelayanan yang sesuai.
“Dari hasil peninjauan langsung, kami mengapresiasi layanan yang diberikan Lapas Tabanan dalam pemenuhan hak-hak dasar Warga Binaan. Kami juga berpesan agar pelayanan terhadap kelompok rentan terus menjadi perhatian, sehingga kebutuhan mereka dapat terpenuhi dengan baik,” ungkap Adhayani.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Basuki menyatakan bahwa masukan dari Dirwatkeshab akan menjadi perhatian dalam evaluasi dan peningkatan pelayanan di Lapas Tabanan. “Arahan dan masukan yang disampaikan akan kami tindak lanjuti untuk semakin mengoptimalkan pelayanan, sehingga pemenuhan hak Warga Binaan tetap terjaga dan proses pembinaan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” tutupnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Tabanan memperoleh penguatan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan perawatan dan kesehatan, termasuk pemenuhan kebutuhan kelompok rentan. Monitoring tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan agar hak-hak dasar Warga Binaan terpenuhi secara berkelanjutan, sekaligus mendukung proses pembinaan yang optimal.
(Red)







Komentar