Breaking News

Satreskrim Polres Klungkung Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Desa Banjarangkan

Satreskrim Polres Klungkung Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Desa Banjarangkan

- Publisher

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Klungkung – RI-1.com,   Selain menggelar kasus kekerasan seksual terhadap WNA, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat yang terjadi di Dusun Pagutan, Desa Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, (18/9).

Kasus ini melibatkan pelaku berinisial IWJA (24), warga Banjar Penikit, Desa Belok/Sidan, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, dengan korban seorang perempuan bernama Ni Komang Parti (38), yang beralamat di Dusun Pagutan, Desa Banjarangkan, Klungkung.

Kasatreskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada bulan Agustus 2025. Pada saat itu, seorang teman korban bernama Ni Kadek Helena datang bersama pelaku ke rumah korban.Pelaku bermaksud meminjam mobil korban untuk keperluan sembahyang ke Pura Besakih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, korban merasa ragu, namun setelah pelaku memberikan fotokopi identitas berupa KTP dan meyakinkan bahwa dirinya bekerja sebagai karyawan di sebuah taman jagung dekat rumah Ni Kadek Helena, korban akhirnya mengizinkan pelaku meminjam satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih tahun 2018, dengan nomor polisi DK 1107 ADV.

Mobil tersebut dikembalikan keesokan harinya dalam keadaan bersih, bahkan korban diberikan uang Rp200 ribu oleh pelaku. Hal ini membuat korban percaya dan kembali meminjamkan mobil tersebut pada kesempatan berikutnya, ketika pelaku beralasan hendak mengantar mertuanya yang sedang sakit.

Namun, pada tanggal 31 Agustus 2025, pelaku kembali meminjam mobil korban dengan alasan digunakan untuk keperluan upacara ngaben di kampungnya selama satu minggu. Saat ditagih pada tanggal 7 September 2025, pelaku selalu beralasan dan menunda pengembalian. Hingga akhirnya, nomor telepon korban diblokir oleh pelaku.

Korban kemudian mendapatkan informasi bahwa mobil miliknya telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang bernama Muharom dengan nilai Rp5,5 juta. Saat korban mencoba menghubungi nomor yang diberikan, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus ini ke Polres Klungkung. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap bahwa pelaku memang sengaja melakukan modus meminjam mobil secara berulang untuk mendapatkan kepercayaan korban, kemudian menggelapkan kendaraan tersebut dengan cara menggadaikan kepada pihak lain.

Atas perbuatannya, pelaku IWJA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Kasatreskrim Polres Klungkung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri keberadaan barang bukti kendaraan yang sudah digadaikan.

“Polres Klungkung berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk penggelapan kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang lain, terutama dalam hal meminjamkan barang berharga,” tegas AKP Reno Chandra Wibowo.

(Red)

Komentar

Berita Terkait

Patroli Kota Presisi Samapta Polres Gianyar Sambangi Alun-Alun, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Pengunjung
Peran Aktif Bhabinkamtibmas Desa Mas Amankan dan Edukasi Siswa TK dalam Kegiatan Sepeda Hias Hardiknas 2026
Polsek Denpasar Barat Sambangi Proyek Hunian, Edukasi Pekerja dan Perkuat Pencegahan Gangguan Kamtibmas
Tertibkan Transportasi Ilegal, Polres Bandara Ngurah Rai Perkuat Pengawasan di Area Bandara
Polda Bali Amankan Jalan Santai May Day di Renon, Perayaan Berlangsung Damai
Satgas Haji 2026 Bergerak: Tindak Tegas, Lindungi Calon Jemaah
Polri Jamin Hak Konstitusional Buruh Saat May Day, Pengamanan Humanis Dikedepankan
Pengamanan Nyegara Gunung Meajar-Ajar Di Pantai Pering Berjalan Aman Dan Lancar

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:50 WITA

Patroli Kota Presisi Samapta Polres Gianyar Sambangi Alun-Alun, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Pengunjung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:48 WITA

Peran Aktif Bhabinkamtibmas Desa Mas Amankan dan Edukasi Siswa TK dalam Kegiatan Sepeda Hias Hardiknas 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:08 WITA

Polsek Denpasar Barat Sambangi Proyek Hunian, Edukasi Pekerja dan Perkuat Pencegahan Gangguan Kamtibmas

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:21 WITA

Tertibkan Transportasi Ilegal, Polres Bandara Ngurah Rai Perkuat Pengawasan di Area Bandara

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:15 WITA

Polda Bali Amankan Jalan Santai May Day di Renon, Perayaan Berlangsung Damai

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:14 WITA

Satgas Haji 2026 Bergerak: Tindak Tegas, Lindungi Calon Jemaah

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:13 WITA

Polri Jamin Hak Konstitusional Buruh Saat May Day, Pengamanan Humanis Dikedepankan

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:36 WITA

Pengamanan Nyegara Gunung Meajar-Ajar Di Pantai Pering Berjalan Aman Dan Lancar

Berita Terbaru

Berita TNI

Akses Lancar, Petani Dimudahkan Angkut Hasil Tani Berkat TMMD

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:21 WITA

Berita TNI

Sasaran 2 TMMD Ke-128 Kodim 1615 Bawa Harapan Baru bagi Petani

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:19 WITA

Berita TNI

Satgas TMMD dan Warga Lanjutkan Pengerjaan Jalan Tani di Sasaran 4

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:05 WITA