Breaking News

PN Medan Kabulkan Praperadilan Arjoni Terhadap Kapolda Sumut Untuk Seluruhnya & Nyatakan Penghentian Penyidikan Oleh Polda Sumut Tidak Sah

- Publisher

Kamis, 13 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RI-1.com – Medan, 11 Agustus 2026 — Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus mengabulkan seluruhnya permohonan Praperadilan Arjoni(Korban/Ibu dengan dua orang anak) terkait tidak sahnya Penghentian Penyidikan yang dilakukan Para Termohon dalam hal ini Kapoldasu, Dirreskrimum, Kasubdit III TP Jatanras Kompol Jama K Purba, Plt Kanit 4 Subdit III AKP SUYANTO USMAN NST, SH, AKP HARDI. H. SIANIPAR, SH & BACRUL J. RITONGA, SH.

Penghentian penyidikan dugaan tindak penggelapan harta bersama yang mengakibatkan kerugian korban dan dua orang anaknya telah di putus oleh hakim tunggal PN Medan Lodewijk Ivandrie Simanjuntak, SH.,MH

Sebelum putusan dibacakan para pihak pada pagi hari sekitar pukul 10.00 wib memberikan konklusi (Kesimpulan). Pasca sidang konklusi hakim menskors persidangan untuk dilanjukat ke agenda Putusan.

Memasuki sidang putusan, Hakim Lodewijk membaca dengan tegas
Putusan Praperadilan Nomor 80/Pid.Pra/2026/PN Mdn pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 wib.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Arjoni sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya;

2. Menyatakan Penghentian Penyidikan oleh Para Termohon Tidak Sah Menurut Hukum (Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Henti.Sidik/367.a/VI/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 26 juni 2026 dan Surat Ketetapan Nomor:S.Tap/Henti. Sidik/08.b/VI/RES.1.11 Ditreskrimum tanggal 26 Juni 2026;

3. Memerintahkan Kepada Para Termohon Untuk Melanjutkan Kembali Penyidikan Terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021;

4. Membebankan Biaya Perkara Kepada Negara Sebasar nihil.

Melalui putusan Praperadilan Hakim juga menilai jika alasan penghentian penyidikan yang menyatakan bukan merupakan tindak pidana tidak dapat dibenarkan karena tidak adanya fakta baru yang berkaitan dengan alasan tersebut dan penghentian hanya berdasarkan koordinasi.

Bahkan hakim menyatakan sebelum penghentian penyidikan justru penyidik telah menemukan tindak pidana dan sejak awal penyidik telah menyakini jika perbuatan tersebut merupakan tindak pidana berdasarkan dua alat bukti dan bahkan didukung dengan putusan Praperadilan Nomor:20/Pid.pra/2025/PN Medan yang diputus oleh hakim Monita Honeisty Br. Sitorus, S.H., M.H
secara tegas menyatakan penetapan Heri Rahman Sah menurut hukum.

Menyiakapi putusan praperdilan PN Medan, LBH Medan mengapresiasi putusan _a quo_ dan menilai hakim telah memberikan keadilan kepada Arjoni.

Atas putusan Praperadilan LBH juga meminta kapolda sumut untuk segera menindaklajutinya putusan tersebut dan secara tegas menyatakan jika Kapolda Sumut dan jajaranya telah Bertentangan dengan UUD 1955, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Khusus nya KUHAP.

Tindakan para Termohon juga merupakan *tindakan yang sewenang-wenangdan merugikan Arjoni dan anak-anaknya dalam mencari keadilan*.

Sebelumnya perlu diketahui jika laporan korban telah secara berlarut-larut _(Undue Delay)_ tidak diselesaikan dalam artian telah 5 (lima) tahun pasca laporan polisi hal ini menggambarkan ketidakprofesionalan Polda Sumut.

Namun, berjalanya waktu Polda Sumut menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka dan atas penetapan tersebut Heri Rahman mengajukan Praperadilan ke PN Medan dan akhirnya diputus oleh hakim PN Medan Monita Honeisty br. Sitorus, SH.,MH sebagaimana Putusan Praperadilan Nomor : 20/Pid.Pra/2025/PN Medan. Hakim Tunggal secara tegas menyatakan “Penetapan Tersangka Sah Menurut Hukum” dengan kata lain menolak Praperadilan Heri Rahman.

Tetapi anehnya, Polda Sumut malah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Henti.Sidik/367.a/VI/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 26 Juni 2026 dan Surat Ketetapan Nomor:S.Tap/Henti. Sidik/08.b/VI/RES.1.11 Ditreskrimum tanggal 26 Juni 2026 dengan alasan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Atas penghentian penyidikan tersebut, Arjoni mengajukan permohonan Praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dalam melakukan Penghentian Penyidikan.

Dalam proses persidangan praperadilan, Arjoni melalui kuasanya LBH Medan menghadirkan alat bukti baik itu surat, saksi dan ahli (Fiqih & Pidana)

Adapun ahli Fiqih yang diajukan Assoc. Prof. Dr. Zamakhsyari Bin Hasballah Thaib, Lc, M.A dan ahli pidana Dr. Rina Melati Sitompul, S.H., M.H. Ahli keduanya dari Universitas Dharmawangsa secara tegas memberikan keterangan sebagaiman keahlian masing-masing.

Kedua ahli menekankan pentingnya pemenuhan prosedur hukum dalam setiap tindakan baik secara fiqih maupun KUHAP terkait penghentian penyidikan.

LBH Medan menilai putusan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberlanjutan penanganan perkara Arjoni, tetapi juga menegaskan pentingnya setiap tindakan aparat penegak hukum dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dalam hal ini KUHAP *demi keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat*.

LBH Medan menegaskan bahwa proses hukum selanjutnya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Serta tidak ada _Privilege_ (Keistimewaan )bagi siapapun diahadapan hukum termasuk Heri Rahman.

Demikian rilis ini diperbuat semoga bisa menjadi bahan perjuangan keadilan dan pemberitaan.Terima kasih.

Narahubung:
Irvan Saputra, SH.,MH
Steven Canisius, SH
Siti Khadijah Daulay, SH.

(Red)

Komentar

Berita Terkait

Kebon Sayur Ciracas & Lapangan Tembak Kelapa Dua Wetan Resmi Gabung ATUR Jakarta, Ini 6 Pernyataan Sikap dan 7 Tuntutan Tegas Ketua Aksi KDW Oloan Rajagukguk di Gambir
Tagih Janji Menteri ATR/BPN, Massa Aksi Demo Kembali Datangi Kementerian, Minta Evaluasi Sertifikat PT Musim Mas di Medan
Peluncuran Buku Strategi Baru Pemberantasan Mafia Tanah, Agung Endrawan: Momentum Pembenahan Tata Kelola Pertanahan
SIDAK MENDADAK Lapas Singaraja Libatkan TNI-Polri dan BNNK, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan
Terpesona Bali, Delegasi Nigeria Antusias Ikuti IAWP
Bukan Cuma Soal Lahan, Sengketa Club de Arjuna Berdampak ke Ratusan Pekerja
Pendidikan Negeri Gratis dari SD hingga PTN, Prof Didik Dorong Wajib Belajar 15 Tahun
Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:48 WITA

Kebon Sayur Ciracas & Lapangan Tembak Kelapa Dua Wetan Resmi Gabung ATUR Jakarta, Ini 6 Pernyataan Sikap dan 7 Tuntutan Tegas Ketua Aksi KDW Oloan Rajagukguk di Gambir

Kamis, 24 September 2026 - 14:24 WITA

Peluncuran Buku Strategi Baru Pemberantasan Mafia Tanah, Agung Endrawan: Momentum Pembenahan Tata Kelola Pertanahan

Rabu, 23 September 2026 - 12:11 WITA

SIDAK MENDADAK Lapas Singaraja Libatkan TNI-Polri dan BNNK, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Rabu, 23 September 2026 - 10:32 WITA

Terpesona Bali, Delegasi Nigeria Antusias Ikuti IAWP

Selasa, 22 September 2026 - 09:41 WITA

Bukan Cuma Soal Lahan, Sengketa Club de Arjuna Berdampak ke Ratusan Pekerja

Selasa, 22 September 2026 - 09:38 WITA

Pendidikan Negeri Gratis dari SD hingga PTN, Prof Didik Dorong Wajib Belajar 15 Tahun

Senin, 21 September 2026 - 10:38 WITA

Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai

Rabu, 16 September 2026 - 13:13 WITA

Purbaya Dicopot, BCW: Bea Cukai Jangan Buru-buru Bernapas Lega, Warisan Pembenahan Harus Dilanjutkan

Berita Terbaru

Berita Polri

Sat Lantas Polres Bandara Atur Arus Kendaraan di Jalur Keluar Bandara

Kamis, 24 Sep 2026 - 15:51 WITA

Berita Polri

Patroli di DPPU, Polres Bandara Pastikan Keamanan Kawasan Bandara

Kamis, 24 Sep 2026 - 15:49 WITA