BADUNG – RI-1.com, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya keberangkatan seorang warga negara asing yang menggunakan identitas palsu dan teridentifikasi sebagai buronan internasional yang masuk dalam daftar pencarian Interpol.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WITA saat petugas Imigrasi Ngurah Rai melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang pesawat privat CAPA JET nomor penerbangan N917CJ dengan rute Denpasar, Bali menuju Maputo, Mozambik, di Terminal Selatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Pesawat tersebut mengangkut tiga awak pesawat (stay on board) dan empat penumpang warga negara asing masing-masing berinisial ARR (Portugal), GAM (Brasil), GS (Italia), dan FMJ (Brasil).

Dalam proses pemeriksaan keimigrasian, petugas menemukan kejanggalan pada seorang penumpang yang menggunakan paspor Brasil atas nama GAM. Hasil pemeriksaan sistem menunjukkan yang bersangkutan tidak memiliki data perlintasan masuk maupun izin tinggal yang sah di Indonesia.
Atas temuan tersebut, petugas memutuskan untuk menunda keberangkatan GAM guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun sebelum proses lanjutan dilaksanakan, seluruh penumpang diketahui memasuki pesawat tanpa izin dan pesawat bersiap melakukan lepas landas tanpa mengindahkan arahan petugas imigrasi.
Menanggapi situasi tersebut, petugas Imigrasi Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan dan memerintahkan pesawat kembali dari runway menuju Terminal VIP guna pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah pesawat berhasil dikembalikan, petugas melakukan penyisiran dan menemukan GAM sedang bersembunyi di dalam toilet pesawat, sementara tiga penumpang lainnya berada di dalam kabin.
Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa paspor Brasil atas nama GAM merupakan dokumen perjalanan palsu. Identitas sebenarnya pria berusia 55 tahun tersebut adalah AP, warga negara Australia kelahiran Whyalla, Australia.
Berdasarkan hasil pencocokan data, sistem keimigrasian mendeteksi AP masuk dalam daftar HIT Interpol dengan tingkat kecocokan 100 persen sebagai suspect. Informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra menyebutkan bahwa AP merupakan individu yang tengah dicari aparat penegak hukum internasional terkait dugaan tindak pidana lintas negara.
Berdasarkan dokumen notice Interpol, AP diketahui memiliki keterkaitan dengan jaringan Transnational Serious Organised Crime (TSOC) dan disebut sebagai salah satu anggota terkemuka kelompok geng motor internasional. Australian Federal Police (AFP) juga menyatakan bahwa AP diduga terlibat dalam sejumlah kasus penyelundupan narkotika ilegal ke Australia dalam skala besar.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri guna melakukan pendalaman kasus serta menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum terkait.
Secara paralel, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) turut melakukan pemeriksaan terhadap pesawat beserta seluruh muatannya. Mengingat adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan kejahatan transnasional, kerja sama internasional juga dilakukan bersama Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat dan Australian Federal Police (AFP).
Sebagai tindak lanjut, seluruh penumpang, awak pesawat, dan pesawat yang digunakan dikenakan penundaan keberangkatan selama proses penyelidikan berlangsung. Sementara itu, AP resmi diamankan, dikenakan tindakan pencegahan dan penangkalan (cekal) seumur hidup dari wilayah Indonesia, serta dideportasi untuk menjalani proses hukum di Australia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian dalam menjaga keamanan negara dari ancaman kejahatan lintas negara.

“Imigrasi Ngurah Rai senantiasa melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian secara ketat dan profesional untuk memastikan kedaulatan dan keamanan negara. Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi buronan maupun pelaku kejahatan lintas negara untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian. Langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam semangat Imigrasi untuk Rakyat, yaitu hadir untuk melindungi bangsa dan melayani masyarakat,” ujar Bugie.
Keberhasilan ini sekaligus menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan di pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia serta mendukung kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan transnasional.
(Red)







Komentar