BADUNG, RI-1.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Arab Saudi berinisial ASAM (33), pada Rabu (10/6/2026), setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay serta membuat kegaduhan yang mengganggu ketertiban umum di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu pagi sekitar pukul 08.30 WITA ketika petugas keamanan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menerima laporan mengenai seorang warga negara asing yang membuat keributan di area bandara sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jasa penerbangan dan ketertiban umum. Yang bersangkutan kemudian diamankan oleh petugas keamanan bandara dan dilakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata Kabupaten Badung.
Berdasarkan hasil penanganan awal, Satpol PP Pariwisata Kabupaten Badung mengajukan permohonan rekomendasi deportasi kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Permohonan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan keimigrasian diketahui bahwa ASAM masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 7 April 2026 menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan wisata. Izin tinggal yang diberikan berlaku hingga 6 Mei 2026.
Namun, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui dan tidak memahami batas waktu izin tinggalnya. Ia baru menyadari telah melewati masa berlaku izin tinggal (overstay) setelah keberangkatannya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dibatalkan pada 3 Juni 2026. Selain itu, ASAM mengaku tidak mampu membayar biaya beban overstay karena kehilangan kartu Bank Visa miliknya.
Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan perwakilan konsuler negara asal yang bersangkutan. Setelah seluruh tahapan administrasi dan keimigrasian diselesaikan, ASAM dipulangkan ke Arab Saudi pada 10 Juni 2026 pukul 21.55 WITA menggunakan penerbangan Saudi Arabian Airlines tujuan Riyadh.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia wajib memahami dan mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku. Ketidaktahuan terhadap masa berlaku izin tinggal tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan keimigrasian.
“Jajaran Imigrasi Bali berkomitmen penuh dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di Bali, khususnya di fasilitas publik seperti bandara. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh WNA agar selalu memahami dan mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku.
Kami juga mengapresiasi sinergi yang baik antara pihak keamanan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Satpol PP Pariwisata Kabupaten Badung, dan Imigrasi Ngurah Rai dalam penanganan kasus ini secara cepat dan terkoordinasi,” tegas Bugie Kurniawan.
Melalui langkah penegakan hukum keimigrasian ini, Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian serta mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bagi masyarakat maupun wisatawan di Bali.
(Red)







Komentar