Breaking News

Imigrasi Bali Tindak Tegas Ratusan WNA Pelanggar Aturan

- Publisher

Sabtu, 4 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar – RI-1.com,  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali secara konsisten memperketat pengawasan dan mengambil tindakan tanpa kompromi terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar hukum Indonesia. Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, jajaran
Imigrasi di seluruh Bali menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi kepada 342 WNA yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran hukum keimigrasian.

Penegakan hukum berkesinambungan ini dilakukan secara masif oleh seluruh satuan kerja di
bawah Kanwil Bali.

Seluruh Kantor Imigrasi di wilayah Bali, mulai dari Kantor Imigrasi Kelas I
Khusus TPI Ngurah Rai, Kanim Kelas I TPI Denpasar, Kanim Kelas II TPI Singaraja hingga Kanim Kelas III Non TPI Tabanan dan Klungkung serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar bergerak secara taktis menyisir tempat hunian dan titik rawan yang menjadi dasar aktivitas orang asing di wilayah kerja mereka masing-masing.

Fokus pengawasan terhadap orang asing tidak hanya menyasar pada stabilitas keamanan
dan ketertiban, tetapi juga pada kegiatan yang berdampak pada masalah ekonomi dan sosial.
Berbagai pelanggaran yang ditemukan di lapangan yakni orang asing yang izin tinggalnya
telah melampaui batas (overstay), penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin resmi,
keterlibatan dalam investasi fiktif, hingga aktivitas orang asing yang mengganggu ketertiban
umum, pelanggaran norma adat istiadat yang menimbulkan ancaman keamanan serta
ketertiban masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna menegaskan bahwa
pihaknya menyambut dengan terbuka bagi setiap orang asing baik wisatawan maupun
investor yang datang ke pulau Dewata sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah Provinsi
untuk mewujudkan pulau Bali sebagai destinasi wisata Internasional.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia bersifat
mutlak dan harus dipatuhi oleh orang asing.  “Bagi mereka yang tidak menghormati hukum yang berlaku dan merusak tatanan sosial, kami
memastikan tidak ada ruang aman di Bali.

Kami akan memberikan tindakan tegas bagi orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran berupa sanksi deportasi dan penangkalan.

Ini bukan sekedar penegakan hukum normatif, melainkan komitmen nyata Imigrasi Bali untuk
menegakkan ketentuan perundang-undangan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat
serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif.” tegas Felucia dalam keterangan
resminya. Berdasarkan data keimigrasian per semester pertama tahun 2026, sebagian besar pelanggaran didominasi kasus penyalahgunaan izin tinggal serta pelanggaran dalam mematuhi masa berlaku izin tinggal (overstay).

Felucia menambahkan, keberhasilan penindakan masif ini merupakan hasil nyata dari optimalisasi pengawasan berlapis di lapangan yang digalang oleh masing-masing Kantor Imigrasi.

Kanim Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Tabanan dan Klungkung yang terus
bergerak aktif melakukan penyisiran, baik melalui operasi mandiri, Patroli Keimigrasian
Dharma Dewata, maupun penguatan sinergi lintas instansi yang tergabung dalam Tim
Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Penguatan sinergitas dengan instansi dibuktikan dengan terungkapnya sejumlah kasus besar
yakni pengungkapan Clandestine Laboratory (laboratorium gelap) pembuatan narkotika pada
bulan Maret 2026 oleh dua orang warga negara Rusia, penemuan ini berkat sinergitas dengan
BNN dan Bea Cukai; di bulan yang sama telah diamankan buron Interpol warga negara Inggris
di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang
merupakan subjek Red Notice Interpol; dan yang terakhir pada bulan Juni 2026 berhasil menggagalkan keberangkatan buronan Interpol warga negara Australia yang terlibat dalam gangster motor dan kasus penyelundupan narkotika ilegal di Australia, keberhasilan ini juga berkat sinergitas dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri
dan Australian Federal Police (AFP).

Hal ini membuktikan bahwa Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri untuk melakukan penegakan hukum, komunikasi dan koordinasi antar lembaga
menjadi hal yang strategis untuk mewujudkan kedaulatan negara.

Di akhir keterangannya, Felucia mengajak seluruh elemen masyarakat Bali untuk bersamasama dan tetap proaktif dalam menjaga lingkungan untuk menghindarkan dari potensi pelanggaran yang dilakukan orang asing.

“Kami mengimbau warga untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang tersedia di setiap
Kantor Imigrasi terdekat.

Jangan ragu untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum bahkan melakukan pelanggaran. Bersama-sama, kita jaga wibawa, keamanan, dan keharmonisan Pulau Dewata yang kita banggakan ini,” tutupnya.

(Red)

Komentar

Berita Terkait

Imigrasi Ngurah Rai Mendeportasi 17 WNA Karena Tinggal Lajak dan Menyalahgunakan Izin Tinggal
Kapolres Bangli Ungkap Dugaan TPPO Jual Beli Bayi Via Tiktok, 4 Bayi Berhasil Diamankan
Komitmen Sapu Bersih Narkoba, Lapas Jombang Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine Warga Binaan
Terpesona Bali, Delegasi Nigeria Antusias Ikuti IAWP
Truk Fuso Tertahan di Denpasar, Kuasa Hukum Surati Dishub Minta Klarifikasi dan Penertiban Akses
Aksara Ubud Spice Grill & Bar Presents an Authentic Culinary Experience with a Balinese Cultural Touch and Nightly Live Sessions
Aksara Ubud Spice Grill & Bar Hadirkan Pengalaman Kuliner Autentik dengan Sentuhan Budaya Bali dan Live Session Setiap Malam
Agung Endrawan Dekatkan Informasi Pelayanan Masyarakat melalui Ruang Virtual

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:59 WITA

Imigrasi Ngurah Rai Mendeportasi 17 WNA Karena Tinggal Lajak dan Menyalahgunakan Izin Tinggal

Kamis, 24 September 2026 - 11:45 WITA

Kapolres Bangli Ungkap Dugaan TPPO Jual Beli Bayi Via Tiktok, 4 Bayi Berhasil Diamankan

Rabu, 23 September 2026 - 12:30 WITA

Komitmen Sapu Bersih Narkoba, Lapas Jombang Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine Warga Binaan

Rabu, 23 September 2026 - 10:32 WITA

Terpesona Bali, Delegasi Nigeria Antusias Ikuti IAWP

Selasa, 22 September 2026 - 09:25 WITA

Truk Fuso Tertahan di Denpasar, Kuasa Hukum Surati Dishub Minta Klarifikasi dan Penertiban Akses

Senin, 21 September 2026 - 14:02 WITA

Aksara Ubud Spice Grill & Bar Presents an Authentic Culinary Experience with a Balinese Cultural Touch and Nightly Live Sessions

Senin, 21 September 2026 - 10:36 WITA

Aksara Ubud Spice Grill & Bar Hadirkan Pengalaman Kuliner Autentik dengan Sentuhan Budaya Bali dan Live Session Setiap Malam

Rabu, 16 September 2026 - 22:56 WITA

Agung Endrawan Dekatkan Informasi Pelayanan Masyarakat melalui Ruang Virtual

Berita Terbaru

Berita Polri

Sat Lantas Polres Bandara Atur Arus Kendaraan di Jalur Keluar Bandara

Kamis, 24 Sep 2026 - 15:51 WITA

Berita Polri

Patroli di DPPU, Polres Bandara Pastikan Keamanan Kawasan Bandara

Kamis, 24 Sep 2026 - 15:49 WITA