Tabanan – RI-1.com, Kemarahan warga Banjar Cengolo, Desa Sudimara, meledak di media sosial. Mereka menolak tegas rencana pengembang ubah 5 hektar lahan sawah produktif jadi kavling perumahan. Lahan hijau pertanian sejak 2022 ini seharusnya dilindungi, bukan dikorbankan demi kepentingan bisnis.
Penolakan warga bukan asal kritik.
Mereka mempertanyakan ketegasan Pemerintah Kabupaten Tabanan soal alih fungsi lahan sawah. Tambah geram, baliho protes yang dipasang warga justru diturunkan Satpol PP. “Siapa yang sebenarnya dilindungi? Negara, petani, ketahanan pangan, atau kepentingan pengembang?” tegas Kelian Adat Cengolo saat ditemui wartawan di rumahnya, Senin (22/12/2025).

I Ketut Weda juga bersikukuh menolak, merujuk Pararem dan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 yang tegas melarang alih fungsi lahan pertanian. “Jika instruksi ini diabaikan, komitmen Pemda menjaga Subak dan masa depan pangan Bali patut dipertanyakan,” katanya.
Warga Banjar Adat Cengolo menuntut kejelasan status lahan, transparansi proses perubahan zonasi, dan penghentian total rencana kavling di atas sawah. Dari tiga tempek, dua mempertahankan penolakan, sementara satu tempek kelod diduga condong dukung pengembang. Kelian Adat menyangkal lahan sudah kuning, karena rapat 2022 masih zona hijau.

Soal baliho robek yang diturunkan Satpol PP, Kelian Adat sudah protes. Jawaban Satpol: “Hanya perintah atasan karena sudah robek.” Warga menuntut pemerintah berhenti main aman, bertindak tegas, adil, dan berpihak pada rakyat.
“Jika aturan cuma formalitas, suara warga dibungkam, dan sawah terus tergerus, krisis pangan serta kerusakan lingkungan tinggal tunggu waktu. Negara jangan kalah oleh pengembang. Pejabat buktikan keberpihakan dengan tindakan nyata, bukan kata-kata!” sergahnya.
Dalam waktu dekat, warga gelar rapat undang pengembang. “Pengembang harus ikuti pararem yang ada,” tutup Kelian Adat Cengolo.
(CynTha)







Komentar