JAKARTA — RI-1.com | Penyelesaian sengketa tanah yang berlarut-larut dinilai tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap praktik mafia tanah. Persoalan administrasi, ketidaksinkronan data, hingga lemahnya pengawasan juga menjadi tantangan yang perlu dibenahi untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Berangkat dari persoalan tersebut, Gerakan Masyarakat Peduli Pertanahan dan Agraria (GMPPA) menggagas pembentukan Komisi Agraria Nasional (KAN), sebuah lembaga independen yang diusulkan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
GMPPA merupakan gerakan yang menghimpun berbagai unsur masyarakat, mulai dari mantan pejabat pertanahan, mantan aparat penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, mantan wartawan senior, seniman, pemerhati agraria, hingga masyarakat yang pernah menjadi korban sengketa dan praktik mafia tanah.
Inisiator GMPPA sekaligus Ketua Yayasan Pengawal Etika Nusantara (Yapena), Rastiti Merdekawati, mengatakan gagasan tersebut lahir dari kepedulian terhadap masyarakat yang menghadapi persoalan pertanahan tanpa memperoleh penyelesaian yang memadai.
“Persoalan tanah tidak hanya menyangkut kepemilikan, tetapi juga keadilan dan perlindungan hak masyarakat. Karena itu, kami mendorong hadirnya pengawasan independen yang mampu memastikan persoalan pertanahan ditangani secara objektif dan transparan,” ujar Rastiti, mantan wartawan TEMPO.
Persoalan Bukan Semata pada Pelaku
Sekretaris Jenderal GMPPA, IGN Agung Y. Endrawan, praktisi hukum dan kebijakan publik sekaligus mantan Direktur Kebijakan Keamanan Bakamla, menjelaskan bahwa persoalan pertanahan sering kali berakar pada kelemahan tata kelola yang belum terselesaikan secara menyeluruh.
“Ketidaksinkronan data fisik, data yuridis, dan kondisi faktual, persoalan alas hak dan warkah, tumpang tindih peta, lemahnya jejak perubahan data, konflik kepentingan, hingga kewenangan yang terfragmentasi merupakan persoalan mendasar yang perlu dibenahi,” jelas Endrawan.
Menurutnya, penindakan pidana terhadap pelaku mafia tanah tetap diperlukan, tetapi belum tentu menyelesaikan persoalan administrasi yang menjadi sumber sengketa.
“Kalau akar tata kelolanya tidak diperbaiki, persoalan serupa berpotensi terus berulang. Karena itu, diperlukan mekanisme pengawasan eksternal yang independen, dengan kemampuan memeriksa dan mendorong tindakan korektif secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Dari perspektif sosial budaya, anggota GMPPA, Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi, Analis Kebijakan Publik Ahli Madya pada Lemhannas RI, menilai pembenahan pertanahan juga harus mempertimbangkan karakter Indonesia sebagai negara kepulauan.
“Keragaman geografis, sosial, dan budaya masyarakat membutuhkan sistem administrasi pertanahan yang terintegrasi secara nasional, tetapi tetap menghormati karakteristik wilayah dan hak-hak masyarakat setempat. Kepastian hukum harus berjalan seiring dengan keadilan sosial,” ujarnya.
KAN Dirancang sebagai Pengawas Independen
Ketua GMPPA, Sunraizal, mantan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, menjelaskan bahwa pembentukan KAN tidak dimaksudkan untuk menggantikan kewenangan lembaga yang telah ada.
Menurutnya, ATR/BPN, BRAN/LPRA, aparat penegak hukum, peradilan, dan Ombudsman tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing. KAN justru diusulkan untuk memperkuat pengawasan eksternal dan memastikan persoalan administrasi pertanahan memperoleh tindak lanjut yang terukur.
“Yang dibutuhkan adalah mekanisme pengawasan independen yang mampu menelusuri persoalan secara menyeluruh, menemukan akar permasalahan, dan memastikan rekomendasi korektif benar-benar ditindaklanjuti,” kata Sunraizal.
Dalam Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Presiden yang telah disusun GMPPA, KAN diusulkan memiliki fungsi pemeriksaan riwayat administrasi pertanahan, pengujian kesesuaian data lintas instansi, pemeriksaan lapangan, serta pemberian rekomendasi korektif yang wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Secara kelembagaan, KAN dirancang beranggotakan tujuh komisioner yang berasal dari unsur penegak hukum, akademisi atau ahli agraria, dan masyarakat sipil. Pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif-kolegial untuk menjaga objektivitas dan akuntabilitas.
Masukan Hendarman Supandji
Gagasan pembentukan KAN juga telah disampaikan GMPPA kepada Hendarman Supandji, mantan Jaksa Agung sekaligus mantan Menteri ATR/Kepala BPN, dalam audiensi pada 20 Oktober 2026 di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Hendarman menyambut baik inisiatif GMPPA dan memberikan masukan agar pembentukan KAN didukung landasan hukum yang kuat melalui undang-undang, sehingga kedudukan serta kewenangannya memiliki legitimasi yang lebih kokoh.
Masukan tersebut menjadi pertimbangan GMPPA dalam menyempurnakan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Presiden yang telah disusun. Peluang penguatan kelembagaan melalui pembahasan RUU Pertanahan juga menjadi salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan.
Melalui gagasan ini, GMPPA berharap pembenahan pertanahan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian sengketa yang telah terjadi, tetapi juga pada perbaikan sistem administrasi dan pengawasan untuk mencegah persoalan serupa terulang di kemudian hari.
(Red)







Komentar