RI-1.com – Badung, Kejaksaan Negeri Badung melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum (TIPIDUM) pada Senin, 19 Oktober 2026. Kegiatan berlangsung di Gedung Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Badung, Jalan Raya Jaksa Agung R. Soeprapto, Mengwi, Kabupaten Badung, dan berjalan dengan tertib serta diawasi ketat oleh aparat terkait.
Pemusnahan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Turut dihadiri oleh Danramil 1611-04/Mengwi, Mayor Inf I Komang Suardika. Kehadiran beliau memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar hingga selesai.
Serta turut hadir secara resmi dalam kegiatan ini antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Kasat Reskrim Polres Badung, Kasubag Umum BNN Kabupaten Badung, Kabid SDM Dinkes, serta Kepala SMK PGRI 2 Badung. Secara keseluruhan, kegiatan ini disaksikan oleh sekitar 50 orang dari berbagai unsur terkait.
Sebanyak 75 perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap dimusnahkan, mencakup perkara periode bulan Juni hingga Agustus tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 46 perkara merupakan tindak pidana narkotika, sementara 29 perkara lainnya meliputi tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum, serta tindak pidana lainnya.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berjumlah signifikan, yaitu ganja seberat 678,19 gram, ekstasi 630,2344 gram, sabu-sabu 838,89 gram, kokain 121,1 gram, dan hasis 144,89 gram. Selain itu, dimusnahkan pula barang bukti berupa senjata tajam, berbagai jenis telepon genggam, timbangan elektrik, alat hisap, dokumen, serta barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Danramil Mengwi, Mayor Inf I Komang Suardika, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. “Kegiatan ini menunjukkan keseriusan kita semua dalam memberantas kejahatan, khususnya narkotika, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkapnya. Dan seluruh proses pemusnahan berjalan aman dan lancar hingga selesai. (Red)







Komentar