BADUNG, RI-1COM – Kejaksaan Negeri Badung melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari 90 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode Januari hingga Mei 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Badung pada Rabu (10/6/2026).
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., dan dihadiri sekitar 40 orang yang terdiri dari unsur aparat penegak hukum serta pihak terkait lainnya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sekaligus wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam mengeksekusi barang bukti dan barang rampasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari total 90 perkara yang dimusnahkan, sebanyak 36 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas ganja seberat 3.658,69 gram, ekstasi 88,96 gram, hasis 771,5 gram, sabu-sabu 471,14 gram, dan kokain 15,74 gram.
Selain barang bukti narkotika, turut dimusnahkan berbagai barang bukti pendukung lainnya berupa telepon genggam berbagai merek, timbangan elektrik, pakaian, tas, bong atau alat hisap sabu, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Sementara itu, sebanyak 54 perkara lainnya berasal dari tindak pidana terhadap orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, serta tindak pidana umum lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata tajam, pakaian, 27 unit telepon genggam berbagai merek, dokumen, dan barang bukti lainnya sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan pengadilan.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa barang rampasan negara yang masih memiliki nilai ekonomis dan dapat dimanfaatkan telah dilakukan proses lelang dengan total hasil mencapai Rp338.678.000. Sebelum proses lelang dilaksanakan, Kejaksaan Negeri Badung menjalin kerja sama dengan SMK PGRI 2 Badung dalam perawatan barang sitaan guna menjaga kondisi barang tetap baik selama proses hukum berlangsung.
Kerja sama tersebut menjadi bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan institusi pendidikan dalam mendukung pengelolaan barang sitaan negara secara optimal, transparan, dan akuntabel.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Badung, Gde Ancana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan barang bukti, mendukung penegakan hukum yang profesional, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Badung menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara transparan, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Red: RI-1COM)







Komentar