RI-1.com | Gianyar (22/05/2026) — Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim
bersama Anggota DPD RI Dapil Bali Dr. Arya Wedakarna menegaskan pentingnya perlakuan khusus bagi Bali dalam hal kebijakan keimigrasian.
Hal tersebut disampaikan dalam acara Kuliah Umum & Penghargaan Dies Natalis Universitas Mahendradata ke-63 yang diselenggarakan di The Sukarno Center Tampaksiring, Gianyar, Bali, pada Jumat, 22 Mei 2026.
Kegiatan tersebut melibatkan mahasiswa Universitas Mahendradatta, kalangan akademisi,
unsur TNI, Polri, serta tokoh masyarakat di Bali sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat, akademisi, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan
globalisasi serta dinamika keimigrasian.
Dalam materinya yang bertajuk “Peran Imigrasi Dan Pemasyarakatan Sebagai Pilar Penegakan Hukum Dan Pelayanan Publik”, Silmy Karim menyoroti bahwa Bali sebagai tolok
ukur kinerja imigrasi tidak bisa disamakan dengan daerah lain, sebab penyeragaman kebijakan berpotensi membahayakan kelestarian alam dan budaya setempat.
Ia mengungkapkan, meski jumlah Warga Negara Asing (WNA) secara nasional masih di
bawah satu persen dari total populasi, proporsi WNA di Bali jauh melampaui rata-rata
nasional tersebut.
Untuk itu, pemerintah telah menerapkan kebijakan selective policy guna menarik wisatawan
berkualitas dengan daya belanja tinggi, sekaligus mencegah masuknya turis yang
berpotensi membawa dampak buruk dari sisi kriminalitas, narkoba, benturan budaya,
maupun terorisme. Meski aturan ini diperketat, pertumbuhan pariwisata Bali tercatat tetap
tinggi.
Guna memperkuat pengawasan dan pelayanan publik, Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi tengah mengembangkan Aplikasi
Pengawasan Orang Asing (APOA) yang akan terintegrasi langsung dengan Kepolisian, BIN,
serta Kementerian Pariwisata. Langkah tersebut dibarengi dengan berbagai revolusi
layanan, termasuk pengajuan visa yang kini dapat dibayar dari luar negeri menggunakan
kartu kredit dan langsung masuk ke kas negara.
Di samping itu, Silmy juga menyosialisasikan kebijakan Global Citizen Indonesia (GCI) yang diluncurkan pada November tahun lalu guna mewadahi diaspora Indonesia agar dapat keluar-masuk Tanah Air tanpa visa atau KITAS, serta berkontribusi langsung pada ekonomi dan investasi nasional
Menanggapi berbagai pembaruan tersebut, Dr. Arya Wedakarna memberikan apresiasi
tinggi terhadap inovasi imigrasi, khususnya penerapan autogate untuk paspor elektronik di
Bali yang berhasil mengurai antrean bandara dan mendapat pengakuan dari negara-negara
ASEAN. Tahun 2026 ini juga mencatatkan kemajuan dengan penambahan SDM dan hadirnya kantor imigrasi yang lebih maju di Klungkung dan Tabanan.
Meski demikian, Wedakarna memberikan catatan terkait perlindungan masyarakat lokal dan
infrastruktur. Ia menyoroti pentingnya amandemen Undang-Undang Keimigrasian seiring
dengan meningkatnya jumlah WNA yang tinggal menetap layaknya warga lokal.
Secara keseluruhan, agenda ini menyimpulkan bahwa Bali membutuhkan penanganan
keimigrasian yang bersifat khusus dan tidak diseragamkan dengan daerah lain guna
menjaga keunikan budaya serta merespons tingginya jumlah WNA yang menetap. Langkah
mendesak yang harus segera dilakukan mencakup penguatan pengawasan orang asing melalui APOA serta pembenahan kebijakan visa.
Di tengah pusaran tantangan ini, generasi
muda Bali dituntut untuk mempersiapkan diri secara matang dalam menghadapi persaingan
global yang kian nyata di tanah sendiri.
Oleh karena itu, sinergi dan kolaborasi erat antara DPD RI, Kementerian Imipas, Pemerintah
Provinsi Bali, serta institusi pendidikan sangat krusial untuk merumuskan kebijakan
komprehensif yang mampu melindungi dan memberdayakan masyarakat lokal.
(Red)







Komentar