Breaking News

Kantor Pertanahan Tabanan Imbau Masyarakat Segera Urus Balik Nama Sertipikat Tanah Hasil Jual Beli

Kantor Pertanahan Tabanan Imbau Masyarakat Segera Urus Balik Nama Sertipikat Tanah Hasil Jual Beli

- Publisher

Selasa, 17 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabanan | RI-1.com — 17 Maret 2026

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tabanan mengimbau seluruh masyarakat untuk segera mengurus proses Balik Nama (Peralihan Hak) Sertipikat Tanah setelah melakukan transaksi jual beli. Hal ini penting dilakukan agar kepemilikan aset tanah dan/atau bangunan sah secara hukum tercatat atas nama pembeli yang baru, guna mencegah potensi sengketa pertanahan di masa depan.

Langkah pertama yang wajib dipastikan oleh masyarakat adalah transaksi jual beli tanah atau rumah telah dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau PPAT Sementara (PPATS). Setelah AJB terbit masyarakat dapat langsung mengajukan balik nama di loket pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan.
Alur Proses yang Mudah dan Cepat Masyarakat tidak perlu ragu datang ke Kantor Pertanahan, karena alur pelayanannya sangat jelas:
1. Penyerahan Berkas: Serahkan semua persyaratan ke loket pelayanan.
2. Verifikasi Berkas: Petugas akan langsung memeriksa kelengkapan dokumen permohonan.
3. Pembayaran PNBP: Jika berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan diarahkan ke loket pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
4. Proses Balik Nama: Setelah pembayaran, pemohon tinggal menunggu proses penyelesaian dari Kantor Pertanahan.

Persyaratan yang Perlu Disiapkan Berdasarkan Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, serta peraturan perpajakan terkait, berikut adalah dokumen persyaratan yang wajib dibawa pemohon saat datang ke loket:
* Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon/kuasa di atas meterai.
* Sertipikat tanah asli.
* Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT/PPATS.
* Fotokopi KTP & KK pemohon yang sudah dicocokkan dengan aslinya.
* Fotokopi KTP pihak penjual dan pembeli.
* Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
* Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB/SSB), Pajak Penghasilan (PPh – dibayarkan oleh penjual), serta bukti pembayaran uang pemasukan saat pendaftaran hak.
* Surat kuasa (jika pengurusan dikuasakan).
* Izin pemindahan hak (jika dipersyaratkan secara khusus dalam sertipikat).
* Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (khusus jika pemohon adalah badan hukum).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus berkomitmen memberikan kemudahan digitalisasi. Kini, masyarakat yang sedang mengurus balik nama tidak perlu repot datang ke kantor hanya untuk menanyakan progres penyelesaian. Perjalanan berkas permohonan dapat dicek secara real-time melalui aplikasi Sentuh Tanahku (tersedia di ponsel Andoid dan iOS) atau melalui website resmi atrbpn.go.id.

(RED)

Komentar

Berita Terkait

Jelang May Day, Polres Badung Maksimalkan Pengamanan dan Deteksi Dini
Melalui TMMD ke-128, Kodim 1615/Lombok Timur Edukasi Siswa tentang Rekrutmen TNI
Kanal Pengaduan Digital Kementerian ATR/BPN: Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan Ajak Masyarakat Berpartisipasi Wujudkan Layanan Transparan
Pengamanan Laga Bali United vs PSM Makassar di Gianyar Berjalan Aman dan Kondusif
Jaga Kondusifitas, Polsek Denpasar Barat Sambangi Gudang Rongsokan di Jalan Pura Demak
Akses Sanitasi Membaik, Satgas TMMD Ke-128 Rehab MCK Demi Hidup Lebih Sehat
Demokrasi dan Ujian Kedaulatan Hukum di Tengah Bayang Kekuasaan
Rabat Jalan Usaha Tani Desa Suralaga Rampung, TMMD ke-128 Berhasil Tuntas Tepat Waktu

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:07 WITA

Jelang May Day, Polres Badung Maksimalkan Pengamanan dan Deteksi Dini

Kamis, 30 April 2026 - 06:43 WITA

Melalui TMMD ke-128, Kodim 1615/Lombok Timur Edukasi Siswa tentang Rekrutmen TNI

Rabu, 29 April 2026 - 11:41 WITA

Kanal Pengaduan Digital Kementerian ATR/BPN: Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan Ajak Masyarakat Berpartisipasi Wujudkan Layanan Transparan

Selasa, 28 April 2026 - 19:28 WITA

Pengamanan Laga Bali United vs PSM Makassar di Gianyar Berjalan Aman dan Kondusif

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WITA

Jaga Kondusifitas, Polsek Denpasar Barat Sambangi Gudang Rongsokan di Jalan Pura Demak

Selasa, 28 April 2026 - 08:44 WITA

Akses Sanitasi Membaik, Satgas TMMD Ke-128 Rehab MCK Demi Hidup Lebih Sehat

Minggu, 26 April 2026 - 22:47 WITA

Demokrasi dan Ujian Kedaulatan Hukum di Tengah Bayang Kekuasaan

Sabtu, 25 April 2026 - 09:53 WITA

Rabat Jalan Usaha Tani Desa Suralaga Rampung, TMMD ke-128 Berhasil Tuntas Tepat Waktu

Berita Terbaru

Berita TNI

Akses Lancar, Petani Dimudahkan Angkut Hasil Tani Berkat TMMD

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:21 WITA

Berita TNI

Sasaran 2 TMMD Ke-128 Kodim 1615 Bawa Harapan Baru bagi Petani

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:19 WITA

Berita TNI

Satgas TMMD dan Warga Lanjutkan Pengerjaan Jalan Tani di Sasaran 4

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:05 WITA