Denpasar – RI-1.com, Tiga warga negara Australia yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan yang mengakibatkan satu warga meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka parah di wilayah Badung, Bali, resmi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hari ini. (30/10-25)
Ketiga terdakwa yang diketahui bernama Darcy Francesco Jenson (37), Tupou Pasa Midolmore (37), dan Coskun Mevlut (23) tiba di PN Denpasar dengan pengawalan ketat menggunakan mobil kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Bali. Wajah mereka tertutup masker khusus yang hanya menyisakan mata, untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses persidangan.
Sidang yang digelar di ruang Cakra PN Denpasar ini dipimpin langsung oleh majelis hakim PN Denpasar bersama jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung. Sebelum sidang dimulai, aparat gabungan dari Polres Badung dan Polda Bali melakukan apel pengamanan, sterilisasi ruang sidang, serta pemeriksaan barang bawaan guna memastikan keamanan maksimal selama persidangan berlangsung.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menyampaikan, “Hari ini kami melakukan pengamanan khusus karena adanya surat dan permintaan dari kejaksaan dan pengadilan.” Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat keamanan dalam menangani kasus dengan pihak terdakwa WNA tersebut.
Kejaksaan Negeri Badung yang diwakili oleh Sutrino Mardi Utomo, SH MH, membenarkan bahwa proses sidang pembacaan dakwaan sudah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.Kasus penembakan ini menarik perhatian publik karena melibatkan WNI Australia dan mengakibatkan dampak serius di wilayah hukum Bali.
Ketiganya memiliki peran yang berbeda dalam insiden ini dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dalam proses peradilan.
Kejadian ini sekaligus menjadi perhatian aparat keamanan Bali untuk terus meningkatkan pengawasan dan tindakan preventif terhadap tindak kriminal yang melibatkan warga asing, demi menjaga kondusivitas dan keamanan masyarakat Bali serta wisatawan.
(CC89)

 
						 
  
	
 
    		     
    		     
    		     
    		     
    		     
    		     
						 
						 
						 
						 
						




