BADUNG, BALI (RI-1.com) — Satuan Reserse Narkoba Polres Badung mengungkap 17 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dalam periode 2 Juni hingga 20 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 22 tersangka diamankan, terdiri atas 21 laki-laki dan satu perempuan.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., dalam penyampaian rilis kepada awak media, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain di dalam kamar, pinggir jalan, serta bagasi sepeda motor.
Para tersangka diketahui memiliki peran sebagai pengguna, kurir maupun pengedar. Modus yang ditemukan meliputi menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika. Sementara motif yang melatarbelakangi antara lain faktor ekonomi, gaya hidup dan kecanduan.
Dari keseluruhan tersangka, terdapat sembilan orang yang merupakan residivis dan kembali terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 157,68 gram, ekstasi sebanyak 6 butir, ganja seberat 1.991,08 gram, serta tembakau sintetis seberat 1,48 gram.
Berdasarkan perhitungan kepolisian dengan asumsi penggunaan sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 10.500 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Nilai keseluruhan barang bukti ditaksir mencapai sekitar Rp475,7 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP I Gusti Made Dharma Sudhira, S.H., M.H., menjelaskan bahwa wilayah bagian selatan Badung masih menjadi salah satu kawasan yang mendapat perhatian dalam pengawasan peredaran narkotika. Penyelidikan juga dikembangkan ke wilayah lain.
Dari hasil pemeriksaan awal, sebagian tersangka diketahui memiliki pekerjaan sebagai pengemudi ojek online maupun pekerjaan lainnya. Rentang usia tersangka yang terungkap berada pada kisaran 25 hingga 45 tahun.
Kasat Resnarkoba juga menerangkan bahwa sejumlah barang berasal dari luar Bali, antara lain dari Jakarta dan Surabaya, yang masuk melalui jalur darat. Jaringan yang ditemukan cenderung merupakan jaringan terputus, sehingga antara satu pelaku dengan pengendali tidak selalu saling mengenal secara langsung.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP sebagaimana disampaikan dalam rilis kepolisian. Ancaman pidana yang dikenakan, tergantung pasal dan peran masing-masing tersangka, mencapai pidana penjara hingga 20 tahun.
Polres Badung menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika, termasuk dengan memanfaatkan teknologi serta berkoordinasi dengan unsur terkait. Penyelidikan masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Disclaimer Redaksi
RI-1.COM menyajikan informasi berdasarkan keterangan resmi kepolisian dan hasil peliputan di lapangan. Seluruh pihak yang disebut sebagai tersangka dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Perkembangan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Red)







Komentar