Breaking News

Satresnarkoba Polres Badung Ungkap 17 Kasus Narkotika, 22 Tersangka dan Selamatkan 10.500 Jiwa

- Publisher

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BADUNG, BALI (RI-1.com) — Satuan Reserse Narkoba Polres Badung mengungkap 17 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dalam periode 2 Juni hingga 20 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 22 tersangka diamankan, terdiri atas 21 laki-laki dan satu perempuan.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., dalam penyampaian rilis kepada awak media, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain di dalam kamar, pinggir jalan, serta bagasi sepeda motor.

Para tersangka diketahui memiliki peran sebagai pengguna, kurir maupun pengedar. Modus yang ditemukan meliputi menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika. Sementara motif yang melatarbelakangi antara lain faktor ekonomi, gaya hidup dan kecanduan.

Dari keseluruhan tersangka, terdapat sembilan orang yang merupakan residivis dan kembali terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 157,68 gram, ekstasi sebanyak 6 butir, ganja seberat 1.991,08 gram, serta tembakau sintetis seberat 1,48 gram.

Berdasarkan perhitungan kepolisian dengan asumsi penggunaan sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 10.500 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Nilai keseluruhan barang bukti ditaksir mencapai sekitar Rp475,7 juta.

Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP I Gusti Made Dharma Sudhira, S.H., M.H., menjelaskan bahwa wilayah bagian selatan Badung masih menjadi salah satu kawasan yang mendapat perhatian dalam pengawasan peredaran narkotika. Penyelidikan juga dikembangkan ke wilayah lain.

Dari hasil pemeriksaan awal, sebagian tersangka diketahui memiliki pekerjaan sebagai pengemudi ojek online maupun pekerjaan lainnya. Rentang usia tersangka yang terungkap berada pada kisaran 25 hingga 45 tahun.

Kasat Resnarkoba juga menerangkan bahwa sejumlah barang berasal dari luar Bali, antara lain dari Jakarta dan Surabaya, yang masuk melalui jalur darat. Jaringan yang ditemukan cenderung merupakan jaringan terputus, sehingga antara satu pelaku dengan pengendali tidak selalu saling mengenal secara langsung.

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP sebagaimana disampaikan dalam rilis kepolisian. Ancaman pidana yang dikenakan, tergantung pasal dan peran masing-masing tersangka, mencapai pidana penjara hingga 20 tahun.

Polres Badung menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika, termasuk dengan memanfaatkan teknologi serta berkoordinasi dengan unsur terkait. Penyelidikan masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Disclaimer Redaksi

RI-1.COM menyajikan informasi berdasarkan keterangan resmi kepolisian dan hasil peliputan di lapangan. Seluruh pihak yang disebut sebagai tersangka dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Perkembangan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Red)

Komentar

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Bandara Atur Arus Kendaraan di Jalur Keluar Bandara
Patroli di DPPU, Polres Bandara Pastikan Keamanan Kawasan Bandara
Kapolres Bangli Ungkap Dugaan TPPO Jual Beli Bayi Via Tiktok, 4 Bayi Berhasil Diamankan
Satgas Pamka Ops Gapura Agung IV Maksimalkan Pengamanan Kepulangan Delegasi IAWP
SIDAK MENDADAK Lapas Singaraja Libatkan TNI-Polri dan BNNK, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan
Penyaluran Bantuan Beras di Desa Belega Polsek Blahbatuh Kawal Penyaluran Bantuan Beras untuk 279 KK di Desa Belega
Bhabinkamtibmas Singakerta Perkuat Sinergi, Beri Arahan Kamtibmas kepada Pecalang Desa Adat Demayu
Personel Polres Bandara Bantu Pengendara, Traffic Cone Tersangkut di Bawah Mobil

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:51 WITA

Sat Lantas Polres Bandara Atur Arus Kendaraan di Jalur Keluar Bandara

Kamis, 24 September 2026 - 15:49 WITA

Patroli di DPPU, Polres Bandara Pastikan Keamanan Kawasan Bandara

Kamis, 24 September 2026 - 11:45 WITA

Kapolres Bangli Ungkap Dugaan TPPO Jual Beli Bayi Via Tiktok, 4 Bayi Berhasil Diamankan

Rabu, 23 September 2026 - 13:01 WITA

Satgas Pamka Ops Gapura Agung IV Maksimalkan Pengamanan Kepulangan Delegasi IAWP

Rabu, 23 September 2026 - 12:11 WITA

SIDAK MENDADAK Lapas Singaraja Libatkan TNI-Polri dan BNNK, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Rabu, 23 September 2026 - 12:09 WITA

Penyaluran Bantuan Beras di Desa Belega Polsek Blahbatuh Kawal Penyaluran Bantuan Beras untuk 279 KK di Desa Belega

Rabu, 23 September 2026 - 10:39 WITA

Bhabinkamtibmas Singakerta Perkuat Sinergi, Beri Arahan Kamtibmas kepada Pecalang Desa Adat Demayu

Rabu, 23 September 2026 - 09:15 WITA

Personel Polres Bandara Bantu Pengendara, Traffic Cone Tersangkut di Bawah Mobil

Berita Terbaru

Berita Polri

Sat Lantas Polres Bandara Atur Arus Kendaraan di Jalur Keluar Bandara

Kamis, 24 Sep 2026 - 15:51 WITA

Berita Polri

Patroli di DPPU, Polres Bandara Pastikan Keamanan Kawasan Bandara

Kamis, 24 Sep 2026 - 15:49 WITA