Breaking News

Resmi! PHI Teken PKB 2026–2028, Produktivitas Pekerja Jadi Kunci Ketahanan Energi

- Publisher

Jumat, 17 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RI-1.com |  Jakarta – PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) bersama anak usahanya, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), resmi menandatangani Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2026–2028 sebagai langkah memperkuat hubungan industrial yang harmonis sekaligus mendukung keberlanjutan industri hulu migas nasional.

Prosesi penandatanganan yang berlangsung di Jakarta pada pertengahan Juni lalu mengusung tema “PKB sebagai Pilar Penguatan SDM untuk Kedaulatan Energi Nasional”. Momentum ini menjadi simbol penguatan sinergi antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja dalam menjaga produktivitas, keselamatan kerja, serta keberlangsungan operasi migas nasional.

Perjanjian Kerja Bersama PHI ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PHI, Sunaryanto, bersama Presiden Serikat Pekerja PHI, Aditya Nugraha, dan disaksikan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syamwil, serta jajaran Human Capital Subholding Upstream Pertamina dan pemangku kepentingan lainnya.

Direktur Utama PHI Sunaryanto menegaskan bahwa sumber daya manusia merupakan aset strategis perusahaan dalam menjaga keberlangsungan produksi minyak dan gas bumi nasional.

“Penandatanganan PKB ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam melindungi hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis,” ujarnya.

Menurutnya, hubungan industrial yang sehat menjadi fondasi penting untuk memastikan operasional perusahaan berjalan secara aman, andal, patuh terhadap regulasi, sekaligus mampu mendukung target ketahanan energi nasional.

PKB PHI Periode 2026–2028 akan berlaku mulai 25 Juni 2026 hingga 24 Juni 2028 dan selanjutnya didaftarkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dokumen tersebut mengatur berbagai aspek hubungan kerja, mulai dari hak dan kewajiban perusahaan maupun pekerja, harmonisasi norma ketenagakerjaan, sistem pengupahan, fasilitas kesehatan, hingga mekanisme penyelesaian hubungan industrial sebagai upaya mencegah potensi perselisihan di lingkungan kerja.

Pada kesempatan yang sama, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) juga menandatangani PKB Periode 2026–2028. Penandatanganan dilakukan oleh Sunaryanto selaku Direktur PHSS bersama Ketua Umum Serikat Pekerja PHSS, Aditia Hermanu, disaksikan perwakilan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara, SKK Migas, General Manager Zona 9 Dadang Soewargono, serta Human Capital Subholding Upstream Pertamina.

Kesepakatan PKB di kedua perusahaan tersebut dinilai menjadi cerminan semakin matangnya hubungan industrial di lingkungan Subholding Upstream Pertamina. Kolaborasi yang terbangun diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pekerja, memperkuat kinerja perusahaan, serta menjaga keberlanjutan pasokan energi nasional.

Sebagai Regional 3 Subholding Upstream Pertamina, PHI mengelola operasi hulu migas di Kalimantan yang meliputi Zona 8, Zona 9, dan Zona 10 dengan mengedepankan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).

Sepanjang 2025, PHI membukukan produksi sebesar 58 ribu barel minyak per hari (MBOPD) dan 630 juta standar kaki kubik gas per hari (MMSCFD). Bersama SKK Migas, PHI terus menjalankan operasi migas yang selamat, efisien, andal, patuh, serta ramah lingkungan guna mendukung ketahanan energi nasional melalui semangat Energi Kalimantan Untuk Indonesia.

(Red)

Komentar

Berita Terkait

Kebon Sayur Ciracas & Lapangan Tembak Kelapa Dua Wetan Resmi Gabung ATUR Jakarta, Ini 6 Pernyataan Sikap dan 7 Tuntutan Tegas Ketua Aksi KDW Oloan Rajagukguk di Gambir
Tagih Janji Menteri ATR/BPN, Massa Aksi Demo Kembali Datangi Kementerian, Minta Evaluasi Sertifikat PT Musim Mas di Medan
Peluncuran Buku Strategi Baru Pemberantasan Mafia Tanah, Agung Endrawan: Momentum Pembenahan Tata Kelola Pertanahan
Terpesona Bali, Delegasi Nigeria Antusias Ikuti IAWP
Bukan Cuma Soal Lahan, Sengketa Club de Arjuna Berdampak ke Ratusan Pekerja
Pendidikan Negeri Gratis dari SD hingga PTN, Prof Didik Dorong Wajib Belajar 15 Tahun
Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai
Purbaya Dicopot, BCW: Bea Cukai Jangan Buru-buru Bernapas Lega, Warisan Pembenahan Harus Dilanjutkan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:48 WITA

Kebon Sayur Ciracas & Lapangan Tembak Kelapa Dua Wetan Resmi Gabung ATUR Jakarta, Ini 6 Pernyataan Sikap dan 7 Tuntutan Tegas Ketua Aksi KDW Oloan Rajagukguk di Gambir

Kamis, 24 September 2026 - 14:27 WITA

Tagih Janji Menteri ATR/BPN, Massa Aksi Demo Kembali Datangi Kementerian, Minta Evaluasi Sertifikat PT Musim Mas di Medan

Kamis, 24 September 2026 - 14:24 WITA

Peluncuran Buku Strategi Baru Pemberantasan Mafia Tanah, Agung Endrawan: Momentum Pembenahan Tata Kelola Pertanahan

Rabu, 23 September 2026 - 10:32 WITA

Terpesona Bali, Delegasi Nigeria Antusias Ikuti IAWP

Selasa, 22 September 2026 - 09:41 WITA

Bukan Cuma Soal Lahan, Sengketa Club de Arjuna Berdampak ke Ratusan Pekerja

Selasa, 22 September 2026 - 09:38 WITA

Pendidikan Negeri Gratis dari SD hingga PTN, Prof Didik Dorong Wajib Belajar 15 Tahun

Senin, 21 September 2026 - 10:38 WITA

Jejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai

Rabu, 16 September 2026 - 13:13 WITA

Purbaya Dicopot, BCW: Bea Cukai Jangan Buru-buru Bernapas Lega, Warisan Pembenahan Harus Dilanjutkan

Berita Terbaru