KLUNGKUNG, BALI (RI-1.COM) — Unit Reskrim Polsek Dawan berhasil mengungkap kasus pencurian aki truk yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polsek Dawan, Kabupaten Klungkung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial D.M.F, laki-laki, yang berdomisili di Banjar Munduk Temu, Desa Munduk, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (31/8/2026) dini hari oleh personel Unit Reskrim Polsek Dawan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dawan IPDA I Made Suwitra, S.H., atas perintah Kapolsek Dawan AKP I Ketut Nariawan, S.H.
Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan aki truk yang diketahui pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 06.00 WITA di area parkiran truk Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, wilayah Tihingadi, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.
Berdasarkan laporan, seorang sopir bernama Rona Alfa Jayadi hendak memuat barang dan menyalakan satu unit truk Dyna warna merah dengan nomor polisi DK 8571 FQ. Namun, kendaraan tidak dapat dihidupkan setelah diketahui kedua aki truk telah hilang.
Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, sejumlah sopir lain yang memarkirkan kendaraannya di sekitar tempat tersebut juga mendapati aki kendaraan mereka hilang. Dari lokasi tersebut, tercatat sebanyak delapan aki dilaporkan hilang.
Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian mendatangi Polsek Dawan untuk melaporkan peristiwa tersebut dan menjalani proses lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dawan melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi di tempat kejadian perkara serta mengamankan dan memeriksa barang bukti pendukung. Polisi juga meningkatkan kegiatan patroli kring Serse di sejumlah wilayah yang dianggap rawan tindak kriminal.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 02.30 WITA. Saat melaksanakan patroli kring Serse, personel Unit Reskrim Polsek Dawan melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi sambil membawa sebuah kampil berwarna putih.
Petugas kemudian melakukan pencegatan. Namun, pengendara tersebut justru tancap gas melarikan diri ke arah Denpasar. Polisi selanjutnya melakukan pengejaran hingga akhirnya pengendara tersebut berhasil diamankan bersama barang bukti berupa enam buah aki di Jalan Raya Guwang, Kabupaten Gianyar.
Setelah dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian aki di wilayah Dawan. Polisi kemudian membawa yang bersangkutan ke Polsek Dawan untuk dilakukan pengembangan terhadap dugaan lokasi pencurian lainnya di wilayah Klungkung dan sekitarnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku melakukan pencurian aki di sejumlah lokasi, yakni:
Wilayah Kecamatan Dawan:
1. Parkiran truk di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra wilayah Tihingadi sebanyak 8 aki.
2. Parkiran truk di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra wilayah Kusamba sebanyak 4 aki.
3. Parkiran truk di Jalan Kusanegara, Kecamatan Dawan sebanyak 6 aki.
Wilayah Kecamatan Klungkung:
1. Parkiran truk di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra wilayah Klotok sebanyak 4 aki.
Wilayah Kabupaten Gianyar:
1. Jalan By Pass Ida Bagus Mantra wilayah Lembeng sebanyak 3 aki.
2. Jalan By Pass Ida Bagus Mantra wilayah Pantai Purnama sebanyak 1 aki.
3. Jalan By Pass Ida Bagus Mantra wilayah Pantai Purnama, tepatnya di kawasan toko buis, sebanyak 7 aki.
4. Jalan By Pass Ida Bagus Mantra wilayah Lebih, tepatnya di sebelah barat lampu merah Lebih, sebanyak 4 aki.
Secara keseluruhan, berdasarkan hasil pengembangan sementara, terdapat 37 aki yang disebut dalam pengakuan terduga pelaku dari sejumlah lokasi. Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam pengungkapan tersebut sebanyak 30 buah aki.
Selain aki, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu potong sweater warna hitam, satu potong celana panjang warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, uang tunai Rp500.000, satu buah tang, satu buah kunci ukuran 10, satu kampil warna putih, satu pasang sandal, dua buah kelem aki, satu sarung tangan karet, satu set kunci, serta satu helm warna hitam.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana pencurian aki di lokasi lainnya.
Sumber: Polsek Dawan







Komentar