DENPASAR, RI-1.com — Meski bertepatan dengan Hari Fakultatif Pagerwesi, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik penerbitan SIM baru maupun perpanjangan.
Pelayanan yang berlangsung pada Rabu (4/11/2026) tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan humanis, tanpa mengesampingkan kebutuhan masyarakat.
Seizin Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol M. Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K., melalui Kanit Regident Satlantas Polresta Denpasar, IPTU Nyoman Edy Sutawan, S.H., M.H., disampaikan bahwa peningkatan kualitas pelayanan merupakan wujud nyata transformasi Polri sekaligus komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Lebih dari itu, Satlantas Polresta Denpasar juga memberikan sosialisasi, arahan, serta bimbingan dengan sepenuh hati melalui pelayanan prima dalam pengurusan SIM, agar masyarakat lebih memahami setiap tahapan dan proses pembuatan SIM,” terang Kanit Regident.
Pelayanan prima tersebut bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat, baik mengenai prosedur, persyaratan maupun waktu pelayanan, sehingga setiap pemohon dapat mengikuti tahapan penerbitan SIM sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan pelayanan secara langsung di Satpas SIM, personel Satlantas Polresta Denpasar juga secara aktif menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai upaya memperluas jangkauan pelayanan dan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi SIM.
Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polresta Denpasar juga mengedepankan semangat POLANTAS KARIB, sebagai bentuk pendekatan pelayanan yang komunikatif, humanis, dan semakin dekat dengan masyarakat.
Sejalan dengan semangat Polri Presisi, pelayanan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi dan berlalu lintas.
Pada kesempatan tersebut, Kanit Regident juga mengimbau masyarakat yang hendak mengurus SIM agar datang langsung ke Satpas dengan membawa dan melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo yang tidak bertanggung jawab. Pengurusan SIM hendaknya dilakukan melalui prosedur resmi demi menjamin transparansi, kepastian pelayanan, serta menghindari praktik yang dapat merugikan masyarakat.
Melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan humanis, Satlantas Polresta Denpasar terus berupaya mewujudkan Polri yang semakin dekat dengan masyarakat serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
POLANTAS KARIB – Hadir Melayani Masyarakat.
RI-1.COM | Hukum • Investigasi • Berbudaya







Komentar