RI-1.com — Tabanan, Kasus penganiayaan berat yang melibatkan dua pasangan yang sudah bersuami dan beristri terjadi di sebuah penginapan di Desa Selemadeg, menambah deretan kasus kekerasan yang dibumbui musibah perselingkuhan. (30/10-25)
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., menyampaikan konferensi pers di Mapolsek Selemadeg dengan didampingi Kapolsek Selemadeg dan Kasat Reskrim, menjelaskan kronologi kejadian serta proses penangkapan pelaku yang berinisial TH, lelaki berstatus suami yang diduga menjalin hubungan gelap dengan KB, wanita yang juga bersuami.
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula pada 3 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00. Pelaku bertemu dengan korban di sebuah penginapan setelah lama saling mengenal. Karena kekecewaan yang mendalam, pelaku diduga mengamuk dan melakukan kekerasan terhadap korban hingga berujung pada penusukan menggunakan pisau belati.
Korban, seorang ibu rumah tangga, mengalami delapan luka di sekujur tubuh dan sempat berteriak meminta pertolongan kepada penjaga penginapan untuk membuka pintu kamar guna memperoleh bantuan medis.Setelah insiden, informasi mengenai korban segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian daerah Denpasar dan sekitarnya.
Penyelidikan dilakukan secara intensif terhadap keberadaan pelaku yang diketahui bersifat mobile, berpindah-pindah di wilayah Denpasar. Perburuan pelaku memakan waktu sekitar dua minggu, hingga akhirnya TH berhasil diamankan pada tanggal 12 Oktober 2025 di jalan Cokroaminoto, Denpasar, setelah petugas memetakan ciri-ciri identitas dan tempat tinggal pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal di Polsek Selemadeg, TH mengakui perbuatannya atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Selemadeg untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara korban mendapatkan perawatan di rumah sakit setempat dan saat ini berada di bawah penanganan tim medis.
Kepala kepolisian menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Hingga berita ini diturunkan, TH telah ditahan di rumah tahanan Polsek Selemadeg untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terkait pelanggaran norma rumah tangga dan kode etik pernikahan, serta mengangkat isu kesehatan korban dan dampak kekerasan terhadap keluarga. Pihak kepolisian berharap seluruh proses hukum berjalan adil sesuai ketentuan yang berlaku, dengan jaminan hak-hak korban terpenuhi serta langkah-langkah perlindungan bagi keluarga dan saksi yang terlibat.
(Red)

 
						 
  
	
 
    		     
    		     
    		     
    		     
    		     
    		     
						 
						 
						 
						 
						




