Breaking News

Ketahui Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah di Kabupaten Tabanan

- Publisher

Rabu, 30 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TABANAN — RI-1.com  |  Dalam proses jual beli tanah atau bangunan, Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan mengingatkan kembali adanya beberapa kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh para pihak sebelum proses Peralihan Hak dapat dilakukan.

Pembeli diwajibkan untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sementara penjual wajib membayarkan Pajak Penghasilan (PPh). Perlu dicatat oleh masyarakat Tabanan bahwa kedua jenis pajak tersebut tidak dibayarkan ke Kantor Pertanahan, melainkan langsung ke instansi pemerintah terkait.

Menyelaraskan arahan dari pusat, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, sebelumnya telah menegaskan bahwa sebelum proses pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), masyarakat harus memahami porsi kewajibannya. Penjual harus menyadari kewajiban PPh-nya, sedangkan pembeli harus bersiap membayarkan BPHTB.

Berikut rincian kewajiban pajak dalam transaksi peralihan hak yang perlu diperhatikan masyarakat Kabupaten Tabanan:

* BPHTB (Kewajiban Pembeli): Merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 44 dan 45, perolehan hak melalui jual beli adalah objek BPHTB. Pembayaran ini disetorkan langsung ke Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui perangkat daerah (Bapenda/Bakeuda) atau kanal pembayaran resmi yang telah ditetapkan oleh Pemkab Tabanan.

* PPh (Kewajiban Penjual): Merupakan pajak atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, pajak ini wajib disetorkan ke kas negara. Pembayaran dilakukan melalui kanal resmi yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan mengimbau masyarakat untuk memahami kedua jenis pajak ini agar dapat mempersiapkan dana secara utuh, bukan hanya untuk harga objek tanah, tetapi juga untuk biaya transaksinya.

Dengan kelengkapan berkas dan bukti setor pajak yang sah dari kedua belah pihak, proses Peralihan Hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan dapat diproses dengan lancar, tepat waktu sesuai target layanan, dan menghindari adanya kendala administrasi di kemudian hari.

(Red)

Komentar

Berita Terkait

Batam Bisa Jadi “Dubai Kecil”, Investor Global Mulai Melirik?
Tanpa Memandang Perbedaan, Kodim 1611/Badung Pulihkan Bangunan Yayasan Imamat Ranjani Universal
Bhabinkamtibmas Singakerta Hadiri Dan Amankan Rangkaian Upacara Karya Agung Tawur lan Pedanan
Hadiri Padudusan Alit di UNHI, Wakapolda Bali Ajak Saling Jaga Kondusivitas dan Budaya
Parenting Kelas IX SMPN 4 Denpasar, Sekolah Perkuat Sinergi Orang Tua Hadapi TKA dan Masa Depan Siswa
Kasdim 1611/Badung: HUT TNI ke-81 Momentum Semakin Dekat dan Bermanfaat Bagi Rakyat
Pastikan Tertib, Polsek Kuta Utara Amankan Antrean Masyarakat di SPBU Dalung
Letjen I Nyoman Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu, Kepentingan Umat di Atas Segala-galanya

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:10 WITA

Ketahui Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah di Kabupaten Tabanan

Rabu, 30 September 2026 - 18:49 WITA

Batam Bisa Jadi “Dubai Kecil”, Investor Global Mulai Melirik?

Rabu, 30 September 2026 - 16:16 WITA

Tanpa Memandang Perbedaan, Kodim 1611/Badung Pulihkan Bangunan Yayasan Imamat Ranjani Universal

Minggu, 27 September 2026 - 18:56 WITA

Bhabinkamtibmas Singakerta Hadiri Dan Amankan Rangkaian Upacara Karya Agung Tawur lan Pedanan

Sabtu, 26 September 2026 - 19:17 WITA

Hadiri Padudusan Alit di UNHI, Wakapolda Bali Ajak Saling Jaga Kondusivitas dan Budaya

Jumat, 25 September 2026 - 12:59 WITA

Parenting Kelas IX SMPN 4 Denpasar, Sekolah Perkuat Sinergi Orang Tua Hadapi TKA dan Masa Depan Siswa

Minggu, 20 September 2026 - 16:22 WITA

Kasdim 1611/Badung: HUT TNI ke-81 Momentum Semakin Dekat dan Bermanfaat Bagi Rakyat

Jumat, 18 September 2026 - 07:11 WITA

Pastikan Tertib, Polsek Kuta Utara Amankan Antrean Masyarakat di SPBU Dalung

Berita Terbaru