Denpasar, RI-1.com – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali melalui Kasubbid Bantuan Hukum (Kasubbidbankum), AKBP I Nyoman Gatra, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISULA) Semarang, yang berlangsung pada Selasa (21/7/2026) di Ballroom Dewata Lantai 2 Pusat Oleh-Oleh Tohpati, Denpasar Timur.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari disposisi Kapolda Bali tertanggal 20 Juli 2026 kepada Kabidkum Polda Bali agar menugaskan pejabat sebagai narasumber.
Selanjutnya, melalui disposisi Kabidkum kepada Kasubbidbankum, AKBP I Nyoman Gatra ditunjuk untuk menghadiri sekaligus memberikan materi kepada para peserta.
Acara diikuti oleh 308 mahasiswa Program Studi Hukum S1 UNISULA, didampingi Ketua Program Studi, dosen pembimbing, serta panitia Kuliah Kerja Lapangan.
Dalam pemaparannya, AKBP I Nyoman Gatra menyampaikan materi berjudul “Peran Subbidbankum dalam Memberikan Bantuan Hukum Secara Litigasi dan Nonlitigasi dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru.”
Materi tersebut menjelaskan peran Subbid Bantuan Hukum dalam memberikan pendampingan hukum, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi, serta implementasi ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman hukum bagi masyarakat dan insan akademik.
Usai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Tiga mahasiswa mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan prosedur pemberian bantuan hukum oleh Subbidbankum, jenis perkara praperadilan yang dominan ditangani di Polda Bali, serta pelaksanaan sosialisasi sebelum penerapan KUHP dan KUHAP baru kepada masyarakat.
Sebagai bentuk apresiasi, pihak Universitas Islam Sultan Agung (UNISULA) menyerahkan cinderamata kepada Kapolda Bali, yang dalam kesempatan tersebut diterima oleh narasumber mewakili institusi. Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh antusiasme.
Selain mempererat sinergi antara institusi kepolisian dan perguruan tinggi, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi hukum bagi mahasiswa sebagai bekal menghadapi perkembangan sistem hukum nasional.
(Red)







Komentar