RI-1.COM – Denpasar, Dalam upaya meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan dan keamanan lingkungan, Babinsa Serka Kadek Sukayasa bersama aparat setempat melaksanakan kegiatan pendataan penduduk non permanen di Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan. Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dengan fokus utama pada penghunian rumah kos-kosan dan rumah kontrakan.
Kegiatan pendataan yang dipimpin langsung oleh Lurah Sesetan ini juga melibatkan unsur keamanan dan ketertiban masyarakat, antara lain petugas Linmas Kelurahan Sesetan serta anggota Bankamda dari Desa Adat Sesetan. Tim gabungan ini turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi data warga yang belum melaporkan keberadaannya secara resmi atau belum memiliki Surat Tanda Lapor Diri (STLD).
Adapun tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menertibkan administrasi kependudukan, khususnya bagi para penduduk pendatang yang menetap sementara di wilayah tersebut. Selain pencatatan data diri, pendataan ini juga menjadi langkah preventif untuk memastikan bahwa setiap warga yang tinggal di wilayah tersebut terdata dengan jelas demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.
Dalam kesempatan tersebut, tim juga memberikan arahan dan penyuluhan kepada para penghuni kos dan kontrakan, khususnya yang berasal dari luar Provinsi Bali. Para pendatang diingatkan untuk menyadari hak dan kewajiban mereka sebagai penduduk, serta diharapkan dapat mematuhi segala peraturan yang berlaku, termasuk aturan adat yang berlaku di Desa setempat demi keharmonisan lingkungan.
Sasaran pendataan kali ini mencakup beberapa wilayah lingkungan di Kelurahan Sesetan, meliputi Banjar Kaja, Banjar Tengah, Banjar Pembuangan, dan Banjar Gaduh. Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan data kependudukan menjadi lebih akurat dan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. (red)







Komentar