Bali – RI-1.com, Kantor Imigrasi Ngurah Rai kembali menunjukkan sikap tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi empat warga negara Vietnam yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal mereka dengan bekerja sebagai terapis spa di wilayah Kuta, Bali.(30/10-25)
Keempat orang asing tersebut diketahui melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan jenis izin tinggal yang mereka miliki, sehingga mereka dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar cekal guna mencegah tindakan serupa di masa depan.
Kasus ini terungkap setelah adanya operasi intelijen yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada tanggal 24 Oktober 2025, yang menindaklanjuti informasi dugaan pelanggaran izin tinggal di sebuah spa di Kuta. Dari operasi tersebut, ditemukan empat perempuan WN Vietnam yang menggunakan berbagai jenis izin tinggal seperti ITAS Investor, Visa on Arrival, dan Bebas Visa Kunjungan, namun bekerja tanpa izin resmi sebagai terapis spa.
Tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan ketaatan terhadap peraturan keimigrasian di wilayah Bali yang sangat padat kunjungan wisatawan asing. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Raja Ulul Azmi Syahwali, menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing terus dilakukan secara rutin, dan masyarakat diharapkan berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran sejenis demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Selain memberikan efek jera kepada para pelanggar, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menuturkan bahwa penegakan hukum ini penting untuk memastikan bahwa keberadaan orang asing di Bali tetap tertib dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Keempat WN Vietnam tersebut telah dipulangkan ke negara asalnya menggunakan maskapai VietJet Air dengan rute Denpasar–Ho Chi Minh pada tanggal 29 Oktober 2025.
Kasus deportasi ini mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan terhadap izin tinggal dan aktivitas orang asing demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta kelancaran sektor pariwisata Bali yang menjadi aset berharga bangsa. Pemerintah melalui imigrasi akan terus melakukan pengawasan ketat supaya pelanggaran serupa tidak terjadi kembali demi Indonesia yang aman dan taat aturan.
(CC89)

 
						 
  
	
 
    		     
    		     
    		     
    		     
    		     
    		     
						 
						 
						 
						 
						




