Oleh: Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi, M.Si., Ph.D.
Jakarta — RI-1.com, Selama ini, ketika kita bicara tentang Integrated Criminal Justice System atau ICJS, bayangan yang muncul seringkali terbatas. ICJS dianggap sebagai sekadar jembatan digital yang menyatukan data dan mempercepat lalu lintas berkas antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Praktis, efisien, tapi juga sempit.
Pandangan itu, menurut Analis Kebijakan Madya Lemhannas RI, Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi, M.Si., Ph.D., sudah tidak relevan lagi dengan tantangan zaman.
“Negara tidak boleh hanya hadir setelah ada korban. Negara harus hadir lebih dulu, membaca risiko, dan mencegah kejahatan terjadi,” tegasnya dalam diskusi kebijakan di Jakarta, Selasa (19/8).
Pernyataan itu menjadi penanda penting. Bahwa ICJS tidak boleh berhenti di ruang administrasi. Ia harus menjelma menjadi tameng.
_Dari Reaktif ke Prediktif: Membaca Arah Angin Kejahatan_
Selama puluhan tahun, sistem peradilan pidana kita bekerja secara reaktif. Ada laporan, baru diproses. Ada korban, baru dicari pelaku. Pola ini membuat negara selalu terlambat satu langkah.
Prof. Indira menawarkan pergeseran paradigma: dari reaktif menjadi prediktif. Kuncinya ada pada data.
Bayangkan jika data perkara pidana bisa diintegrasikan dengan data lalu lintas barang, data kependudukan, hingga indikator sosial-ekonomi di suatu wilayah. Dari sanalah pola bisa terbaca. Di daerah mana rawan penipuan online saat menjelang hari raya. Di titik mana penyelundupan barang meningkat ketika pengawasan melemah. Di komunitas mana konflik sosial berpotensi naik karena ketimpangan ekonomi.
“Data adalah bahasa baru negara untuk berbicara dengan masa depan,” ujarnya.
Namun ia mengingatkan, kekuatan besar harus diimbangi tanggung jawab besar. Penggunaan data besar dalam ICJS harus diikat oleh tiga prinsip utama. _Pertama, Proporsional_. Data hanya digunakan sejauh yang diperlukan untuk tujuan pencegahan. _Kedua, Akuntabel_. Setiap analisis dan keputusan harus bisa dijelaskan dan dipertanggungjawabkan. _Ketiga, Diawasi_. Harus ada mekanisme kontrol independen agar data tidak berbalik menjadi alat pengawasan yang berlebihan terhadap warga.
_Ukur Keberhasilan dengan Cara Baru_
Selama ini keberhasilan sistem peradilan sering diukur dengan angka: berapa banyak perkara yang masuk, berapa cepat diputus, berapa banyak yang dieksekusi.
Menurut Prof. Indira, ukuran itu sudah usang. Jika tujuan akhirnya adalah rasa aman, maka tolok ukurnya juga harus berubah. Ia mengusulkan 5 indikator baru:
1. Daya Cegah
Seberapa efektif sistem kita meredam potensi kejahatan sebelum terjadi. Bukan hanya memadamkan api, tapi mencegah percikan.
2. Kecepatan Keadilan
Bukan hanya cepat memutus, tapi cepat menghadirkan rasa keadilan sejak dari laporan pertama hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
3. Efisiensi
Tidak ada lagi berkas yang muter-muter, tidak ada lagi kerja ganda antar lembaga karena sistem tidak saling bicara.
4. Transparansi
Publik berhak tahu prosesnya berjalan wajar, tanpa ruang gelap yang memicu prasangka.
5. Kepercayaan
Ini yang paling fundamental. Seberapa besar tingkat kepercayaan publik kepada polisi, jaksa, hakim, dan lembaga pemasyarakatan. Karena tanpa kepercayaan, hukum kehilangan wibawanya.
_Bangun Ekosistem, Bukan Sekadar Aplikasi_
Kesalahan terbesar, kata Prof. Indira, adalah memperlakukan ICJS sebagai proyek IT semata. Padahal teknologi hanyalah alat.
Agar ICJS benar-benar hidup, ia harus dibangun sebagai ekosistem utuh dengan 5 pilar penyangga:
1. Integrasi Data – Satu bahasa data antar lembaga
2. Harmonisasi Regulasi – Aturan yang saling menguatkan, bukan saling bertabrakan
3. Interoperabilitas Teknologi – Sistem yang bisa saling terhubung tanpa sekat
4. Peningkatan SDM – Aparatur yang melek data, paham etika, dan berorientasi pada pelayanan
5. Mekanisme Pengawasan – Kontrol internal dan eksternal agar kekuasaan tidak disalahgunakan
“Tanpa kelima pilar ini, teknologi secanggih apa pun hanya akan menjadi pajangan mahal di atas meja,” pungkasnya.
_Tujuan Akhir: Kepercayaan_
Pada akhirnya, semua muara mengarah ke satu titik: masyarakat yang aman dan percaya pada hukum.
Karena hukum yang dipaksa dengan senjata akan melahirkan kepatuhan yang rapuh. Tapi hukum yang dipercaya akan melahirkan ketertiban yang kokoh, dari dalam diri warga sendiri.
Dan di situlah letak peran ICJS yang sesungguhnya. Bukan hanya sebagai sistem administrasi, tapi sebagai tameng terdepan negara dalam menjaga keadilan dan keamanan. (Red)







Komentar